Waspada Tawaran 'Haji Tanpa Antre', Kemenhaj Imbau Masyarakat untuk Hati-hati

Waspada Tawaran 'Haji Tanpa Antre', Kemenhaj Imbau Masyarakat untuk Hati-hati

Hanif Hawari - detikHikmah
Selasa, 07 Okt 2025 18:30 WIB
Tenaga Ahli BP Haji, Ichsan Marsha
Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha (Foto: Dok. Pribadi)
Jakarta -

Promosi "Haji Tanpa Antre" kini mulai marak di media sosial. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap tawaran tersebut karena dinilai berpotensi menjadi modus penipuan.

"Kami mengingatkan para calon jemaah untuk berhati-hati terhadap tawaran haji tanpa antre. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari oknum atau travel yang tidak bertanggung jawab," kata Juru Bicara Kemenhaj RI, Ichsan Marsha, dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (7/10/2025).

Ichsan menegaskan bahwa setiap proses penyelenggaraan ibadah haji telah diatur ketat oleh sistem kuota dan regulasi pemerintah. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur oleh janji keberangkatan cepat di luar jalur resmi tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Modus yang Dipakai: Visa Palsu hingga Jalur Umrah

Kemenhaj RI mencatat, modus penipuan serupa telah memakan korban pada tahun-tahun sebelumnya. Para jemaah yang dijanjikan berangkat cepat akhirnya gagal total dan mengalami kerugian finansial yang besar.

ADVERTISEMENT

Ichsan menjelaskan, dalam praktiknya, modus yang sering digunakan adalah memanfaatkan visa pekerja (Visa Ummal). Pelaku kemudian menjanjikan visa tersebut akan diubah menjadi izin tinggal (iqomah) dan dokumen haji resmi seperti tasreh atau nusuk.

"Dokumen-dokumen tersebut hampir dapat dipastikan palsu," tegas Ichsan.

Ia menambahkan, bahkan bagi mukimin (penduduk tetap) di Arab Saudi sekalipun tidak otomatis mendapat tasreh haji. Karena mereka tetap harus mengikuti pendaftaran dan memenuhi syarat otoritas Saudi.

Selain itu, terdapat modus lain yang memanfaatkan jalur umrah setelah Ramadan. Jemaah diiming-imingi bisa tetap tinggal di Arab Saudi hingga musim haji dengan alasan dokumen sedang diurus. Padahal, janji ini hanyalah kedok dan sering berujung pada pemalsuan dokumen.

Sanksi Tegas Menanti PIHK Nakal

Kemenhaj RI memastikan akan bertindak tegas terhadap Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau pihak manapun yang melanggar. Pelaku yang terbukti menyebarkan iklan menyesatkan atau melakukan penipuan akan dijatuhi sanksi.

"Kami tidak akan segan menjatuhkan sanksi administratif hingga proses hukum bagi PIHK yang menyalahgunakan izin dengan menipu masyarakat. Setiap promosi penyelenggaraan haji harus sesuai fakta dan aturan resmi," kata Ichsan.

Kemenhaj juga mengimbau agar PIHK yang memiliki izin resmi senantiasa menjaga integritas dan mematuhi seluruh regulasi. Jangan mencoreng nama travel sendiri.

"Keberangkatan haji adalah ibadah suci yang harus dilandasi kejujuran dan tanggung jawab, bukan dijadikan ajang komersialisasi menyesatkan," tukas Ichsan.




(hnh/lus)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads