Mana yang Didahulukan, Aqiqah atau Kurban?

Mana yang Didahulukan, Aqiqah atau Kurban?

Berliana Intan Maharani - detikHikmah
Rabu, 31 Mei 2023 12:30 WIB
Pemuda Majalengka Raup Cuan Menggiurkan dari Jualan Susu Kambing
Foto: Erick Disy Darmawan/detikJabar
Jakarta -

Aqiqah dan kurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang sama-sama dilakukan dengan menyembelih hewan ternak. Namun, jenis dan waktu penyembelihan hewan antara aqiqah dengan kurban memiliki perbedaan.

Hewan yang digunakan untuk aqiqah hanya berupa kambing atau domba. Sedangkan kurban boleh menyembelih hewan ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, ataupun domba.

Dikutip dari buku Fiqih Wanita karya M. Abdul Ghoffar, penyembelihan hewan aqiqah dilakukan pada hari ketujuh, keempat belas, atau kedua puluh satu dari kelahiran anak. Hal ini bersandar pada hadits berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

تذبح لسبع وتاريعَ عَشَرَ وَالإحْدَى وَعِشْرٍ أن رواه البيهقي

Artinya: "Aqiqah disembelih pada hari ketujuh, keempat belas, dan kedua puluh satu." (HR. Baihaqi).

ADVERTISEMENT

Sementara waktu penyembelihan hewan kurban hanyalah pada saat hari raya Idul Adha setelah mengerjakan sholat ied sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

مَنْ كَانَ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ تُصَلِّيَ فَلْيَذْبَحْ مَكَانَهَا أُخْرَى وَمَنْ لَمْ يَكُنْ ذَبَحَ حَتَّى صَلَّيْنَا فَلْيَذْبَحْ بِاسْمِ الله متفق عليه

Artinya: "Barangsiapa menyembelih (hewan kurban) sebelum kita mengerjakan salat, maka hendaklah ia menyembelih sebagai gantinya. Dan barangsiapa belum menyembelih sehingga kita selesai salat, maka hendaklah dia menyembelihnya dengan nama Allah."(Muttafaqun Alaih).

Dalam melaksanakan kedua ibadah sunah ini, beberapa orang yang hendak melaksanakan kurban tetapi belum mengaqiqahkan anaknya akan bertanya-tanya. Mana yang didahulukan antara aqiqah atau kurban? Berikut ini jawabannya.

Mana yang Didahulukan antara Aqiqah atau Kurban?

H. Abdul Somad dalam bukunya berjudul "Ustadz Abdul Somad Menjawab" menerangkan mengenai hukum berkurban atas nama anak yang baru saja lahir tetapi belum diaqiqahkan.

Jika saat penyembelihan hewan kurban, anak itu berusia di atas 7 hari maka utamakan aqiqah terlebih dahulu. Apabila saat penyembelihan kurban anak itu belum berusia 7 hari, maka dianjurkan melakukan kurban saja tetapi nantinya anak tersebut juga diaqiqahi.

Penyembelihan hewan kurban yang bertepatan dengan 7 hari usia sang anak menjadikan kurban tersebut otomatis sebagai aqiqah bagi sang anak.

Sedangkan bagi orang yang telah berusia dewasa tetapi belum pernah melakukan keduanya, baik kurban ataupun aqiqah, maka kewajibannya jatuh kepada melaksanakan kurban terlebih dahulu. Hal ini dikarenakan hukum berkurban menjadi kewajiban pribadi, sementara aqiqah termasuk kewajiban orang tua.

Imam Ramli berpendapat bahwa boleh melakukan dua niat dalam menyembelih seekor hewan, yaitu niat kurban dan aqiqah sekaligus apabila menginginkan keduanya. Hal ini sebagaimana diterangkan dalam kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani:

قال ابن حجر لو أراد بالشاة الواحدة الأضحية والعقيقة لم يكف خلافا للعلامة الرملى حيث قال ولو نوى بالشاة المذبوحة الأضحية والعقيقة حصلا

Artinya: "Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang menginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-'Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi."

Namun, kontradiksi dari pendapat Imam Ramli ini berkaitan dengan pembagian daging sembelihannya. Mengingat daging kurban lebih afdhal dibagikan dalam kondisi mentah dan belum dimasak, sementara aqiqah dibagikan dalam kondisi siap saji.

Meski demikian, kedua cara pembagian daging tersebut hakikatnya hanya demi meraih keutamaan dan tidak menyangkut keabsahan ibadah sehingga tidak perlu dipermasalahkan.

Dengan demikian, aqiqah lebih diutamakan apabila bayi yang dilahirkan berusia 7 hari atau di atasnya. Selain itu, orang dewasa yang belum sempat diaqiqahkan ketika bayi, lebih dianjurkan untuk melaksanakan kurban terlebih dahulu.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads