Tanah Haram merupakan sebutan bagi Makkah dan Madinah. Sebagai Tanah Suci, keduanya punya sejumlah larangan yang tidak boleh dikerjakan di dalamnya. Supaya tak melanggarnya, mari ketahui batasan Tanah Haram Makkah dan Madinah.
Buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa Tanah Haram yang mutlak disepakati adalah Makkah. Adapun Madinah disebut Tanah Haram oleh jumhur ulama lantaran banyak hadits yang menyatakan demikian.
إِنَّ إِبْرَاهِيمَ حَرَّمَ مَكَّةَ وَإِنِّي حَرَّمْتُ الْمَدِينَةَ مَا بَيْنَ لَابَتَيْهَا لَا يُقْطَعُ عِضَاهُهَا وَلَا يُصَادُ صَيْدُهَا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya Ibrahim mengharamkan Makkah dan sesungguhnya aku mengharamkan Madinah (yang terletak) di antara dua labbah (batu hitam). Karena itu, pohon-pohonnya tidak boleh ditebang dan hewan-hewannya tidak boleh diburu." (HR Muslim)
Dipaparkan pendapat Ibnu Taimiyah yang mengatakan, "Selain kedua Tanah Haram ini (Makkah dan Madinah), tidak ada Tanah Haram lain. Baitul Maqdis dan lainnya tidak termasuk Tanah Haram."
"Selain keduanya tidak disebut Tanah Haram, sebagaimana orang-orang menyebutnya. Mereka menyebut 'Tanah Haram Maqdis dan Tanah Haram Khalil', (Baitul) Maqdis dan Khalil bukanlah Tanah Haram sesuai dengan kesepakatan kaum muslim," imbuh Ibnu Taimiyah.
Larangan di Tanah Haram
Karena kesucian dua Tanah Haram ini, keduanya memiliki hal-hal yang tidak boleh dikerjakan ketika muslim berada di sana.
Mengutip buku Fiqih Sunnah dan buku Fiqh as-Sirah an-Nabawiyah karya Sa'id Ramadhan Al-Buthy terdapat sejumlah hadits yang mengungkap larangan di Tanah Haram. Berikut beberapa di antaranya:
Rasulullah SAW menyampaikan khutbah pada hari Fathul Makkah, "Kota Makkah telah diharamkan oleh Allah, dan ia tidak diharamkan oleh manusia. Tidaklah dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir menumpahkan darah di Makkah, juga tidak boleh menebang pohon di dalamnya.
Jika ada orang yang menyatakan ia diperbolehkan berperang di Makkah, katakanlah, 'Allah telah mengizinkan Rasul-Nya, tetapi tidak mengizinkan kalian. Dan, izin yang diberikan Allah pada Rasulullah SAW itu hanya satu saat di siang hari, tetapi sesudah itu ia kembali diharamkan, seperti hari-hari sebelumnya."
Diriwayatkan Ali bahwa Rasulullah SAW bersabda mengenai Madinah, "Tumbuh-tumbuhannya tidak boleh dipotong, binatang buruannya tidak boleh dibuat terkejut, dan barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya. Di Madinah, seseorang tidak dibenarkan membawa senjata untuk berperang. Pohonnya tidak dibenarkan untuk ditebang kecuali untuk kebutuhan seseorang yang hendak memberi makan untanya." (HR Abu Dawud & Ahmad)
Ibnu Abbas meriwayatkan, Rasulullah SAW berujar di hari penaklukan kota Makkah, "Sesungguhnya negeri ini adalah suci, duri dan tumbuh-tumbuhan hijaunya tidak boleh dipotong, hewan buruannya tidak boleh ditakut-takuti, dan barang temuannya tidak boleh diambil kecuali bagi orang yang ingin mengumumkannya."
Ibnu Abbas berkata, "Kecuali rumput idkhir, karena ia tidak dapat ditinggalkan untuk kebutuhan pandai besi dan rumah." Rasulullah SAW bersabda, "Kecuali idkhir." (HR Bukhari)
Selain itu, firman Allah SWT dalam penggalan Surat At Taubah ayat 28 menyebutkan, "Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis (kotor jiwanya). Oleh karena itu, janganlah mereka mendekati Masjidilharam setelah tahun ini,"
Berdasarkan sejumlah dalil di atas, beberapa larangan di Tanah Haram Makkah dan Madinah yakni:
1. Dilarang menumpahkan darah (berperang)
2. Tidak boleh menebang pohon
3. Tidak diizinkan membunuh binatang
4. Dilarang mengambil barang temuan
5. Non muslim dilarang memasuki Tanah Haram
Larangan di atas tidak diperkenankan saat berada di kawasan dua Tanah Haram Makkah dan Madinah. Sementara di luar kedua area tersebut, maka dihalalkan.
Batas Tanah Haram
Agar muslim tak melanggar sejumlah larangan tersebut, hendaknya mengetahui batasan Tanah Haram Makkah dan Madinah.
1. Batas Tanah Suci Makkah
Makkah punya batasan Tanah Haram yang diberi tanda di dua sisi setiap jalannya. Adapun batasnya yaitu:
- Bagian utara batasnya adalah Tan'im, berjarak 6 km dari Makkah.
- Bagian selatan batasnya adalah Adhah, jaraknya 12 km dari Makkah.
- Bagian timur batasnya yakni Ji'ranah, berjarak 16 km dari Makkah.
- Bagian timur laut adalah Wadi Nakhlah jaraknya 14 km dari Makkah.
- Bagian barat dibatasi oleh Syamisi, berjarak 15 km dari Makkah.
2. Batas Tanah Suci Madinah
Ada dua jenis Tanah Haram dalam kota Madinah:
- Haram Asy-Syajar, yang berbentuk seperti lingkaran mengelilingi Madinah dari segala arah. Luasnya 12 mil, dengan diameter 24 mil (per mil setara dengan 1,848 km). Dengan begitu jarak dari barat ke timur dan utara ke selatannya sekitar 44, 352 km. Dalam kawasan ini dilarang berbagai pelarangan yang disebut di atas.
- Haram Ash-Shayd, dalam area ini dianjurkan bermukim dan meninggal di sana. Kawasan ini terletak antara Gunung Air dan Gunung Tsur, sedangkan kedua gunug tersebut sudah bukan bagian Tanah Haram menurut para ulama.
Demikian batas Tanah Haram Makkah dan Madinah, beserta beberapa larangan yang tidak boleh dikerjakan di dalamnya.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!