Naudzubillah Min Dzalik, Ini Ancaman bagi Orang yang Tinggalkan Salat Jumat

Naudzubillah Min Dzalik, Ini Ancaman bagi Orang yang Tinggalkan Salat Jumat

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 26 Mei 2023 10:00 WIB
Massa Aksi GNPF 55 Sholat Jumat Berjamaah

Massa aksi GNPF 55 laksanakan ibadah Sholat jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, Jumat (05/05/2017). Usai menjalani Shalat Jumat, Para massa GNPF rencananya akan menggeruduk Mahkamah Agung untuk mempertanyakan tuntutan sidang yang sangat ringan untuk terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Grandyos Zafna/detikcom
Ilustrasi salat Jumat (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta - Salat Jumat merupakan kewajiban yang harus dikerjakan oleh seluruh pria muslim yang telah baligh. Pelaksanaannya sendiri ialah setiap Jumat pada waktu Dzuhur.

Perintah salat Jumat termaktub dalam surat Al Jumu'ah ayat 9, Allah SWT berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا۟ إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ وَذَرُوا۟ ٱلْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,"

Pelaksanaan salat Jumat pertama kali berlokasi di Madinah. Namun, dijelaskan dalam Al Fiqh al Islamiy wa Adillatuhu Jilid 2 susunan Syaikh Wahbah Az Zuhaili, salat Jumat pertama kali disyariatkan sebelum Rasulullah SAW hijrah ke Madinah.

"Pelaksanaanya (salat Jumat) pertama kali dilakukan di Madinah yang diimami oleh sahabat Mus'ab bin Umair atas perintah Rasulullah SAW. Sedangkan As'ad bin Zararah yang bertugas untuk mengumpulkan masyarakat yang menjadi jamaah salat Jumat," demikian penjelasannya yang diterjemahkan M. Agus Yusron dalam buku Fikih Interaktif Diskusi Seputar Fikih Klasik-Kontemporer.

Sebagai amalan yang wajib dikerjakan oleh pria muslim, tentu ada ancaman serius bagi mereka yang meninggalkan salat Jumat. Apalagi jika orang tersebut sengaja meninggalkannya tanpa udzur.

Ancaman bagi Orang yang Meninggalkan Salat Jumat Tanpa Udzur

Menukil dari buku Dirasah Islamiyah Kelas VII susunan Al Mubdi'u dkk, ancaman meninggalkan salat Jumat dijelaskan oleh Rasulullah dalam sebuah hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah, Nabi SAW bersabda:

"Hendaknya orang yang suka meninggalkan salat Jumat itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mata hatinya, lalu ia akan menjadi orang ghafilin atau orang lalai," (HR Muslim).

Dalam hadits lainnya dijelaskan bahwa mereka yang tidak mengerjakan salat Jumat akan dikunci hatinya oleh Allah. Dari Jabir bin Abdillah, berikut bunyi sabda Rasulullah,

"Siapa yang meninggalkan salat Jumat sebanyak 3 kali, bukan karena darurat atau halangan maka Allah akan mengunci hatinya," (HR Ibnu Majah).

Arfiani dalam Buku Pintar 50 Adab Islam menyebutkan, ketika hati seseorang telah dikunci oleh Allah maka hidayah dan rahmat akan sulit masuk. Peringatan apapun yang disampaikan tidak mampu menggerakkan hatinya.

Hal tersebut menyebabkan seseorang selalu terhalang untuk bertobat. Ini menjadi sesuatu yang buruk bagi muslim karena Allah memberi hukuman yang sama kepada iblis yang mana menutup kesempatannya untuk bertaubat.

Bagaimana dengan Orang yang Meninggalkan Salat Jumat karena Udzur Syar'i?

Merujuk pada sumber yang sama, ketika seseorang meninggalkan salat Jumat karena alasan tertentu atau atas udzur syar'i seperti sakit atau dalam perjalanan (safar), maka ancaman tersebut tidak berlaku. Pada masa kepemimpinan Umar bin Khattab, ada seseorang yang mengurungkan rencana safarnya pada hari Jumat karena teringat kewajiban melaksanakan ibadah wajib tersebut.

Umar bin Khattab lantas menegur orang itu seraya berkata: "Berangkatlah karena salat Jumat tidak menghalangi orang untuk melakukan safar,"

Syaikh DR Alauddin Za'tari melalui Fikih Ibadah Madzhab Syafi'i menuturkan, meskipun jarak perjalanan pendek, karena ia disibukkan dengan hal-hal yang berkaitan dengan perjalanannya maka gugur kewajiban salat Jumatnya. Tetapi, jika seseorang berniat tinggal selama 4 hari di luar hari keberangkatan dan hari kepulangan, menurut kesepakatan para ulama ia wajib mengerjakan salat Jumat.

Adapun, terkait sakit yang dapat menggugurkan kewajiban salat Jumat disandarkan pada hadits Abu Daud, Nabi SAW bersabda:

"Salat Jumat adalah hak yang wajib atas setiap muslim dalam jemaah, kecuali 4 orang, yaitu: budak yang dimiliki, atau perempuan, atau anak kecil, atau orang sakit," (HR Abu Daud).

Sakit yang dimaksud ialah jika orang tersebut menunaikan salat Jumat, maka menimbulkan suatu kesulitan. Bukan yang hanya dimungkinkan.


(aeb/lus)

Hide Ads