Batas Mandi Junub saat Puasa Sunnah, Kapan?

Batas Mandi Junub saat Puasa Sunnah, Kapan?

Kristina - detikHikmah
Senin, 01 Mei 2023 12:02 WIB
mandi wajib ramadhan
Ilustrasi batas mandi junub saat puasa sunnah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Ekaterina79
Jakarta -

Seorang muslim yang menjalankan puasa sunnah ada baiknya memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan syarat-syarat puasa. Salah satunya, batas mandi junub saat puasa sunnah.

Mandi junub atau jinabah adalah mandi yang wajib dilakukan untuk menghilangkan hadats besar karena mengeluarkan mani setelah berhubungan suami istri (jimak). Mandi junub ini menjadi syarat sah ibadah, seperti salat.

Dalam Kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi terdapat sejumlah hadits yang menjelaskan tentang mandi junub saat puasa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Batas Mandi Junub saat Puasa Boleh saat Masuk Waktu Subuh

Aisyah RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah mandi junub ketika masuk waktu fajar. Ia mengatakan,

"Rasulullah SAW pernah masuk waktu fajar dalam keadaan masih junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau mandi dan puasa." (HR Muttafaq 'Alaih)

ADVERTISEMENT

Imam Bukhari meriwayatkan hadits tersebut dalam Kitab Puasa bab Mandi bagi Orang yang Berpuasa, sedangkan Imam Muslim meriwayatkannya dalam Kitab Puasa bab Sahnya Puasa bagi Orang yang dalam Keadaan Junub saat Terbit Fajar.

Mandi junub ketika memasuki waktu subuh juga diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan dari Ummu Salamah RA. Dikatakan, "Rasulullah SAW pernah masuk waktu subuh dalam keadaan masih junub yang bukan karena mimpi, kemudian beliau berpuasa." (HR Muttafaq 'Alaih)

Mandi Junub sebelum Subuh Tidak Merusak Puasa

Berdasarkan hadits tersebut, Imam an-Nawawi dalam Kitab Syarh-nya menjelaskan bahwa mandi junub sebelum subuh tidak merusak puasa, baik itu junub yang diakibatkan persetubuhan atau mimpi. Ini merupakan pendapat yang dipegang mayoritas ulama salaf dan disepakati para ulama khalaf.

Pendapat tersebut bersandar pada firman Allah SWT, "Dihalalkan bagimu pada malam hari puasa bercampur dengan istrimu..." (QS Al Baqarah: 187)

Imam an-Nawawi mengatakan, "Karena kebolehan bergaul dengan istri di akhir malam itu mengakibatkan keadaan junub pada waktu terbit fajar, sehingga kebolehan itu menunjukkan sahnya puasa."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Fatawa Arkanul Islam turut mengatakan bahwa jika ada wanita junub dan belum mandi kecuali setelah terbit fajar, maka tidak apa-apa dan puasanya tetap sah. Begitu halnya dengan laki-laki, maka hukumnya boleh.

Para ulama juga sepakat bahwa orang yang hendak puasa tidak diwajibkan untuk mandi junub pada malam hari karena tidak menutup kemungkinan ada hal-hal yang mewajibkan mandi junub (seperti jimak) terjadi pada pagi hari, sebagaimana dikatakan Agus Arifin dalam buku Fiqih Puasa.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads