Dalam syariat Islam, khitan diwajibkan bagi setiap laki-laki muslim yang telah mencapai akil baligh. Istilah khitan secara bahasa berasal dari kata 'khatnun' yang berarti memotong.
Mengutip dari buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Taharah karya Ahmad Sarwat, khitan diartikan sebagai tindakan mengkhitan atau memotong sebagian dari ujung kemaluan laki-laki sebagai bagian dari ritual peribadatan.
Khitan sebenarnya telah disyariatkan jauh sebelum Nabi Muhammad SAW diturunkan ke muka bumi. Disebutkan dalam sebuah riwayat, Nabi Ibrahim a.s. merupakan salah satu utusan Allah SWT yang diberi syariat atas khitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
احْتَتَنَ إِبْرَاهِيمُ النَّبِيُّ ﷺ وَهُوَ ابْنُ ثَمَانِينَ سَنَةٌ بِالْقَدُومِ
Artinya: "Nabi Ibrahim berkhitan ketika berusia 80 tahun menggunakan kapak." (HR Bukhari).
Hal tersebut kemudian terus dilakukan hingga umat Nabi Muhammad SAW sebagaimana adanya perintah bagi umat Islam agar mengikuti tata cara ritual Nabi Ibrahim a.s. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surat An-Nahl ayat 123:
ثُمَّ أَوْحَيْنَآ إِلَيْكَ أَنِ ٱتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَٰهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ ٱلْمُشْرِكِينَ
Artinya: "Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad), Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan tuhan."
Sementara itu, perintah berkhitan bagi umat Nabi Muhammad SAW secara khusus disebutkan dalam beberapa nash syar'i, salah satunya hadits berikut.
خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ : الاِسْتِحْدَادُ وَالْخِتَانُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَنَتْفُ الإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ
Artinya: Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Lima dari fitrah: memotong bulu kemaluan, khitan, memotong kumis, mencabut bulu ketiak, dan memotong kuku." (HR Jama'ah).
Meski demikian, masih banyak umat Islam yang bertanya-tanya mengapa khitan wajib bagi laki-laki muslim? Apakah di balik syariat tersebut terkandung tujuan dan manfaat lainnya? Berikut penjelasannya.
Alasan Khitan Wajib Bagi Laki-Laki Muslim
Dijelaskan dalam buku 125 Masalah Thaharah oleh Muhammad Anis Sumaji, pada dasarnya khitan dilakukan dengan memotong kulit yang menutupi kemaluan laki-laki. Hal tersebut dilakukan sebab berkaitan dengan salah satu syarat sholat, yaitu thaharah atau bersuci dari hadas dan najis.
Apabila kulup (kulit yang menutup pucuk dzakar) yang terdapat pada kemaluan laki-laki belum dipotong, sangat dimungkinkan sisi air kencing masih terkumpul di balik kulit tersebut sehingga menghalangi kesucian.
Menambahkan dari buku Panduan Muslim Sehari-hari karya KH. M. Hamdan Rasyid & Saiful Hadi El-Sutha, dijelaskan bahwa khitan selain bertujuan untuk menjaga kesucian dari najis juga memiliki tujuan dari sisi medis untuk memberi manfaat positif bagi kesehatan.
Diterangkan bahwa kulup merupakan tempat yang paling subur untuk mengeluarkan cairan atau kotoran yang menimbulkan kebusukan sehingga memungkinkan dapat menimbulkan bakteri-bakteri yang dapat menyebabkan munculnya berbagai macam penyakit.
Selain itu, para ahli kesehatan juga menyebut bahwa penyakit kanker/tumor kerap terjadi pada orang-orang yang kulupnya tertutup atau tidak dikhitan.
Di samping mengandung manfaat bagi kesucian, kebersihan, dan berhias, khitan juga dapat meredam dan menyeimbangkan syahwat yang jika berlebihan akan membuat manusia disamakan dengan hewan.
Kapan Waktu Khitan yang Baik?
Masih dalam sumber yang sama, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai waktu yang pantas untuk mengkhitankan anak. Kalangan mazhab Syafi'i mengenal dua waktu, yaitu waktu wajib dan waktu istihbab (sunah).
Waktu wajib dikhitan, yaitu segera ketika anak sudah mulai usia baligh. Sedangkan waktu yang disunahkan, yaitu dimulai sejak kecil dan waktu yang paling utama adalah pada hari ketujuh.
Hal tersebut merujuk pada tindakan Rasulullah SAW yang mengkhitan kedua cucunya pada hari ketujuh kelahiran. Sebagaimana dikatakan dalam riwayat,
أَنَّ النَّبِيَّ ﷺ حَتَنَ الْحَسَنَ وَالْحُسَيْنَ م السابع من ولادتِهِمَا
Artinya: "Sesungguhnya Nabi Muhammad SAW mengkhitan Hasan dan Husain pada hari ketujuh dari kelahirannya." (HR Al-Hakim dan Baihaqi).
Apabila tidak dapat dikhitan pada hari ketujuh, maka dapat dilakukan pada hari keempat puluh. Jika tidak bisa, maka diakhirkan sampai usia tujuh tahun. Akan tetapi, jika sampai dewasa anak belum juga melakukan khitan, maka anak tersebut memiliki kewajiban untuk mengkhitankan dirinya sendiri.
Itulah penjelasan dari mengapa khitan diwajibkan bagi laki-laki muslim. Selain karena telah disyariatkan, khitan turut bertujuan untuk menjaga kesucian dari najis dan mengandung manfaat bagi kesehatan.
(dvs/dvs)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!