Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Bolehkah?

Hukum Membunuh Semut dalam Islam, Bolehkah?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Jumat, 28 Apr 2023 15:30 WIB
Extreme close-up shot of the ant at the concrete surface
Larangan membunuh semut. Foto: Getty Images/iStockphoto/sankai
Jakarta -

Semut merupakan hewan kecil yang bisa ditemukan di mana saja. Mereka hidup berkelompok dan bergotong-royong bila memperoleh makanan. Meski demikian, kebanyakan dari binatang ini tak mengganggu.

Namun, ada jenis semut yang bisa menyakiti manusia dengan gigitannya. Apabila terkena, itu akan membuat kita kesakitan sehingga muncul dalam diri rasa ingin menghabisi hewan kecil itu. Tapi sebenarnya, bolehkah muslim membunuh semut?

Imam Nawawi & Imam Qasthalani melalui bukunya Hadis Qudsi yang diterjemahkan Abu Firly Bassam Taqiy, menyebutkan sejumlah hadits yang menerangkan Rasul SAW pernah bersabda mengenai binatang semut. Di antaranya riwayat dari Abu Hurairah, di mana Nabi SAW menuturkan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

نَزَلَ نَبِيٌّ مِنَ الأَنْبِيَاءِ عَلَيْهِ السَّلاَمُ تَحْتَ شَجَرَةٍ، فَلَدَغَتْهُ نَمْلَةٌ، فَأَمَرَ بِجَهَازِهِ فَأُخْرِجَ مِنْ تَحْتِهَا، وَأَمَرَ بِهَا فَأُحْرِقَتْ بِالنَّارِ، فَأَوْحَى اللَّهُ إِلَيْهِ: فَهَلاَّ نَمْلَةً وَاحِدَةً؟

Artinya: "Ada seorang Nabi AS singgah di bawah sebuah pohon, lalu ada seekor semut menggigitnya. Kemudian dia memerintah untuk membawa barang-barangnya dari bawah pohon itu dan membakar semut-semut tersebut dengan api. Kemudian Allah menurunkan wahyu kepadanya, 'Mengapa kamu tidak membunuh seekor semut saja?" (HR Muslim)

ADVERTISEMENT

Dalam sebagian riwayatnya, Muslim meriwayatkan hadits qudsi tersebut dengan lafal:

أَفِي أَنْ قَرَصَتْكَ نَمْلَةٌ وَاحِدَةٌ، أَهْلَكْتَ أُمَّةً مِنَ الأُمَمِ تُسَبِّحُ؟

Artinya: "Apakah hanya seekor semut telah menggigitmu, lalu kamu membinasakan sebuat umat di antara umat-umat yang senantiasa bertasbih?" (HR Muslim)

Bolehkah Membunuh Semut?

Masih dari sumber yang sama, Imam Nawawi mengutip pendapat sejumlah ulama menjelaskan bahwa hadits tersebut menunjukkan seorang nabi (yang disebut dalam hadits itu) membolehkan untuk membunuh semut dan membakarnya. Allah SWT pun tidak mencela nabi itu atas perbuatannya. Dia hanya menegur nabi tesebut lantaran dirinya malah membunuh sekelompok semut, bukan seekor semut yang menggigitnya saja.

Padahal melalui hadits yang lain, Rasul SAW melarang untuk membakar binatang, "Tidak boleh menyiksa dengan api kecuali Allah."

Dan dalam riwayat Ibnu Abbas, dikatakan bahwa beliau SAW menyebut semut sebagai salah satu hewan yang dilarang dibunuh. Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya Nabi SAW melarang membunuh empat binatang, yaitu semut, lebah, (burung) hud-hud, dan (burung) shurad)." (HR Abu Dawud)

Sehingga demikian timbulah perbedaan di kalangan ulama mengenai hukum membunuh semut.

Adapun Imam Qasthalani mengemukakan, "Larangan membunuh semut itu dikhususkan kepada semut yang besar, dan semut kecil diperbolehkan membunuhnya." Sementara Imam Malik berpandangan, "Bahwa makruh hukumnya membunuh semut kecuali jika ia membahayakan dan tidak dapat menolaknya kecuali dengan membunuhnya."

Ulama Ad-Damiri turut menyatakan pendapatnya, "Firman Allah (pada hadits qudsi riwayat Abu Hurairah di atas) 'Mengapa tidak membunuh seekor semut saja?' merupakan alasan bagi diperbolehkannya membunuh hewan yang membahayakan. Membunuh hewan jika ada manfaatnya atau karena menolak bahaya, maka tidak berdosa menurut para ulama."

Menukil laman NU Online, para ulama mengartikan semut yang dilarang untuk dibunuh dalam sabda Nabi SAW, bukanlah mencakup seluruh jenis semut melainkan semut besar dan panjang yang termuat di kisah Nabi Sulaiman AS. Sehingga semut jenis lain boleh dibunuh, apabila mengganggu manusia.

Bahkan bila semut besar dan panjang itu menyakiti manusia, maka larangan untuk dibunuhnya menjadi hilang. Dan semut itu boleh saja dibunuh.

Kebolehan membunuh semut di sini juga ada caranya tersendiri, yakni dengan tidak membakarnya. Tetapi boleh dibunuh dengan memukul atau menginjaknya. Karena muslim diperintah untuk menggunakan cara terbaik dalam membunuh hewan.

Wallahu a'lam.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads