Puasa merupakan ibadah khusus di sisi Allah SWT dan termasuk amalan yang dianjurkan oleh Nabi SAW. Para ulama telah membahas mengenai hukum puasa di hari Jumat, mengingat Jumat adalah hari raya mingguan bagi umat Islam.
Keterangan yang menyebut bahwa Jumat adalah hari Id (hari raya umat Islam) turut dijelaskan dalam buku Taudhihul Adillah karya M. Syafi'i Hadzami. Dikatakan, Rasulullah SAW melarang umatnya untuk berpuasa pada hari tersebut.
Makruh Mengkhususkan Puasa di Hari Jumat
Sayyid Sabiq lewat kitabnya yang berjudul Fiqih Sunnah menyebutkan sejumlah hari yang dilarang untuk berpuasa, di antaranya yakni Jumat. Dilarang di sini dalam artian apabila muslim puasa khusus di hari Jumat saja, tidak dengan hari yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan di sini menurut jumhur ulama hanyalah bersifat makruh, bukan haram. Begitu juga yang dikemukakan oleh Syekh Yusuf Al-Qaradhawi dalam Fiqh Al-Shiyam, menurutnya makruh jika mengkhususkan puasa pada hari Jumat.
Hal ini disandarkan pada sejumlah sabda Nabi SAW, di antaranya hadits riwayat Abu Hurairah RA. Ia mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,
ولَا تَخُصُّوا لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ بِقِيَامٍ مِنْ بَيْنِ اللَّيَالِي، وَلَا تَخُصُّوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ بِصِيَامٍ مِنْ بَيْنِ الْأَيَّامِ إِلَّا أَنْ يَكُوْنَ فِي صَوْمٍ يَصُوْمُهُ أَحَدُكُمْ
Artinya: "Janganlah kalian mengkhususkan malam Jumat untuk bangun (salat malam) di antara malam-malam yang lain, dan janganlah kalian mengkhususkan hari Jumat untuk puasa di antara hari-hari yang lain, kecuali bila salah seorang di antara kalian mengerjakan puasa wajib." (HR Muslim dalam Kitab As-Shiyam, bab 'Makruh Puasa pada Hari Jumat Saja')
Boleh Puasa di Hari Jumat, Asalkan...
Dalam hal ini, terdapat pengecualian yang membuat puasa boleh dilakukan pada hari Jumat. Imam Nawawi melalui Kitab Nuzhatul Muttaqiin fii Syarhi Riyaadhish Shaalihiin yang disyarah oleh Musthafa Dib Al-Bugha dkk, menerangkan pengecualian apa yang dimaksud dalam hadits tersebut.
Menurutnya, 'kecuali' di sini apabila seorang muslim mengerjakan puasa yang harus dijalankan sesuai kebiasaan atau karena nadzar, di mana bertepatan dengan hari Jumat. Misal orang yang berpuasa sehari dan berbuka sehari (puasa Daud), atau puasa di hari Asyura, dan puasa lainnya.
Syekh Al-Qaradhawi turut menambahkan pengecualian tersebut dari pandangannya, "Kecuali jika rangkaian dari hari-hari puasa yang biasa dilakukan, seperti orang yang biasa puasa sehari dan berbuka sehari, dan saat jatah berpuasa ternyata jatuh pada hari Jumat. Ada juga orang yang biasa menjalankan puasa pada awal, akhir, tengah bulan atau lainnya."
Adapun puasa-puasa yang demikian bila bertepatan dengan hari Jumat maka hukumnya tidaklah dilarang, dan tak makruh sehingga boleh dilakukan.
Dalam Kitab Fiqih Sunnah juga dikatakan, hukum puasa di hari Jumat tidak menjadi makruh, serta diperbolehkan jika muslim menyertainya dengan berpuasa sehari sebelum atau sehari sesudahnya. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Jabir bin Abdullah RA:
لَا تَصُوْمُوا يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِلَّا وَقَبْلَهُ يَوْمٌ، أَوْ بَعْدَهُ يَوْمٌ
Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat, kecuali jika disertai dengan sehari sebelumnya atau sehari sesudahnya." (HR Bukhari dalam Kitab Ash-Shaum, bab 'Shaum Yaum Al-Jumu'ah' dan Muslim dalam Kitab Ash-Shiyam, bab 'Karahah Shiyam Yaum Al-Jumu'ah Munfaridan')
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi