Ada kebiasaan unik saat perayaan Lebaran Idul Fitri di Indonesia, yakni tradisi memberikan amplop berisi uang atau THR (tunjangan hari raya) Lebaran kepada sanak saudara. Lalu, bagaimana Islam memandangnya?
Melansir laman detikEdu, tradisi THR telah lama ada sejak puluhan tahun lalu, tepatnya pada 1950-an. Awalnya, THR merupakan kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai negara.
Baca juga: Keutamaan Sedekah di Malam Lailatul Qadar |
Kemudian THR ini disepakati menjadi kebijakan berbentuk peraturan pemerintah yang ditetapkan dalam undang-undang pada tahun 2003 agar diberikan kepada pekerja dengan ketentuan tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara THR dalam istilah membagikan amplop berisi uang kepada keluarga dimaknai sebagai bentuk semangat manusia untuk kembali ke fitrah. Di mana mereka adalah makhluk sosial yang saling berinteraksi dan berbagi dalam memenuhi keperluannya. Sehingga THR adalah hasil dari sifat manusia yang saling berbagi itu.
Dan dalam pemenuhan fitrahnya terkadang manusia menunggu momen tepat, dipilihlah Idul Fitri menjadi waktunya. Yang mana kurun Lebaran dikenal pula sebagai hari kemenangan dan momen silaturahmi berkumpulnya keluarga serta saudara.
Berbagi THR Tergolong Bersedekah
Membagikan THR kepada sanak saudara termasuk perbuatan bersedekah atau berinfak, karena seorang muslim mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberi kepada orang lain.
Demikian tradisi THR di Indonesia dengan membagikannya untuk anak-anak dari saudara paling dekat. Sedekah kepada keluarga terdekat seperti ini, Muhammad Bagir kemukakan dalam bukunya Fiqih Praktis adalah yang paling afdhal:
"Sedekah dianjurkan apabila seseorang memiliki harta yang melebihi kebutuhan hidupnya serta hidup keluarga sendiri. Setelah keperluan mereka tercukupi, maka yang paling afdhal menerima sedekahnya adalah sanak kerabatnya yang terdekat kepadanya, seperti orang tua, saudara ipar, maupun keponakan."
Bagir sendiri menyandarkannya pada sabda Rasulullah SAW yang berbunyi, "Apabila seseorang dari kamu masih dalam keadaan miskin, hendaklah ia memulai dengan dirinya sendiri dan keluarganya. Jika setelah itu masih ada kelebihan, hendaklah ia bersedekah kepada sanak kerabatnya yang terdekat. Dan jika masih ada lagi kelebihan barulah ia memberikannya kepada yang 'ini' dan yang 'itu'," (HR Muslim)
Juga dalam riwayat lain, Nabi SAW menuturkan, "Sedekah untuk seorang miskin adalah satu (yakni dihitung satu kali sedekah), sementara yang untuk anggota kerabat adalah dua: sedekah dan silaturahim." (HR Bukhari)
Anjuran Nabi SAW untuk Bersedekah di Hari Raya
Selain itu, bersedekah di hari raya contohnya dengan berbagi THR ternyata merupakan anjuran Rasul SAW. Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah mengungkapkannya dalam buku Al-Jami' fil Fiqhi An-Nisa', ia menyebut bersedekah pada hari Idul Fitri disunnahkan terutama bagi kaum wanita.
Syaikh 'Uwaidah berpendapat demikian lantaran mengambil dalil dari hadits riwayat Bukhari dari Jabir bin Abdullah. Jabir mengatakan:
"Nabi SAW mengerjakan sholat pada hari raya Idul Fitri. Pertama beliau mengerjakan sholat, lalu berkhutbah. Ketika selesai khutbah, beliau turun dari mimbar dan mendatangi kaum wanita, lalu mengingatkan mereka (untuk bersedekah).
Sedang beliau dalam keadaan bersandar pada tangan Bilal. Sementara Bilal sendiri mengembangkan kain jubahnya untuk selanjutnya para wanita itu meletakkan sedekah ke dalamnya.
Aku bertanya kepada Atha', 'Apakah itu zakat fitri?' Atha` menjawab, 'Tidak, akan tetapi itu adalah sedekah yang dikeluarkan pada hari tersebut.'
Ada di antara mereka yang melepas cincin dan menyerahkannya, dan wanita lainnya meletakkan apa saja yang mereka miliki di atas baju (kain) yang dibentangkan oleh Bilal.
Aku tanyakan lagi (kepada Atha'), 'Adakah imam pada zaman sekarang ini berhak berbuat demikian dan memberikan peringatan kepada kaum wanita?' Atha` menjawab, 'Sesungguhnya yang demikian itu merupakan hak atas mereka. Jadi, mengapa mereka tidak mengamalkannya?." (HR Bukhari)
Melalui hadits dan pandangan Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah di atas, bisa dipahami sedekah di hari raya Idul Fitri adalah sunnah, khususnya atas kaum perempuan.
Adapun berbagi THR di hari Idul Fitri seperti tradisi yang biasa dilakukan pada zaman sekarang, dapat disebut sebagai salah satu contoh bersedekah di hari raya.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama
Benarkah Arab Saudi Tidak Merayakan Maulid Nabi? Simak Faktanya