Melewatkan Sholat Tarawih, Apakah Bisa Diqadha?

Melewatkan Sholat Tarawih, Apakah Bisa Diqadha?

Farah Ramadanti - detikHikmah
Rabu, 12 Apr 2023 09:00 WIB
Ilustrasi Salat Tarawih
Ilustrsi qadha sholat tarawih Foto: iStock
Jakarta -

Sholat tarawih hukumnya adalah sunnah muakkad yakni sunnah yang sangat dianjurkan. Sholat tarawih dikerjakan oleh muslim pada tiap malam bulan Ramadan. Bagaimana hukumnya jika melewatkan sholat tarawih?

Pelaksanaan sholat tarawih mulai setelah sholat Isya sampai terbit fajar shadiq (masuk waktu subuh). Namun, tidak semua orang dapat meninggalkan keperluan atau menghindari udzur (halangan).

Lantas, apakah sholat tarawih bisa diqadha?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Mengqadha Sholat Tarawih

Dalam implementasi di dunia nyata, terdapat golongan muslim yang memang tidak dapat melaksanakan sholat tarawih. Bisa karena sedang dalam perjalanan yang jauh, sakit, atau terhalang oleh keperluan.

Adapun untuk perkara qadha, sholat tarawih dapat diqadha dan hukumnya adalah sunnah. Mengingat kembali bahwa hukum sholat tarawih juga merupakan sunnah. Hal ini didasarkan pada pendapat ulama besar madzhab Syafi'i, Imam Nawawi.

ADVERTISEMENT

Imam Nawawi berkata,

لَوْ فَاتَ النَّفَلُ الْمُؤَقَّتُ نُدِبَ قَضَاؤُهُ فِي الأَظْهَرِ

Artinya: Jika luput (tidak sempat mengerjakan tarawih), maka sunnah hukumnya untuk mengqadhanya menurut pendapat yang jelas dari mazhab Syafi'i.

Melansir laman resmi NU Online (11/4/2023), dalam khazanah fiqih mazhab Syafi'i, sholat sunnah terbagi menjadi tiga macam. Salah satunya adalah An-Naflul Muaqqat, yaitu sholat sunnah yang diberi durasi waktu tertentu.

Syariat telah memberinya waktu khusus untuk pelaksanaan sholat jenis ini. Pelaksanaan jenis sholat ini juga tidak dibatasi oleh sebab tertentu seperti terjadinya gerhana atau musim kemarau panjang yang mengakibatkan minimnya air. Contoh sholat yang masuk jenis kedua ini adalah sholat rawatib (sholat qabliyyah dan ba'diyyah), sholat Dhuha, sholat tarawih dan lain-lain.

Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah-Jilid 1 menyebutkan bahwa Rasulullah menganjurkan umatnya untuk mengqadha dua rakaat sholat sunnah fajar. Dalam sebuah hadits disebutkan,

وَلِأَنَّهُ صلى الله عليه وسلم قَضَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ لَمَّا نَامَ فِي الْوَادِي عَنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ إلَى أَنْ طَلَعَتِ الشَّمْسُ

Artinya: Karena sesungguhnya Nabi Muhammad SAW, mengqadha sholat sunnah fajar, ketika tertidur di lembah Wadi, dari sholat Subuh sampai terbit matahari.

Hal tersebut juga didukung oleh referensi lain bahwa Rasulullah mengqadha sholat-sholat sunnah yang memiliki batasan waktu tertentu sebagaimana dalam sumber berikut,

وَلَوْ فَاتَ النَّفَلُ الْمُؤَقَّتُ كَصَلَاةِ الْعِيدِ وَالضُّحَى وَالرَّوَاتِبِ نُدِبَ قَضَاؤُهُ أَبَدًا فِي الْأَظْهَرِ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِي ذَلِكَ كَقَضَائِهِ - صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - سُنَّةَ الصُّبْحِ فِي قِصَّةِ الْوَادِي بَعْدَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَسُنَّةَ الظُّهْرِ الْبَعْدِيَّةَ بَعْدَ الْعَصْرِ لَمَّا اشْتَغَلَ عَنْهَا بِالْوَفْدِ؛ وَلِأَنَّهَا صَلَاةٌ مُؤَقَّتَةٌ فَقُضِيَتْ كَالْفَرَائِضِ، وَلَا فَرْقَ فِي ذَلِكَ بَيْنَ الْحَضَرِ وَالسَّفَرِ كَمَا صَرَّحَ بِهِ ابْنُ الْمُقْرِي.

Artinya, "Jika tertinggal sholat sunnah yang diberi batasan waktu seperti sholat hari raya, sholat Dhuha dan sholat rawatib, maka sunnah mengqadhanya kapan pun menurut pendapat Al-Azhar, karena beberapa hadits yang shahih tentang hal itu, seperti Nabi mengqadha sholat sunnah Shubuh dalam peristiwa jurang setelah terbitnya matahari, Nabi mengqadha ba'diyyah Zhuhur setelah Ashar ketika beliau sibuk dengan urusan, dan karena sholat tersebut diberi batas waktu, maka diqadha sebagaimana sholat fardhu. Tidak ada perbedaan dalam hal ini antara sholat yang tertinggal saat kondisi di rumah dan bepergian seperti yang dijelaskan Imam Ibnul Muqri."

Waktu Mengqadha Sholat Tarawih

Pada dasarnya tidak ada dalil yang secara spesifik menjelaskan tentang waktu yang tepat untuk mengqadha sholat tarawih, akan tetapi sebagian besar ulama berpendapat bahwa tidak ada batasan waktu kapan sholat tarawih dapat diqadha.

Pelaksanaannya juga tidak harus di bulan Ramadan tetapi juga bisa di bulan-bulan lainnya. Waktu untuk mengqadha juga dapat dilakukan di pagi, siang, dan malam hari. Meskipun tetap dianjurkan untuk menyegerakan qadha sholat tarawih tersebut karena dikhawatirkan akan terlupa apabila ditunda-tunda.

Bacaan Niat Qadha Sholat Tarawih

Latin: "Ushalli sunnata rak'ataini minat Tarawihi qadha'an lillahi ta'ala."

Artinya: "Saya niat shalat sunnah dua rakaat dari Tarawih secara qadha' karena Allah."

Demikian penjelasan dari apakah sholat tarawih dapat diqadha atau tidak. Semoga dapat bermanfaat dan turut memperkaya khazanah pengetahuan umat muslim.




(dvs/dvs)
Tata Cara Tarawih

Tata Cara Tarawih

23 konten
Salat Tarawih termasuk dalam ibadah di malam hari bulan Ramadan yang hukumnya sunah muakkad. Salat ini dapat dikerjakan sendiri di rumah seperti yang dilakukan Rasulullah SAW karena khawatir muslim lainnya menganggap salat Tarawih wajib.

Hide Ads