Ini Hukuman bagi Pelaku Zina Berdasarkan Syariat Islam

Ini Hukuman bagi Pelaku Zina Berdasarkan Syariat Islam

Awalia Ramadhani - detikHikmah
Rabu, 02 Nov 2022 07:00 WIB
Young couple man and woman intimate relationship on bed feet
Hukuman bagi pezina. Foto: Getty Images/iStockphoto/dima_sidelnikov
Jakarta -

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai jenis hukuman bagi pelaku zina, alangkah baiknya untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan zina.

Zina adalah sebuah perbuatan yang menjadi salah satu sebab hancur atau rusaknya moral dan juga menghancurkan kehidupan rumah tangga. Oleh karenanya Islam dengan tegas mengatur tentang diharamkannya perbuatan zina agar dapat mencegah hal-hal tersebut. Zina juga termasuk ke dalam salah satu pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku, apabila hal tersebut dilakukan, maka pelakunya patut mendapatkan sanksi. Hal ini dikutip dari Fiqih Sunnah 4 oleh Sayyid Sabiq.

Allah SWT berfirman dalam surat al Isra' ayat 32:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

ADVERTISEMENT

Jenis sanksi bagi Pelaku Zina

Mengutip buku Rekonstruksi Teori Hukum Islam: Membaca Ulang Pemikiran Reaktualisasi Hukum Islam Munawir Sjadzali oleh M. Usman, hukuman bagi pelaku zina secara normatif-tekstual, standar hukumnya disebutkan dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 2.

اَلزَّانِيَةُ وَالزَّانِيْ فَاجْلِدُوْا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ ۖوَّلَا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِيْ دِيْنِ اللّٰهِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۚ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَاۤىِٕفَةٌ مِّنَ الْمُؤْمِنِيْنَ

Artinya: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman."

Adapun dalam buku Sayyid Sabiq, sanksi atau hukuman zina dibagi ketentuannya bagi pelaku yang belum menikah, dan pelaku yang sudah menikah (muhsam). Sanksinya adalah sebagai berikut:

1. Sanksi bagi pelaku zina yang belum menikah

Menurut para fuqaha, hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah adalah sesuai dengan ayat Al-Quran yang disebutkan di atas yakni hukuman cambuk sebanyak seratus kali cambukan.

2. Sanksi bagi pelaku zina yang sudah menikah

Dalam konteks ini, fuqaha sepakat bahwa hukuman mereka adalah wajib dirajam (dilempar dengan batu) hingga mati. Dasar dari pendapat para ahli fikih tersebut adalah salah hadis nabi Muhammad SAW:

"Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati." (HR Bukhari)

Adapun dalam hukum pidana Islam, mengutip Topo Santoso dalam bukunya yaitu Membumikan Hukum Pidana Islam, tindak pidana zina dijelaskan dengan beberapa ketentuan yang khas, seperti:

1. Ancaman hukuman bagi pelaku sangat berat.

2. Proses pembuktiannya lebih berat daripada tindak pidana lain, untuk dapat menjatuhkan hukuman, harus dibuktikan dengan kesaksian langsung dari empat orang saksi laki-laki yang dikenal jujur atau dengan pengakuan pelaku sendiri.

3. Tuduhan zina yang tidak terbukti (tuduhan palsu) juga diancam dengan hukuman yang berat, yaitu 80 kali cambukan dan ia tidak diterima sebagai saksi.

4. Jika seorang pelaku menerima hukuman itu dengan ikhlas dan taubat, maka sanksi di dunia itu sebagai pengganti hukuman di akhirat (ada keterkaitan antara berlakunya hukuman di dunia atau akhirat).

5. Orang yang belum atau sudah menikah bisa menjadi pelaku tindak pidana zina, hal ini sangat berbeda dengan hukum barat yang mana hanya yang menikah saja yang bisa menjadi pelaku zina.

Berdasarkan buku di atas juga dijelaskan bahwa hukuman rajam tidak dikenal dalam hukum pidana nasional, karena bukan hukum pidana Islam yang berlaku di Indonesia.

M. Usman menuliskan juga dalam bukunya bahwa di Indonesia sendiri, hukuman bagi pelaku zina sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP). Melalui pendekatan reaktualisasi hukum Islam di Indonesia, menurut Munawir Sjadzali, hukuman bagi pelaku zina tidak harus dirajam, penerapan hukuman lain yang diatur dalam KUHP dapat diterima dan dibenarkan oleh orang Islam.

Poin pentingnya adalah semangat di balik hukuman rajam itu sendiri tercapai, yaitu membuat orang merasa jera, sehingga kepentingan untuk menjaga keturunan dan mewujudkan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat juga terlaksana.

Itulah penjelasan mengenai hukuman bagi pelaku zina, semoga kita semua senantiasa didekatkan dengan ketakwaan dan dijauhkan dari keburukan.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads