Telah diketahui bahwa sumber hukum Islam yang utama adalah Al-Qur'an. Adapun untuk menetapkan dan menemukan suatu hukum fikih di luar apa yang dijelaskan nash Al-Qur'an, para ulama menggunakan metode ijtihad. Apa itu ijtihad?
Ulama Abdul Karim Zaidan melansir dari buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh oleh Muchtim Humaidi, mendefinisikan ijtihad, yaitu mengerahkan dan mencurahkan kemampuan pada suatu pekerjaan.
Ia menambahkan pula bahwa ijtihad adalah upaya mujtahid (orang yang berijtihad) dalam mengerahkan segala kemampuannya untuk menggali hukum-hukum syariat dengan jalan istinbath.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam al-Ghazali turut mengartikan ijtihad sebagai usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam rangka mengetahui hukum-hukum syariat.
Adapun ijtihad diperlukan untuk menjawab permasalahan yang timbul di masyarakat dan yang belum diketahui dasar hukumnya mengutip buku Metode Istinbath Hukum Islam Kontemporer oleh Sutrisno RS. Metode ijtihad ini dikatakan penting sebab sebagai pembinaan dalam perkembangan hukum Islam.
Ibnu Ali al-Subki dalam Jam'u al-Jawami menyatakan bahwa dalam suatu masa, aktivitas berijtihad itu tidak boleh berhenti. Lantaran pasti ada saja permasalahan baru yang timbul pada umat Islam. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمْ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذَا حَكَمَ وَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ وَاحِدٌ
Artinya: "Apabila seorang hakim dalam memutuskan perkara ia berijtihad. Kemudian ternyata ijtihadnya benar, maka ia mendapat dua pahala, dan bila ijtihadnya salah maka ia mendapat satu pahala." (HR Muslim)
Kriteria Mujtahid
Untuk orang yang melakukan ijtihad ini, bukanlah orang yang sembarangan melainkan ia harus yang paham mengenai ilmu dan syariat Islam. Adapun syarat orang yang berijtihad berikut ini melansir buku Pengantar Ilmu Ushul Fiqh:
- Paham dan menguasai pengetahuan mengenai ayat-ayat hukum dalam Al-Qur'an .
- Tidak harus menghafal seluruh isi Al-Qur'an, cukup punya keahlian untuk merujuknya ketika diperlukan. Tetapi bila hafal Al-Qur'an lebih bagus.
- Mengetahui hadits-hadits tentang berkaitan dengan hukum.
- Tahu objek ijma' mujtahid terdahulu agar tidak menentukan hukum yang menyalahi sebelumnya.
- Mengerti tata cara qiyas, syarat-syarat penerapannya, illat-illat hukum, serta metodenya.
- Paham berbahasa Arab.
- Mengetahui dan paham mengenai nasakh mansukh.
Beberapa Cara Ijtihad
Ada beberapa metode dalam berijtihad yang bisa dipakai oleh mujtahid menurut ulama Khushari al-Sayyid dalam buku Metode Istinbath Hukum Islam Kontemporer, yakni qiyas, istihsan, istishab, istislah, sadd al-dhariah dan uruf.
Sementara Abdul Wahhab Khallaf mengemukakan sedikit berbeda, menurutnya ijtihad ada sejumlah metode: al-qiyas, al-istihsan, al-istislah, al-bara'ah al-ashliyyah, dan uruf.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!