Hukum Bacaan Waqaf: Ini Arti, Pembagian, dan Tandanya

Hukum Bacaan Waqaf: Ini Arti, Pembagian, dan Tandanya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Selasa, 14 Mar 2023 11:00 WIB
Close up boy hand reading The Holy Koran
Ilustrasi hukum bacaan waqaf dalam Al-Qur'an. Foto: Getty Images/mgstudyo
Jakarta -

Ketika membaca Al-Qur'an, seorang muslim mesti memperhatikan kapan ia harus berhenti dalam bacaannya. Terkait hal ini, ilmu tajwid memberikan aturan tentang hukum bacaan waqaf. Apa itu?

Menukil Juz Amma dan Tajwidnya untuk Semua Usia oleh Ustadz Rusdianto, waqaf secara bahasa artinya menahan (al-habsu). Menurut istilah, waqaf adalah menghentikan suara atau bacaan sebentar untuk bernapas, lalu mengambil napas untuk melanjutkan bacaan kembali.

Waqaf juga bermakna diam, berhenti atau menahan gerakan, sebagaimana dijelaskan dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Tajwid oleh Marzuki & Sun Choirol Ummah. Sementara waqaf secara istilah yaitu memutuskan suara di akhir kata ketika seseorang membaca ayat Al-Qur'an untuk mengambil napas sejenak dengan niat meneruskan pembacaan selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lawan dari waqaf (berhenti) yakni washal, berarti sambung-menyambung atau melanjutkan. Washal artinya melanjutkan bacaan tanpa disertai bernapas, meskipun boleh berhenti. Sehingga orang yang membaca Al-Qur'an dengan washal diharuskan melafalkan terus bacaannya tanpa berhenti dan menahan napas.

Pembagian Bacaan Waqaf

Hukum waqaf dalam ilmu tajwid terbagi menjadi empat, yang dilansir dari buku Juz Amma dan Tajwidnya untuk Semua Usia karya Ustadz Rusdianto. Berikut di antaranya:

ADVERTISEMENT

1. Waqaf Idhtirari

Waqaf Idhtirari yakni menghentikan bacaan Al-Qur'an sebab terpaksa, seperti karena kehabisan napas, bersin, batuk atau alasan lainnya yang mengharuskan pembaca berhenti dari bacaannya.

Dalam kondisi tersebut, seseorang boleh menghentikan bacaan Al-Qur'annya di kata atau kalimat mana saja, lalu memulainya kembali. Cara mengulang bacaannya dengan dimulai dari kata tempat berhenti, kata sebelumnya, atau tanda berhenti, sehingga tidak merusak arti yang dimaksud oleh ayat.

2. Waqaf Intizhari

Waqaf Intizhari adalah menghentikan bacaan Al-Qur'an pada ayat atau kata yang diperselisihkan oleh ulama qiraat antara boleh tidaknya berhenti. Kemudian pembaca melanjutkan bacaannya dengan memulai dari kata sebelum, yang sekiranya tidak merusak makna ayat.

Waqaf satu ini dibolehkan ketika seseorang dalam proses mempelajari Al-Qur'an dalam rangka menguasai cara membacanya.

3. Waqaf Ikhtibari

Waqaf Ikhtibari yakni dengan menghentikan bacaan Al-Qur'an pada ayat yang belum sempurna maknanya. Misal seperti yang dilakukan oleh seorang guru ngaji saat mengajar muridnya mengenai cara baca Al-Qur'an yang baik dan benar, sehingga ia mesti berhenti pada kata atau kalimat tertentu. Dengan keadaan demikian, waqaf ini boleh digunakan.

4. Waqaf Ikhtiyari

Di mana seseorang menghentikan bacaan Al-Qur'annya pada sebuah kata atau kalimat atas pilihannya sendiri, yaitu dengan sengaja dan tanpa sebab darurat (idhtirari), menguji (ikhtibari) maupun menunggu (intidzhari).

Ketika seseorang memilih sendiri tempat berhenti bacaannya, maka ada empat kemungkinan:

  • Waqaf Tam, berhenti pada ayat yang sudah sempurna artinya dan tidak ada hubungannya dengan ayat setelahnya, baik secara lafaz atau arti. Sesudah berhenti dalam kondisi ini, pembaca sebaiknya memulai langsung bacaan dengan ayat berikutnya. Hal ini biasa terjadi pada waqaf yang berada di ujung ayat atau akhir sebuah kalimat pada suatu ayat.
  • Waqaf Kafi, berhenti pada ayat atau kalimat yang telah sempurna lafaznya, tetapi ayat atau kalimat selanjutnya masih ada hubungan makna atau artinya. Memulai bacaan dalam keadaan ini bisa diawali dengan ayat baru atau kalimat setelahnya.
  • Waqaf Hasan, berhenti pada ayat atau kalimat yang sempurna, tetapi masih berhubungan kalimat atau ayat selanjutnya dalam sisi makna dan lafaz. Cara baca satu ini dengan memulai pada kalimat sebelumnya atau mundur satu atau beberapa kata.
  • Waqaf Qabih, berhenti pada ayat atau kalimat yang belum sempurna maknanya sebab ada keterkaitan dengan kata berikutnya, baik secara lafaz dan arti. Adapun waqaf satu ini hukumnya tidak boleh lantaran dapat merusak arti, kecuali darurat sebab napas tak kuat atau bersin.

Tanda-tanda Waqaf

Selain bacaan waqaf yang terbagi empat, waqaf juga punya tanda atau simbol sebagai tempat pemberhentiannya. Mengutip buku Pelajaran Ilmu Tajwid oleh Rois Mahfud, berikut sejumlah tanda waqaf dalam Al-Qur'an:

1. Tanda Mim (م)

Disebut juga waqaf Lazim atau waqaf Tam yang berhenti di akhir kalimat sempurna yang tidak ada kaitannya lagi dengan lafaz setelahnya. Pada tanda waqaf satu ini maka pembaca Al-Qur'an diharuskan untuk berhenti. Adapun jika diteruskan maka makna ayatnya menjadi tidak jelas. Contoh: (QS An-Nazi'at ayat 5) فَالْمُدَبِّرٰتِ اَمْرًاۘ

2. Tanda Laa (لا)

Apabila muncul di ujung ayat, maka pembaca boleh berhenti atau tidak pada tanda waqaf ini. Dan jika berada di tengah ayat, maka tidak dibenarkan untuk berhenti. Contoh: (QS An-Nas ayat 1) قُلْ اَعُوْذُ بِرَبِّ النَّاسِۙ

3. Tana Sad-Lam-Ya (صلى)

Singkatan dari 'al-wasl awla' yang berarti meneruskan bacaan lebih baik. Sehingga jika pembaca menemukan tanda waqaf ini, maka lebih baik membacanya tidak diwaqafkan. Contoh: (QS An-Nas ayat 4) مِنْ شَرِّ الْوَسْوَاسِ ەۙ الْخَنَّاسِۖ

4. Tanda Jim (ج)

Yakni waqaf jaiz, yang mana lebih baik berhenti seketika di sini meski diperbolehkan juga untuk diteruskan. Contoh: (QS Al-Ikhlas ayat 1) قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ

5. Tanda Qaf-Lam-Ya (قلى)

Yaitu waqaf Aula, di mana boleh menghentikan bacaan pada tanda waqaf ini, atau meneruskannya. Tetapi melanjutkan bacaan lebih utama. Contoh: (QS Al-Lahab ayat 1) تَبَّتْ يَدَآ اَبِيْ لَهَبٍ وَّتَبَّۗ

6. Waqaf Mu'anaqah (؞ ؞)

Bila mendapati tanda waqaf ini, boleh berhenti pada salah satu tandanya. Tidak diperkenankan berhenti pada keduanya. Contoh: (QS Al-Maidah ayat 41) وَلَمْ تُؤْمِنْ قُلُوْبُهُمْ ۛ وَمِنَ الَّذِيْنَ هَادُوْا ۛ




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads