Bolehkah Salat Pakai Baju Bergambar?

Bolehkah Salat Pakai Baju Bergambar?

Kristina - detikHikmah
Senin, 13 Mar 2023 15:30 WIB
Jadwal Sholat Jakarta dan Sekitarnya Hari Ini 14 Juli 2022
Ilustrasi mengenakan baju bergambar ketika salat. Foto: Getty Images/iStockphoto/mustafagull
Jakarta -

Mengenakan pakaian ketika salat hukumnya wajib. Lantas, bolehkah jika pakaian yang dikenakan memiliki motif atau gambar tertentu?

Kewajiban mengenakan pakaian ketika salat bersandar pada hadits yang diriwayatkan dari Umar bin Abu Salamah bahwa Rasulullah melaksanakan salat dengan mengenakan satu lapis pakaian yang kedua ujungnya diikatkan. Hadits ini termuat dalam Kitab Shahih Bukhari.

Dalam riwayat lain, Aisyah RA mengatakan,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rasulullah melaksanakan salat Subuh berjamaah dan juga diikuti oleh kaum perempuan yang mengenakan pakaian yang menyelubungi seluruh tubuhnya, sehingga ketika mereka kembali ke rumah tidak dapat dikenali oleh siapa pun." (HR Bukhari)

Imam Bukhari juga mengeluarkan hadits tentang salat dengan mengenakan pakaian bergambar. Diriwayatkan dari Aisyah RA bahwa Rasulullah SAW pernah salat dengan mengenakan pakaian yang bergambar (khamishah: pakaian tradisional yang bergambar). Sehingga, pandangannya sempat melirik kepada gambar tersebut. Setelah selesai beliau berkata,

ADVERTISEMENT

اذْهَبُوا بِخَمِيصَتِي هَذِهِ إِلَى أَبِي جَهْمٍ وَأْتُونِي بِأَنْبِجَانِيَّةِ أَبِي جَهْمٍ، فَإِنَّهَا أَلْهَتْنِي آنِفًا عَنْ صَلاَتِي

Artinya: "Bawalah baju ini dan kembalikan kepada Abu Jahm, berikan pakaian anbijaniyahnya (pakaian wol yang tidak bergambar) kepadaku. Pakaian ini telah membuat aku lalai dalam salatku."

Hadits tersebut turut diriwayatkan dalam Sunan Ibnu Majah, Muwatta Imam Malik, Sunan al-Kubra Imam al-Baihaqi, dan Musnad Ibnu Abi 'Awanah. Semuanya dari Aisyah RA.

Ahmad Jad mengatakan dalam buku Fikih Wanita dan Keluarga, hadits tersebut mengandung pengertian bahwa baju bergambar membuat kekhusukan Rasulullah SAW terganggu. Adapun, dalam Syarah Fathul Qarib dikatakan, baju tersebut membuat lalai dalam salat. Sehingga, umat Islam dianjurkan untuk mengenakan baju berwarna putih ketika salat.

Sementara itu, Imam Abu Wafa dalam buku Panduan Shalat Rasulullah SAW berpendapat, mengenakan baju atau pakaian bergambar termasuk kategori kekeliruan dalam salat. Sebab, kata Abu Wafa, pakaian tersebut dapat melalaikan dirinya dan orang lain berada di samping atau belakangnya.

Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum mengenakan pakaian bergambar ketika salat adalah makruh. Hal ini turut dikatakan Syaikh Ali Raghib dalam Ahkam Ash-Sholah.

Selain mengenakan pakaian bergambar ketika salat, hal makruh lainnya adalah mengarahkan pandangan ke atas. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Anas RA, ia berkata,

"Sesungguhnya Nabi SAW pernah bersabda, 'Mengapa ada kaum yang mengarahkan pandangan mereka ke atas saat mereka sedang mendirikan salat.' Beliau begitu keras menyatakan demikian hingga beliau bersabda, 'Sungguh, seharusnya mereka menahan diri dari perbuatan itu, atau sungguh-sungguh penglihatan mereka akan dilenyapkan." (HR Bukhari, Muslim, an-Nasa'i, Abu Dawud, Ahmad, dan ad-Darimi)




(kri/lus)

Hide Ads