5 Syarat Sah Sholat, Suci dari Hadats-Menghadap Kiblat

5 Syarat Sah Sholat, Suci dari Hadats-Menghadap Kiblat

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Rabu, 15 Feb 2023 14:30 WIB
sholat ruku
Ilustrasi syarat sah sholat. Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel
Jakarta -

Sebelum melaksanakan sholat, seorang muslim hendaklah memperhatikan dan memenuhi sejumlah hal terlebih dahulu agar ibadahnya dapat sah. Adapun syariat Islam telah menetapkan beberapa syarat sah sholat, apa saja?


Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat, mengartikan syarat sah sholat sebagai perkara yang mesti terpenuhi sebelum seseorang mengerjakan sholat, yang mana supaya sholat orang tersebut menjadi sah hukumnya.


Untuk syarat sah sholat sendiri terdapat beberapa jumlahnya. Abu Abbas Zain Musthofa al-Basuruwani dalam buku Fiqh Shalat Terlengkap, menyebutkan lima syaratnya, sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


1. Suci dari Hadats

Dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat diuraikan yang termasuk hadats. Hadats besar yakni haid, nifas, dan keadaan junub. Sementara hadats kecil adalah kondisi di mana seseorang tak punya wudhu atau batal dari wudhunya.


Cara menghilangkan hadats besar dengan melaksanakan mandi wajib (junub), dan hadats kecil dapat diangkat dengan wudhu, atau tayamum apabila tidak menemukan air.

ADVERTISEMENT


Bersih dari hadats menjadi syarat sah sholat berdasarkan hadits Nabi SAW. Dari Muhammad bin Hanafiyyah, dari ayahnya, ia berkata bahwa Rasul pernah bersabda:


مفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ


Artinya: "Kunci sholat adalah kesucian, pengharamannya (terikat dalam sholat) adalah takbir, dan pelepasnya adalah salam." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Darimi & Ahmad)


2. Suci dari Najis

Sholat seseorang tidak akan sah bila pada tubuh, pakaian, atau tempat sujudnya terkena najis. Jika terdapat najis, maka wajib baginya untuk menyucikannya terlebih dahulu hingga benar suci. Barulah ia berwudhu untuk mengangkat hadats.


Surat Al-Muddatsir ayat 4 menjadi dalil keharusan suci dari najis, "Dan pakaianmu, bersihkanlah!" Dijelaskan oleh Ibnu Sirin dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat, ayat ini adalah perintah untuk menyucikan pakaian dengan air.


3. Mengetahui Masuknya Waktu Sholat

Sesuai kalam Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 103:


اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا


Latin: innaṣ-ṣalāta kānat 'alal-mu'minīna kitābam mauqūtā(n)


Artinya: "Sesungguhnya salat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin."


Rasulullah SAW juga bersabda dalam hadits riiwayat Abu Ali Al-Hamdani, "Barang siapa menjadi imam bagi orang lain dan tepat pada waktunya (waktu sholat), maka ia berhak mendapatkan (pahala sholat) dan juga mereka (para makmum). Dan barang siapa mengurangi sedikit saja waktunya (melaksanakan sholat di luar waktu sholat), maka ia harus menanggungnya (mendapatkan dosanya) dan tidak mereka."


Syaikh Ahmad Jad dalam Fikih Sunnah Wanita menjelaskan bahwa kaum muslim yang mengerjakan sholat sebelum masuk waktunya, maka sholat tersebut tidak sah dan ia mesti mengulang ibadahnya pada waktunya.


4. Menutup Aurat

Abdul Aziz Muhammad Azzam & Abdul Wahhab Sayyed Hawwas dalam buku Fiqh Ibadah terjemahan kitab 'al-Wasiith fil Fiqh al-'Ibaadaat' menyebutkan bahwa seluruh ahli fikih sepakat bila menutup aurat diharuskan dalam sholat, sekali pun seseorang mengerjakannya sendirian di tempat gelap, baik atas laki-laki maupun perempuan. Dan bagi orang yang auratnya terbuka, maka sholatnya batal.


Sesuai perintah Allah SWT dalam Surat Al-A'raf ayat 31:


يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ


Latin: Yā banī ādama khużū zīnatakum 'inda kulli masjid


Artinya: "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid,"


Ketentuan menutup aurat juga disandarkan pada hadits dari Aisyah, "Allah tidak menerima sholat wanita yang sudah haid, kecuali dengan memakai tudung kepala."


Menutup aurat dalam sholat mesti secara sempurna. Belum dianggap menutup aurat jika memakai pakaian tipis menerawang yang menggambarkan kulit. Adapun di luar sholat, tiap-tiap muslim juga harus menutup auratnya tanpa terkecuali, sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.


5. Menghadap Kiblat

Ahmad Sarwat dalam bukunya mengemukakan jika sholat tidak mengarah ke kiblat yakni Kakbah, di kota Makkah, maka sholatnya tidak sah. Berdasarkan firman Allah SWT pada Surat Al-Baqarah ayat 150:


"Dari mana pun engkau (Nabi Muhammad) keluar, maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidilharam. Di mana saja kamu berada, maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya,"


Itulah penjelasan lima syarat sah sholat, semoga bermanfaat!




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads