Saat melaksanakan salat, umat muslim wajib memperhatikan pakaian yang dikenakan. Tidak hanya soal rapi dan nyaman, tapi juga penting memperhatikan apakah baju dan celana dilipat atau tidak.
Sebab, ada sebagian umat muslim yang kerap melipat baju atau celananya ketika salat. Namun, dalam suatu hadits mengatakan jika melipat baju dan celana saat salat merupakan hal yang dilarang.
Seperti apa isi hadits tersebut? Simak pembahasannya dalam artikel ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan Melipat Baju dan Celana saat Salat
Terdapat sebuah hadits yang sering dikutip mengenai larangan melipat atau menggulung pakaian ketika sholat. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim. Rasulullah SAW bersabda,
أُمِرْتُ أَنْ أَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْظُمٍ الْجَبْهَةِ وَأَشَارَ بِيَدِهِ عَلَى أَنْفِهِ وَالْيَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ وَأَطْرَافِ الْقَدَمَيْنِ وَلَا نَكْفِتَ الثِّيَابَ وَلَا الشَّعْرَ
Artinya: "Aku diperintahkan untuk sujud dengan tujuh bagian tulang: dahi, dua tangan, dua lutut (dengkul), dua ujung kaki, dan jangan menggumpulkan (menggulung) pakaian, dan jangan pula menahan rambut." (HR Al-Bukhari, Muslim)
Menukil buku Panduan Sholat Rosulullah oleh Imam Abu Wafa, Imam An-Nawawi menjelaskan, "Para ulama telah bersepakat atas larangan ketika sholat dalam keadaan sebagian pakaian terlipat, atau lengan bajunya atau yang semisalnya, atau yang ada di kepalanya terjalin atau rambutnya terbalik di bawah serbannya atau yang semisal itu, semuanya ini terlarang dengan kesepakatan ulama. Hukumnya makruh tanzih (ringan). Jika seseorang sholat dalam keadaan seperti itu maka dia telah berbuat buruk namun tetap sah sholatnya." (Syarah shahih Muslim (4/209).
Sebagai informasi, makruh adalah istilah dalam Islam yang menunjukkan sesuatu yang tidak dilarang secara mutlak, tetapi dianjurkan untuk dihindari.
Sementara itu, makruh tanzih artinya hukum yang lebih ringan daripada makruh tahrimi. Berarti tindakan menggulung baju atau celana saat salat tidak dilarang secara mutlak, tetapi sebaiknya dianjurkan untuk dihindari.
Meski salat dalam keadaan baju atau celana digulung tetap sah, akan tetapi dianjurkan untuk menghindari tindakan tersebut karena dianggap buruk dan bisa mengurangi khusyuk dalam ibadah. Sebab, dikhawatirkan baju atau celana yang dilipat akan memberikan rasa tidak nyaman ketika salat.
Memperhatikan Pakaian Ketika Salat
Mengenakan pakaian saat salat tidak hanya sekadar menutup tubuh dan bagian aurat. Lebih dari itu, umat muslim dianjurkan memakai pakaian terbaik agar menunjukkan rasa hormat, kesucian, dan kesederhanaan dalam beribadah.
Selain dianjurkan tidak menggulung pakaian, ada sejumlah adab yang harus diperhatikan ketika melaksanakan salat, yaitu:
- Menutup aurat
- Bersih dan terawat
- Tidak mewah dan berlebihan
- Hindari pakaian yang mengandung bau tidak sedap yang bisa mengganggu orang lain
- Hindari pakaian yang memiliki gambar atau tulisan yang tidak pantas
- Hindari pakaian yang bisa mengganggu orang lain.
Mengenai menutup aurat, hal tersebut merupakan salah satu syarat sah salat bagi kaum muslim. Jadi, tidak sah salatnya bagi seorang muslim jika auratnya terbuka.
Mengutip buku Kitab Shalat Empat Mazhab oleh Syaikh Abdurrahman Al-Jazairi, menurut mazhab Syafi'i, aurat pria dan budak wanita ialah mulai dari pusar hingga lutut. Artinya, kedua bagian tubuh itu tidak termasuk aurat sehingga tidak perlu ditutupi.
Sementara itu, aurat bagi wanita merdeka adalah seluruh badan hingga rambut. Sedangkan anggota tubuh yang tidak termasuk aurat hanya wajah dan kedua telapak tangan bagian luar serta dalam.
Dijelaskan dalam buku Pedoman dan Tuntunan Shalat Lengkap susunan Tim Gema Insani, batasan aurat tersebut juga berlaku saat salat. Jumhur ulama fiqih menetapkan batasan aurat bagi perempuan adalah seluruh anggota tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan. Jadi, wanita yang hendak salat wajib mengenakan pakaian yang menutup seluruh auratnya.
Dalam suatu hadits, Rasulullah SAW bersabda,
"Tidak diterima salat perempuan yang telah menjalani usia haid melainkan dengan kerudung." (HR al-Khamsah)
Dalam hadits lainnya juga disebutkan hal serupa,
"Seorang perempuan apabila telah haid (pertama kali), salatnya tidak diterima kecuali apabila ia menutup auratnya." (HR Al Hakim, Ahmad, Tirmidzi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)
Wallahu a'lam.
(ilf/fds)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur