Hukum Memakai Sandal di Kuburan saat Ziarah Kubur, Apakah Boleh?

Hukum Memakai Sandal di Kuburan saat Ziarah Kubur, Apakah Boleh?

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Kamis, 09 Mar 2023 17:00 WIB
sandal
Ilustrasi Sandal (Foto: thinkstock)
Jakarta -

Ziarah kubur menjadi sunnah atau tradisi yang diajarkan oleh Rasulullah SAW. Beliau melaksanakannya sendiri semasa hidupnya di dunia dan mengajarkan para sahabat tata cara berziarah yang benar.

Kegiatan ziarah kubur disebutkan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Tak seorang pun yang berziarah ke makam saudaranya dan duduk di dekatnya, kecuali saudaranya itu terhibur (dengan kedatangannya) dan menjawab (salamnya) hingga ia meninggalkan tempatnya,"

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika berziarah kubur, ada beberapa adab yang diperhatikan. Mulai dari mendoakan mayat, membacakan surat pendek, termasuk mengenai penggunaan alas kaki atau sandal.

Hukum Penggunaan Sandal di Area Pekuburan

Sayyid Sabiq dalam bukunya yang bertajuk Fiqih Sunnah menyebut bahwa hukum menggunakan sandal di area pekuburan adalah boleh. Ini sesuai dengan pendapat mayoritas para ulama.

ADVERTISEMENT

Jarir bin Hazim berkata, "Aku melihat Hasan dan Ibnu Sirin berjalan dengan memakai sandal di kuburan,"

Sementara itu, Anas RA meriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya hamba (mayat) yang telah dimasukkan ke dalam kuburan, sedangkan teman-temannya telah beranjak meninggalkannya, mendengar suara sandal-sandal mereka," (HR Bukhari).

Dalam buku lain Sayyid Sabiq yang berjudul Fikih Sunnah - Jilid 2, dijelaskan bahwa hadits tersebut meriwayatkan mereka (mayat) tidak mendengar suara gesekan sandal mereka kecuali jika mereka berjalan.

Imam Ahmad menyatakan ketidak sukaannya (makruh) berjalan di area kuburan menggunakan sandal yang terbuat dari kulit sapi. Ini berdasarkan dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasai, dan Ibnu Majah dari Basyir yakni pembantu Rasulullah SAW.

Ia menyebut Rasulullah pernah melihat seseorang yang berjalan di area kuburan dengan memakai sandal. Lantas beliau berkata kepadanya:

"Wahai orang yang mengenakan sandal (yang terbuat dari kulit sapi yang sudah di semir), sungguh celaka engkau. Tanggalkan sandalmu," mendengar suara tersebut, sang lelaki langsung membuang sandal yang dikenakannya.

Sesuai dengan hadits di atas, maka alangkah baiknya tidak mengenakan sandal saat berjalan di atas kuburan untuk menghormati para penghuni kuburan.

Al-Khathabi menuturkan, "Mengenakan sandal yang terbuat dari kulit sapi dimakruhkan karena dengan memakainya tersimpan sifat sombong. Sebab sandal yang terbuat dari kulit sapi merupakan barang (yang biasa dikenakan) orang-orang yang angkuh dan sombong,"

Sementara itu, Imam Ahmad berkata lebih senang jika ada orang yang masuk ke dalam area pekuburan dengan mengenakan pakaian kerendahan hati dan yang biasa dikenakan oleh orang-orang yang khusyuk.

Hukum makruh mengenakan sandal di kuburan yang dinyatakan oleh Imam Ahmad berlaku jika tidak ada halangan. Namun, apabila ada sesuatu yang tidak memungkinkan baginya melepas sandal, seperti takut tertusuk duri atau terkena najis, maka hukum makruhnya tidak berlaku lagi.

Adab Ziarah Kubur Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Mengutip dari Buku Pintar 50 Adab Islam tulisan Arfiani, berikut adalah adab-adab ziarah kubur sesuai sunnah Rasulullah SAW.

1. Mengucapkan Salam

Adab pertama dilakukan saat berziarah kubur adalah mengucapkan salam. Adapun ucapan salam hendaknya menghadap wajah mayat lalu mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللَّهُ بِكُمْ لَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللَّهَ لَنَا وَلَكُمْ الْعَافِيَة

Artinya: "Keselamatan kepada penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin, kami InsyaAllah akan menyusul kalian semua. Aku memohon keselamatan kepada Allah untuk kami dan dan kalian semua," (HR. Muslim).

2. Boleh Menangis Asal Tidak Berlebihan

Menangis saat melakukan ziarah kubur diperbolehkan karena Rasulullah SAW pun pernah menangis ketika berziarah ke makam ibunya. Namun, hendaknya tidak berlebihan hingga meratap, meraung-raung, atau menangis hingga merobek baju sendiri.

3. Tidak Duduk dan Berjalan di Atas Pusara Kuburan

Adab lainnya yang perlu diperhatikan dalam melakukan ziarah kubur adalah tidak duduk atau berdiri di atas kuburan. Sementara itu, diperbolehkan bila berjalan di samping atau di antara pusara-pusara kubur.

4. Menyiram Air di Atas Pusara

Kegiatan menyiram air di atas pusara kuburan saat berziarah diperbolehkan. Berdasarkan salah satu hadits yang berbunyi:

أن النبي ( صلى الله عليه وسلم ) رش على قبر ابراهيم ابنه ووضع عليه حصباء

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah SAW menyiram (air) di atas kubur Ibrahim, anaknya, dan meletakkan kerikil di atasnya." (HR. Abu Daud).

5. Mendoakan Mayat

Rasulullah menziarahi kuburan sahabatnya untuk mereka dan memohon ampunan untuk mereka. Dibolehkan untuk mengangkat tangan ketika mendoakan mayat dan disarankan untuk menghadap kiblat.




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads