Riba termasuk perbuatan yang dilarang dalam Islam. Setidaknya ada empat macam riba yang harus dihindari umat Islam.
Melansir buku Ada Apa Dengan Riba? Karya Ammi Nur Baits. Secara umum, riba merupakan penetapan bunga atau melebihkan pinjaman saat pengembalian. Secara bahasa, riba merupakan ziyadah (tambahan).
Bagi umat Islam, riba termasuk perkara yang diharamkan hukumnya. Bahkan, bagi sebagian ulama menilai bahwa orang yang melanggar sebagai kafir. Hal tersebut ditegaskan Ibnu Hubairah dalam Al-Ifshah, An-Nawawi dalam Syarh Muslim, dan Al Haitsami dalam Az-Zawajir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Mengapa Riba Dilarang dalam Agama Islam? |
Riba termasuk satu dari tujuh dosa besar. Ketujuh dosa besar tersebut termaktub dalam Kitab Shahih Bukhari pada Kitab ke-55, Kitab Wasiat. Abu Hurairah RA berkata,
"Nabi SAW bersabda, 'Tinggalkanlah tujuh dosa besar yang dapat membinasakan.Para sahabat bertanya, 'Apakah itu ya Rasulullah?' Nabi SAW menjawab: '1) Syirik (menyekutukan Allah), 2) berbuat sihir (tenung), 3) membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan hak, 4) makan harta riba, 5) makan harta anak yatim, 6) melarikan diri dari medan perang, 7) dan menuduh zina wanita mukminah yang baik.'" (HR Muttafaq 'Alaih)
Melansir dari buku Teori-Teori dalam Fiqih Riba dan Gharar karya Muhammad Fakhrudin, para ulama juga sepakat bahwasanya kelebihan yang sangat besar jumlahnya ini dapat menimbulkan terjadinya riba. Setiap penambahan pada uang pinjaman yang saat dikembalikan oleh peminjam menyebabkan terjadinya riba, maka hal tersebut dilarang.
Mengenai riba sendiri, Allah SWT telah menjelaskannya dalam surah Al-Baqarah ayat 275,
اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ ٢٧٥
Artinya: "Orang-orang yang memakan (bertransaksi dengan) riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal, Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya (menyangkut riba), lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (transaksi riba), mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya."
Macam-macam Riba
Ada banyak ayat dalam Al-Qur'an yang membahas tentang riba. Beberapa disebutkan dalam surah Al-Baqarah, Ali-Imran, An-Nisa, dan Ar-Rum. Secara garis besar, riba juga dikelompokkan menjadi dua, yaitu riba utang-piutang dan riba jual beli.
Dari kedua riba tersebut dibagi menjadi dua, yakni riba qardh dan riba jahiliah, sedangkan riba jual beli dibagi lagi menjadi riba fadhl dan riba nasi'ah.
Berikut macam-macam riba yang dikenal dalam Islam:
1. Riba Qardh
Riba qardh merupakan riba yang terjadi pada transaksi utang-piutang yang tidak memenuhi kriteria untung muncul bersama risiko (Al-Ghunmu bil Ghurmj) dan hasil usaha muncul bersama biaya (al-Kharraj bidh dhaman).
2. Riba Jahiliyah
Riba jahiliyah merupakan jenis riba karena adanya tambahan dari pinjaman pokok yang diberikan oleh orang yang memberikan utang kepada orang yang berutang karena tidak mampu membayar pada saat jatuh tempo.
3. Riba Fadhl
Riba fadhl merupakan jenis transaksi jual beli bahan ribawi yang sesama jenis tanpa persamaan timbangan atau sukatan, seperti menjual 10 gram emas dengan 11 gram, menjual 5 kg gandum dengan 6 kg.
4. Riba Nasi'ah
Riba Nasi'ah merupakan jual beli bahan ribawi baik yang satu jenis maupun yang berbeda jenis tetapi ada penangguhan dalam penyerahan dari salah satu pihak.
Merujuk pada buku Riba di Sakumu karya Ammi Nur Baits mengenai riba ini, Allah SWT telah menjanjikan ancaman bahkan hukuman bagi manusia yang suka berbuat riba. Allah telah berfirman,
يَمْحَقُ اللّٰهُ الرِّبٰوا وَيُرْبِى الصَّدَقٰتِ ۗ وَاللّٰهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ اَثِيْمٍ ٢٧٦
Artinya: "Allah menghilangkan (keberkahan dari) riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang sangat kufur lagi bergelimang dosa." (QS Al Baqarah: 276)
Menurut Imam Ibnu Katsir dalam kitab tafsirnya, ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT menghapuskan riba dan melenyapkannya. Pelenyapan ini kadang kala dilakukan secara keseluruhan dari tangan pelakunya atau adakalanya Dia mencabut berkah hartanya, sehingga orang tersebut tidak dapat memanfaatkannya.
Demikianlah, penjelasan dari macam-macam riba serta ancaman dari Allah SWT supaya umat Islam menjauhi riba.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi