Berwudhu adalah salah satu syarat sah salat. Setidaknya ada tujuh hal-hal yang dimakruhkan ketika berwudhu.
Wudhu sebagai syarat sah salat bersandar pada hadits yang berbunyi,
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاَةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Allah tidak menerima salat salah seorang kamu bila berhadats sampai ia berwudhu." (HR Bukhari)
Hal-hal Makruh ketika Wudhu
Mengutip Kitab Fiqh an-Nisa karya Muhammad Utsman Al-Khasyt yang diterjemahkan oleh Abu Nafis Ibnu Abdurrohim, makruh hanya berkenaan dengan masalah larangan, namun tidak dimaksudkan untuk menunjukkan bahwa larangan tersebut merupakan sesuatu yang haram apabila dilanggar.
Berikut hal-hal yang dimakruhkan ketika wudhu:
1. Wudhu pada tempat yang bernajis, hal ini dikhawatirkan akan muncul percikan air najis yang jatuh dari suatu tempat yang najis tersebut.
2. Membasuh lebih dari tiga kali.
3. Berlebihan dalam menggunakan air. Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas menjelaskan dalam Kitab Fiqih Ibadah, maksud berlebihan di sini adalah menggunakan air melebihi kebutuhan syara'.
Ibnu Al-Mubarak mengatakan, "Barang siapa yang membasuh/ mengusap lebih dari tiga kali dalam berwudhu, maka ia tidak aman dari melakukan dosa."
Imam Ahmad dan Ishaq menambahkan, "Tidak menambah-nambah hitungan (membasuh/ mengusap) melebihi tiga kali dalam berwudhu kecuali orang yang dilanda musibah (rajul mubtala)."
4.Terlalu irit dalam penggunaan air juga bisa meninggalkan perkara yang disunnahkan dan hal tersebut termasuk ke dalam wudhu yang makruh. Apabila ada orang yang meringkas wudhunya atau bahkan kurang dari hitungan tiga kali, maka hal tersebut akan menjadi dosa terlebih jika hal tersebut dilakukan secara berulang-ulang.
5. Meninggalkan salah satu anggota tubuh yang disunnahkan atau lebih dari satu sunnah. Rasulullah SAW bersabda,
هَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا فَقَدْ أَسَاءَ وَتَعَدَّى وَظَلَمَ
Artinya: "Inilah wudhu yang benar, maka barang siapa yang menambahkannya maka dia telah berbuat buru, berlebih-lebihan dan zalim." (HR Ahmad, An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
6. Berkumur dan menghisap air ke dalam hidung secara berlebihan. Hal ini ditujukan pada orang yang sedang berpuasa. Sehingga dikhawatirkan akan dapat merusak puasanya.
7. Berbicara selain berupa zikir kepada Allah SWT, kecuali jika karena sesuatu yang mendesak ketika berwudhu. Hal ini juga dapat membuat wudhu menjadi makruh.
Penjelasan tersebut dikutip dari buku yang berjudul Fiqih Sunnah untuk Anak karya Hamid Ahmad Ath-Thahir.
Bukan hanya itu saja, dijelaskan dalam buku Mukjizat Berwudhu karya Oan Hasanuddin menjelaskan bawah wudhu bisa saja menjadi makruh apabila dilakukan ketika mengulang wudhu sebelum ia menunaikan salat dengan wudhu yang pertama.
Hal ini sama artinya bahwa ia berwudhu di atas wudhu yang lain dan hal tersebut hukumnya makruh. Dijelaskan lebih lanjut, pada intinya wudhu menjadi makruh ketika dalam berwudhu tidak memperhatikan rukun dan sunnah-sunnah dari wudhu itu sendiri.
Pada umumnya, rukun wudhu sendiri ada enam. Di antaranya membaca niat, membasuh wajah, membasuh kedua tangan hingga siku, mengusap kepala, membasuh kedua kaki beserta dengan kedua mata kaki, dan tertib, sebagaimana dijelaskan oleh Sagiran dalam bukunya yang berjudul Gantung Wudhu.
Dalam buku tersebut, rukun wudhu sendiri juga memiliki beberapa versi yang berbeda. Hal tersebut terletak pada membasuh pada bagian tubuh itu sendiri.
Sementara itu, dalam hal-hal yang mustahab (dianjurkan) dalam berwudhu sendiri di antaranya menghadap kiblat, berwudhu sebelum masuk salat, tidak menepuk-nepuk wajah dan anggota yang lain dengan air, tidak berbicara saat berwudhu, memulai dengan membersihkan bagian depan anggota wudhu, berwudhu di tempat yang suci, dan berhemat dalam menggunakan air serta berdoa setelah wudhu.
Hal ini dijelaskan secara rinci dalam buku Fiqh Ibadah karya Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul Wahhab Sayyed Hawwas.
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi