Menjaga kelangsungan garis keturunan atau yang dikenal dengan istilah hifzhun nasl merupakan salah satu dari lima utama syariat Islam.
Namun, seiring perkembangan teknologi medis, muncul berbagai metode kontrasepsi permanen seperti vasektomi dan tubektomi. Lantas, bagaimana hukum vasektomi dan tubektomi menurut Islam? Berikut penjelasannya.
Hukum Menjaga Garis Keturunan dalam Islam
Dikutip dalam buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern: Kajian Tentang Perkawinan, Kesehatan, Transaksi, dan Budaya oleh Umi Khusnul Khotimah, dalam Al-Qur'an dan hadits kita dianjurkan untuk menjaga kelangsungan keturunan dan tanggung jawab sebagai orang tua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 233:
وَالْوُلِدْتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ لَا تُكَلِّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَلِكَ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَّا أَتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِ وَاتَّقُوا اللهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Artinya: "Ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Kewajiban ayah menanggung makan dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani, kecuali sesuai dengan kemampuannya. Janganlah seorang ibu dibuat menderita karena anaknya dan jangan pula ayahnya dibuat menderita karena anaknya. Ahli waris pun seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) berdasarkan persetujuan dan musyawarah antara keduanya, tidak ada dosa atas keduanya. Apabila kamu ingin menyusukan anakmu (kepada orang lain), tidak ada dosa bagimu jika kamu memberikan pembiayaan dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
Ayat di atas menjelaskan pentingnya tanggung jawab orang tua dalam mendidik dan memelihara anak, sehingga keinginan untuk menghentikan garis keturunan perlu dipertimbangkan.
Vasektomi dan Tubektomi (sterilisasi permanen) tanpa adanya alasan medis atau keadaan darurat, sering kali dianggap haram karena bertentangan dengan tujuan mempertahankan keturunan.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ma'qil bin Yasar, Rasulullah SAW bersabda:
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.
Artinya: "Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat." (HR Abu Dawud dan An-Nasa'i)
Hadits di atas menjelaskan bahwa Islam mendorong umatnya untuk memiliki keturunan yang merupakan karunia dan amanah dari Allah SWT. Menghentikan kemampuan untuk memiliki keturunan dianggap tidak sesuai dengan ajaran Islam, terkecuali ada alasan yang sangat kuat.
Hukum Vasektomi dan Tubektomi dalam Islam
Mengutip sumber sebelumnya, vasektomi dan tubektomi yang dilakukan tanpa adanya alasan medis atau darurat, sebagian besar ulama mengatakan bahwa hal tersebut adalah haram. Manusia tidak diperbolehkan merusak fungsi-fungsi tubuh tanpa alasan yang jelas, karena tubuh adalah amanah dari Allah SWT yang perlu dijaga.
Madzhab Hanafi dalam kitab Al-Mabsuth karya Imam Al-Sarakhsi, membahas larangan memotong keturunan secara permanen tanpa alasan medis yang kuat:
النص: "ولا يجوز قطع النسل بالوسائل الدائمة، إلا إذا كان هناك ضرورة طبية، لأن الله تعالى أمر بالتكاثر وحفظ النسل، كما قال: وَتَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ".
Artinya: "Tidak diperbolehkan memotong keturunan dengan cara permanen, kecuali jika ada kebutuhan medis yang darurat, karena Allah SWT memerintahkan kita untuk berkembang biak dan menjaga keturunan, sebagaimana sabda Nabi: 'Nikahilah wanita yang subur dan penyayang, karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan banyaknya umatku pada hari kiamat."
Madzhab Maliki dalam kitab Al-Mudawwanah Al-Kubra oleh Sahnun bin Sa'id, membahas ketatnya larangan sterilisasi permanen kecuali dalam keadaan darurat:
النص: "حرام قطع النسل بتعقيم دائم لأن الله تعالى أمر بحفظ النسل وتكاثر البشرية، ولا يجوز تغيير ما خلق الله إلا لحاجة ضرورية، كخوف على حياة الأم أو ضرر محقق".
Artinya: "Artinya: "Diharamkan memotong keturunan dengan sterilisasi permanen karena Allah SWT memerintahkan kita untuk menjaga keturunan dan memperbanyak manusia. Tidak diperbolehkan mengubah apa yang telah Allah ciptakan kecuali dalam keadaan darurat, seperti ketakutan akan bahaya bagi kehidupan ibu atau kerusakan yang nyata."
Pada intinya, semua madzhab sepakat bahwa vasektomi dan tubektomi (sterilisasi permanen) dilarang, kecuali adanya alasan medis yang sangat mendesak.
Kondisi yang Memperbolehkan Vasektomi dan Tubektomi
Vasektomi dan tubektomi atau sterilisasi permanen diperbolehkan jika adanya ancaman serius terhadap kehidupan, maka diperbolehkan berdasarkan kaidah fiqhiyah "al-darurat tubih al-mahdhurat" (darurat memperbolehkan hal-hal yang dilarang).
Sebagai contoh dalam kasus penyakit genetis yang dapat membahayakan keturunan. Dalam kondisi ini, beberapa ulama memperbolehkan sterilisasi sebagai tindakan pencegahan terhadap kemudharatan yang lebih besar.
Kaidah fikih lain yang digunakan dalam kasus seperti ini adalah "dar'ul mafasid muqaddam 'ala jalbil mashalih" (mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat), dalam situasi tertentu, mencegah bahaya lebih diutamakan daripada memiliki anak.
Wallahu a'lam.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Sosok Pria Muslim Hentikan Penembakan Massal Yahudi di Pantai Bondi
Benarkah Malaikat Tidak Masuk Rumah yang Ada Anjingnya? Ini Penjelasan Ulama
Ditjen PHU Pamit dari Kemenag setelah 75 Tahun Tangani Haji Indonesia