Asuransi Syariah: Asal-usul, Rukun, dan Bedanya dengan Asuransi Konvensional

Asuransi Syariah: Asal-usul, Rukun, dan Bedanya dengan Asuransi Konvensional

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 21 Feb 2023 16:45 WIB
Ilustrasi Asuransi
Asuransi Syariah (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Secara umum, asuransi berasal dari bahasa Inggris yaitu insurance. Kata insurance memiliki pengertian asuransi dan jaminan.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), asuransi artinya pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak, pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama atau barang miliknya sesuai dengan perjanjian yang dibuat.

Sementara itu, asuransi syariah merupakan asuransi yang sistemnya berjalan sesuai dengan syariat Islam. Asuransi syariah dapat menjadi langkah upaya untuk menanggapai kemungkinan terburuk dari kondisi kita saat ini. Dalam ajaran Islam, menghindari risiko menjadi salah satu hal yang harus dilakukan oleh manusia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asal Usul Asuransi Syariah

Berbeda dengan asuransi konvensional, asuransi syariah berasal dari budaya suku Arab sebelum zaman Rasulullah SAW, seperti dikutip dari buku Hukum Asuransi Syariah oleh H Zainuddin Ali. Kala itu, apabila salah satu anggota suku terbunuh oleh anggota suku lain, maka keluarga korban akan dibayar sejumlah uang darah atau diyat sebagai kompensasi oleh saudara terdekat dari pembunuh.

Saudara terdekat pembunuh itu disebut dengan Aqilah. Dialah yang membayar uang darah atas nama pembunuh.

ADVERTISEMENT

Nantinya, mereka mengumpulkan dana yang diperuntukkan membantu keluarga yang terlibat dalam pembunuhan tidak disengaja. Praktik Aqilah ini diterima oleh masyarakat Islam pada zaman Rasulullah dan menjadi bagian dari hukum Islam itu sendiri. Ini terbukti dari sebuah hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.

"Berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa itu kepada Rasulullah SAW, maka Rasulullah SAW memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya," (HR Al Bukhari).

Rukun Asuransi Syariah

Berikut ini merupakan rukun asuransi syariah menurut buku Asuransi Syariah oleh Asy'ari Suparmin, SAg M Kom I.

1. Aqid

Aqid merupakan seseorang yang melakukan transaksi, baik penerima hak ataupun pemberi hak. Syarat dari aqid adalah ahliyah atau ia mampu melakukan transaksi dan memiliki hak terhadap objek yang diasuransikan.

2. Ma'qud 'Alaih

Ma'qud alaih artinya adalah objek dalam sebuah transaksi atau dalam hal ini asuransi. Dalam hal ini objek adalah sesuatu yang ada ketika akad, sesuatu yang dimiliki penuh oleh aqid, sesuatu yang dapat diterima saat akad atau waktu lain, sesuatu yang jelas, dan objek dalam transaksi ini harus suci atau tidak terkena najis.

3. Shighat

Shighat adalah ijab qobul yang menunjukkan bahwa kedua pihak telah sepakat untuk melakukan transaksi.

Perbedaan antara Asuransi Syariah dengan Asuransi Konvensional

1. Akad

Pada akad asuransi syariah dilandasi prinsip ta'awun atau saling tolong menolong sedangkan akad/kontrak dalam asuransi konvensional adalah kontrak tentang pertanggungjawaban perusahaan asuransi kepada nasabah.

2. Kepemilikan Dana

Kepemilikan dana pada asuransi syariah dapat digunakan oleh nasabah lain yang sedang membutuhkan (tabarru') sedangkan dalam asuransi konvensional tidak berlaku demikian.

3. Surplus Underwriting

Surplus underwriting ini menjadi keuntungan bagi nasabah juga, dan pada asuransi konvensional surplus underwriting ini tidak ada.

4. Dewan Pengawas Syariah

Dalam asuransi syariah, mereka langsung diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah agar transaksi berjalan sesuai perjanjian.

Perkembangan Asuransi Syariah di Indonesia

Mengacu pada buku Hukum Asuransi Syariah, sejak tahun 1994 industri perasuransian mulai dimasuki oleh asuransi syariah. Ini ditandai dengan berdirinya salah satu perusahaan asuransi syariah, yaitu Asuransi Syariah Tafakul.

Awalnya, perusahaan asuransi syariah itu menjadi kontradiksi pendapat tentang kehalalan atas usaha tersebut, yaitu di satu pihak ada kalangan orang Islam yang beranggapan bahwa asuransi sama dengan menentang qadha dan qadar atau bertentangan dengan takdir.

Mereka beranggapan bahwa kecelakaan, kemalangan, dan kematian merupakan takdir Allah yang tidak dapat ditolak. Namun, di pihak lain ada juga umat Islam yang beranggapan setiap manusia diperintahkan membuat perencanaan untuk menghadapi masa depan, ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat Al Hasyr ayat 18.

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَلْتَنظُرْ نَفْسٌ مَّا قَدَّمَتْ لِغَدٍ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

Arab latin: Yā ayyuhallażīna āmanuttaqullāha waltanẓur nafsum mā qaddamat ligad, wattaqullāh, innallāha khabīrum bimā ta'malụn

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan,"

Demikian informasi mengenai asuransi syariah dan serba-serbinya. Semoga bermanfaat.




(aeb/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads