Banyak Gerak Bisa Membatalkan Sholat, Benarkah?

Banyak Gerak Bisa Membatalkan Sholat, Benarkah?

Devi Setya - detikHikmah
Selasa, 21 Feb 2023 08:00 WIB
sholat ruku
Ilustrasi gerakan sholat Foto: Getty Images/iStockphoto/Rawpixel
Jakarta -

Rukun sholat terdiri dari niat dan gerakan sholat yang dikerjakan secara teratur. Jika seseorang melakukan gerakan secara berulang kali dan bukan termasuk gerakan sholat maka sholatnya bisa dianggap batal.

Rasulullah SAW mengajarkan setiap gerakan sholat, dalam sebuah hadits beliau bersabda:

"Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku sholat." (HR. Bukhari).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian gerakan sholat dijelaskan Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasanya membuka sholat dengan takbir dan memulai bacaan dengan 'ALHAMDULILLAHI ROBBIL 'AALAMIIN". Apabila beliau rukuk, beliau tidak mengangkat kepalanya dan tidak pula menundukkannya, tetapi pertengahan antara keduanya. Apabila beliau bangkit dari rukuk, beliau tidak akan bersujud sampai beliau berdiri tegak. Apabila beliau mengangkat kepala dari sujud, beliau tidak akan bersujud lagi sampai beliau duduk tegak. Pada setiap dua rakaat, beliau selalu membaca tahiyat. Ketika itu kaki kiri diletakkan di lantai dan menegakkan kakinya yang kanan. Beliau melarang duduk 'uqbah asy-syaithon. Beliau melarang lengan tangan diletakkan di tanah seperti duduknya binatang buas. Beliau mengakhiri shalat dengan salam." (HR. Muslim)

Syarat sahnya sholat adalah dengan mengikuti rukun sholat. Sholat dapat batal jika seseorang melakukan banyak gerakan yang tidak termasuk gerakan shalat, yaitu gerakan yang membuat orang yang melihatnya menyangka bahwa ia tidak melaksanakan shalat. Hal ini dijelaskan dalam beberapa mahzab.

ADVERTISEMENT

Mengutip dari buku Kitab Shalat Empat Mazhab oleh Syeikh Abdurrahman Al-Jazairi dijelaskan banyaknya gerakan ketika sholat dapat membatalkan sholat itu sendiri, hal ini dijelaskan menurut mahzab Malikiah dan Hambaliah. Adapun mahzab Syafi'iah dan Hanafiah menyampaikan pendapat berbeda.

Banyak Gerak ketika Sholat

Berikut penjelasan beberapa mahzab tentang banyak gerak saat sholat.

1. Menurut mahzab Syafi'iah

Mereka membatasi banyak gerakan itu dengan tiga langkah secara berturut-turut. Perbuatan (gerakan) yang serupa dengan hal ini, yaitu seperti sekali melompat jauh. Yang dimaksud dengan berturut-turut adalah tidak adanya keterputusan antara satu gerakan dan gerakan lainnya.

Banyak gerakan itu membatalkan hanya apabila ia dilakukan bukan dikarenakan uzur, seperti penyakit yang membutuhkan gerak dan ia tidak dapat menahan gerak tersebut sebatas waktu cukup untuk melaksanakan sholat sebelum waktu sholat itu sempit. Jika gerakan itu disebabkan uzur maka sholatnya tidak batal.

2. Menurut mahzab Hanafiah

Menurut mahzab Hanafiah, yang dimaksud dengan banyak gerakan adalah gerakan yang tidak diragukan lagi oleh orang yang melihatnya bahwa ia bukan dalam keadaan sholat. Jika orang yang melihatnya itu masih ragu-ragu,
berarti gerakan itu sedikit.

Adapun melakukan gerakan yang sedikit, yaitu gerakan yang tidak sampai seperti yang digambarkan tadi, hal itu tidak membatalkan sholat menurut kesepakatan tiga imam mazhab.

3. Mahzab Malikiah

Mahzab Malikiah memiliki pendapat tersendiri. Menurutnya, yang tidak termasuk kategori banyak gerakan itu terbagi menjadi dua bagian. Pertama, mutawassith (gerak pertengahan), yaitu seperti berpaling dari shalat. Gerakan ini dapat membatalkan sholat jika sengaja dan tidak membatalkan jika dikarenakan lupa.

Kedua, yasir jiddan (gerakan yang sangat sedikit), yaitu seperti memberi isyarat, membenarkan sorban atau menggaruk kulit. Gerak ini tidak membatalkan sholat, baik sengaja maupun lupa.

Selain itu, apabila melakukan gerakan tambahan dari jenis gerakan sholat, seperti menambah rukuk atau sujud dan apabila hal itu dilakukan dengan sengaja, sedikit atau banyak maka gerakan itu membatalkan sholat. Jika melakukannya dikarenakan lupa, sholatnya itu mutlak tidak batal, baik gerakan itu banyak maupun sedikit.

Sebagaimana pula penambahan bacaan, seperti mengulang-ulang bacaan Al-Fatihah, hal itu tidaklah membatalkan shalat secara mutlak sekalipun dilakukan dengan sengaja. Namun, hendaknya ia melakukan sujud sahwi. Hukum ini disepakati oleh imam mazhab, kecuali Malikiah.

Melansir dari laman MUI (20/2/2023) bisa disimpulkan bahwa syarat batalnya sholat karena melakukan gerakan selain dari gerakan yang telah ditentukan oleh para ulama dalam sholat:

1. Dilakukan secara al tawali (berturut turut) dengan pembatasan jumlah gerakan tergantung dari adat kebiasaan masyarakat.

2. Dilakukan tanpa ada uzur atau kebutuhan

3. Tidak menghilangkan tuma'ninah. Sebaiknya, orang yang sholat memilih kehati-hatian dalam hal batalnya shalat. Tidak melakukan gerakan tambahan di luar gerakan sholat kecuali jika dalam keadaan terpaksa.

Wallahu alam.




(dvs/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads