Banyak yang mengatakan bahwa perempuan tidak boleh keluar sendiri pada malam hari. Atau perkataan lain seperti, wanita muslim harus bersama mahram saat keluar rumah.
Nasihat tersebut memang tidak ada salahnya. Namun di sisi lain, bagaimana jika ada keperluan mendesak dan mengharuskan wanita muslim untuk keluar malam tanpa mahram?
Dalam al-Munjid fi al-Lughah wa al-A'lam, kata mahram berasal dari lafal haram yang berarti terlarang atau dilarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut istilah, kata mahram dalam Kamus al-Munawwir berasal dari kata harama yang berbentuk masdar mim, mahramun memiliki arti 'yang haram, terlarang dan kerabat yang haram dinikahi'.
Dalam buku Fiqih Muwazanah dan Moderasi Islam Menyingkap Fleksibelitas Hukum Islam dalam Perspektif Maqasid oleh Dr. Helmi Basri,Lc., MA menyebutkan sebuah hadits sebagai berikut, Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah bersabda:
Ø¹Ù Ø£ØšÙ ÙØ±Ùرة رض٠اÙÙ٠عÙÙ ÙØ§Ù: ÙØ§Ù رسÙ٠اÙÙ٠صÙ٠اÙÙ٠عÙÙÙ ÙØ³ÙÙ
: ÙØ§ ÙÙØÙ ÙØ§Ù
رأة ت؀Ù
٠ؚاÙÙÙ ÙØ§ÙÙÙÙ
Ø§ÙØ¢Ø®Ø± Ø£Ù ØªØ³Ø§ÙØ± Ù
Ø³ÙØ±Ø© ÙÙÙ
ÙÙÙÙØ© ÙÙØ³ Ù
Ø¹ÙØ§ ØØ±Ù
Ø©
Artinya: Dari Abu Hurairah RA ia berkata: Rasulullah SAW berkata: 'Tidaklah boleh bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk melakukan safar selama sehari semalam tanpa didampingi mahramnya'. (HR Bukhari)
Dari hadits di atas, Baginda Nabi melarang wanita muslim untuk bepergian keluar rumah tanpa mahram baik siang atau malam hari. Redaksi hadits tersebut tentunya berdasarkan kondisi pada zaman Rasul, di mana jika hendak bepergian harus melintasi jalan sulit dan bahaya binatang buas.
Rasulullah memberi larangan tersebut atas dasar keamanan bagi kaum perempuan. Perempuan zaman Nabi pun belum terbiasa dengan kondisi di luar rumah, dan minim dalam keterampilan pertahanan diri.
Berbeda dengan keadaan zaman sekarang ini, yang mana ada beragam transportasi yang memudahkan untuk bepergian keluar rumah.
Namun tetap saja, seorang wanita tetap harus berpegang pada adab. Jika terlalu sering keluar rumah tanpa mahram terutama pada malam hari, terdapat keburukan dan fitnah yang bisa saja mengikutinya.
Untuk itu, perempuan muslim diperbolehkan keluar rumah tanpa mahram di malam hari bila dirasa aman. Dan ia pun harus meminya izin kepada orang tuanya atau suaminya jika sudah menikah.
Begitu pun sebaliknya. Apabila wanita muslim merasa perginya keluar rumah tanpa mahram pada malam hari itu tidak aman, serta dapat menimbulkan bahaya, sebaiknya jangan dilakukan. Wallahu'alam.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
10 Negara yang Warganya Paling Rajin Berdoa, Indonesia Teratas