Puasa wajib adalah puasa yang harus dijalani oleh seorang muslim yakni puasa Ramadan. Apabila seseorang muslim meninggalkan ibadah tersebut, maka hukumnya adalah dosa. Tetapi, dalam menjalankan ibadah puasa yang diganti, dapat dilakukan dengan melaksanakan fidyah. Apa itu fidyah?
Luki Nugroho dalam bukunya yang berjudul Kupas Tuntas Fidyah menjelaskan pengertian fidyah secara bahasa artinya memberikan harta untuk menebus seseorang. Pada dasarnya, fidyah memang istilah yang digunakan untuk konteks tebus-menebus. Hal tersebut dapat dilihat pada Al-Qur'an dalam surah Al Shaffat ayat 107 yang berbunyi sebagai berikut:
وَفَدَيْنَٰهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
Artinya: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (QS. As-Shaffat: 107)
Dalam istilahnya, fidyah tidak hanya berlaku pada ibadah puasa saja, tetapi dalam ibadah haji pun kita akan menemui pembahasan-pembahasan terkait masalah fidyah. Persyariatan fidyah dijelaskan dalam Al-Qur'an pada surah Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut:
أَيَّامًا مَّعْدُودَٰتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُۥ ۚ وَأَن تَصُومُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al-Baqarah: 184)
Menunaikan Fidyah
Dijelaskan dalam buku yang berjudul Buka Puasa Bersama Rasulullah SAW oleh Muhammad Ridho Al-Thurisinai, ukuran untuk fidyah adalah setengah sha' kurma, gandum atau beras yang biasa dimakan oleh keluarganya.
Ukuran sha' adalah sekitar 2,5 kg atau 3 kg. Apabila diambil satu sha' adalah 3 kg (untuk kehati-hatian), berarti ukuran fidyah adalah sekitar 1,5 kg.
Berikut ini adalah cara menunaikan fidyah dengan beras:
- Memberikan makanan pokok berupa beras kepada orang miskin. Misalnya, apabila seseorang memiliki utang puasa selama 7 hari, maka caranya adalah tujuh orang miskin masing-masingnya diberikan 1,5 kg beras.
- Membuat suatu hidangan makanan seukuran fidyah yang menjadi tanggungannya. Setelah itu, orang-orang miskin diundang dan diberikan makan hingga kenyang, Misalnya, apabila seorang muslim memiliki 10 hari utang puasa. Maka caranya adalah 10 orang tersebut diberi makanan hingga kenyang. Bahkan lebih bagus lagi jika ditambahkan lauk pauk seperti daging dan sebagainya.
Orang yang Diwajibkan untuk Fidyah
Terdapat beberapa orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah. Di antaranya yang disebutkan dalam buku Qadha' & Fidyah Puasa oleh Maharati Marfuah adalah:
1. Orang Tua Lanjut Usia
Orang tua yang memiliki kondisi lemah dan tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka tidak diwajibkan untuk berpuasa. Dengan gantinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sebanyak hari yang ditinggalkannya.
2. Sakit Parah
Para ulama menyamakan orang yang sakit parah dan memiliki kemungkinan yang sedikit untuk sembuh, maka mereka tidak diwajibkan untuk berpuasa dan tidak wajib diqadha. Tetapi, mereka diwajibkan untuk fidyah.
3. Wanita Hamil atau Menyusui
Apabila seorang wanita sedang dalam kondisi hamil dan menyusui yang menyebabkan dirinya tidak mampu untuk menjalankan puasa, maka mereka hanya diwajibkan untuk mengqadha puasa.
Tetapi, terdapat pendapat lain yang menyatakan bahwa wanita hamil dan menyusui itu hanya diwajibkan untuk fidyah tanpa perlu mengqadha puasanya. Salah satu ulama yang menyatakan pendapat tersebut adalah Ibnu Abbas.
4. Meninggal dan Berhutang Puasa
Mazhab Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, dan Al-Hanabilah sepakat bahwa seseorang yang tidak berpuasa karena alasan sakit pada bulan Ramadan, lalu sembuh dan memiliki kesempatan untuk berpuasa, tetapi belum sempat melaksanakan puasa qadhanya karena meninggal dunia, maka hutang puasanya cukup dibayar dengan fidyah. Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku yang berjudul Seri Fiqih Kehidupan Puasa oleh Ahmad Sarwat.
5. Menunda Qadha hingga Ramadan berikutnya
Mayoritas ulama Maliki, Syafi'I, dan Hambali berpendapat bahwa jika ada seseorang yang dengan sengaja alias tanpa uzur atau alasan yang dibenarkan menurut syarak menunda-nunda membayar utang puasa sampai datang Ramadan berikutnya, maka seseorang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah.
Simak Video "Perhatian! Penderita Diabetes Harus Cek Hal Ini sebelum Berpuasa"
[Gambas:Video 20detik]
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Hukum Patung dalam Ajaran Islam, Boleh atau Tidak?
Setan Dibelenggu pada Bulan Ramadan Menurut Hadits, Benarkah Demikian?
Akhir dari Kisah Cinta Beda Agama Putri Rasulullah