Ijma adalah Kesepakatan Mujtahid, Ini Dalil dan Macamnya

Ijma adalah Kesepakatan Mujtahid, Ini Dalil dan Macamnya

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Minggu, 15 Jan 2023 15:28 WIB
An arabesque lantern lamp Symbol of Ramadan times, also a famous Middle eastern (specially in morocco and Egypt) lighting decoration item..Some copy space was left up to fit greeting or title textMore Similar and Arabia Related..
jma adalah Kesepakatan Mujtahid, Ini Dalil dan Macamnya (Foto: Getty Images/pictafolioI)
Jakarta -

Ijma termasuk salah satu dari empat sumber hukum Islam yang diketahui dalam Islam. Para ulama menganggap ijma sebagai dalil untuk menetapkan persoalan hukum yang tidak ada nash-nya dalam Al-Qur'an dan sunnah rasul. Bila demikian, lalu sebenarnya apa yang dimaksud dengan ijma?

Menurut bahasa, ijma dalam Ensiklopedi Ijma Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah oleh Abdullah bin Mubarak Al-Bushi, berasal dari kata 'ajma'a-yujmi'u-ijma'an' yang artinya kesepakatan dan ketetapan hati.

Sementara secara istilah, ijma adalah kesepakatan semua mujtahid umat Nabi Muhammad SAW setelah beliau wafat, di suatu masa tertentu atas permasalahan keagamaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendapat Imam al-Ghazali mengenai definisi ijma juga populer, di mana menurutnya ijma adalah kesepakatan umat Muhammad SAW secara khusus atas suatu urusan agama, mengutip buku Filsafat Hukum Ekonomi Syariah oleh Moh. Mufid.

Dalam buku Ilmu Ushul Fikih oleh Abdul Wahhab Khallaf, jumhur ulama menyepakati keabsahan ijma sebagai dalil untuk menentukan suatu hukum. Kesahannya ini berdasarkan firman Allah SWT pada Surat An-Nisa ayat 59:

ADVERTISEMENT

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا


Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ululamri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat).


Kata 'ululamri' pada ayat tersebut dijelaskan secara umum, baik dalam makna keagamaan maupun keduniaan. Adapun ululamri urusan dunia adalah kepala negara, raja, atau penguasa. Sementara dalam perkara agama, ululamri ialah mujtahid (orang yang berijtihad), ulama, serta mufti.


Dari ayat di atas bisa dipahami, ululamri yang dimaksud yaitu pemuka agama. Sehingga bila para ahli agama telah menetapkan hukum tentang suatu persoalan, maka hasil kesepakatannya hendaklah dipatuhi dan dilaksanakan.


Macam-macam Ijma


Masih dari buku Ilmu Usul Fikih, ijma terbagi menjadi beberapa macamnya. Ada yang ditinjau dari cara menghasilkannya

1. Ijma sharih, adalah kesepakatan para mujtahid atas suatu hukum mengenai persoalan, dengan mengemukakan pendapatnya secara jelas melalui fatwa atau keputusan hukum. Tiap-tiap mujtahid di sini mengeluarkan pernyataan dan pendapatnya dengan jelas, dengan begitu ijma sharih adalah ijma yang hakiki, dan menjadi hujjah syar'iyyah.


Kesepakatan hukum yang dihasilkan dari ijma jenis sharih telah dipastikan, sehingga tidak perlu lagi menetapkan hukum lain, serta tidak mesti berijtihad kembali mengenai permasalahan yang sama.

2. Ijma sukuti, yakni pernyataan yang dikemukakan secara jelas oleh sebagian mujtahid terhadap suatu persoalan, baik berupa fatwa atau putusan hukum. Sementara sebagian ulama lainnya hanya diam, tak mengungkapkan pendapatnya.


Lantaran sebagian yang tak berpendapat diam, sehingga tak ada kepastian mengenai persetujuannya. Karena itu, ijma jenis ini masih ditentang kehujjahannya. Hasil kesepakatan yang ditetapkan pun berasal dari pendapat yang terkuat, dan tidak menutup kemungkinan untuk melaksanakan ijtihad kembali.




(erd/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads