4 Sumber Hukum Islam Menurut Kesepakatan Ulama, Apa Saja?

4 Sumber Hukum Islam Menurut Kesepakatan Ulama, Apa Saja?

Cicin Yulianti - detikHikmah
Kamis, 08 Des 2022 17:30 WIB
Ornamental Arabic lantern with burning candle glowing and holy book koran
Sumber hukum Islam. Foto: Getty Images/iStockphoto/May Lim
Jakarta -

Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan dan perintah Allah yang mengatur perilaku orang Islam yang mencakup banyak aspek. Sumber hukum Islam didasarkan pada wahyu Allah SWT dan sunnah rasul yang sudah ada sebelumnya dan dijadikan pedoman bagi kehidupan manusia.

Menurut Joseph Schacht dalam buku Pengantar Hukum Islam (2010) hukum Islam merupakan representasi dari pemikiran Islam, manifestasi pandangan hidup Islam, dan intisari dari Islam itu sendiri.

Sumber Hukum Islam

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Al-Quran

Dalam buku Pengantar Studi Ilmu Al-Quran oleh Syaikh Manna Al Qaththan (2005), dijelaskan bahwa Al-Quran adalah sumber hukum Islam utama bagi umat Islam. Isi dari Al-Quran adalah firman-firman Allah yang berisi perintah dan larangan yang harus dijadikan pedoman hidup umat Islam.

Al-Quran sendiri telah dituliskan di lauhul mahfuzh sebagaimana firman Allah SWT berikut:

ADVERTISEMENT

بَلْ هُوَ قُرْءَانٌ مَّجِيدٌ

فِى لَوْحٍ مَّحْفُوظٍۭ

Artinya: "Bahkan yang didustakan mereka itu ialah Al Quran yang mulia. Yang (tersimpan) dalam Lauh Mahfuzh." (QS. Al Buruj: 21-22)

2. Hadits

Sumber hukum Islam kedua adalah hadits. Mengutip buku Pengantar Ilmu Hadits oleh Lukman Hakim (2021) bahwa secara bahasa hadits memiliki arti baru. Hadits merupakan ucapan, perbuatan, penetapan, sifat atau sirah yang didasarkan pada Rasulullah SAW.

Menurut beberapa ulama, hadits merupakan sumber hukum Islam yang berisi perkataan, perbuatan serta penetapan yang disunnahkan untuk dilakukan oleh pengikut Rasulullah SAW.

Beberapa hal yang tidak dijelaskan dalam Al-Quran dapat ditemukan dalam hadits karena isi dari hadits adalah segala hal yang disampaikan dan diperbuat oleh Rasulullah SAW sebagai utusan Allah SWT.

3. Ijma

Setelah Al-Quran dan hadits, sumber hukum Islam ketiga adalah ijma. Dalam hal ini, ijma adalah hasil akhir dari diskusi para mujtahid yang dibangun dari dalil-dalil lain, salah satunya teks. Oleh karena itu, ijma berisi selisih antara teks Al-Quran atau hadits.

Seseorang yang mengeluarkan ijma disebut sebagai mujtahid. Pada zaman dahulu, mujtahid dapat berfokus pada beberapa hal sebagai penasehat pada khalifah. Namun di zaman sekarang, sudah banyak aspek dalam kehidupan yang berkembang sehingga mustahil untuk mengetahui pendapat setiap mujtahid.

Mengutip buku Ijma Sebagai Dalil Syar'i Ketiga oleh Tajun Nashr, syarat-syarat adanya ijma adalah sebagai berikut:

· Adanya kesepakatan peserta ijma

· Seseorang yang melakukan ijma harus mencapai derajat mujtahid

· Menguasai ilmu Al-Quran

· Menguasai ilmu As-Sunnah

4. Qiyas

Menurut Dr Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Qiyas: Sumber Hukum Syariah Keempat oleh Ahmad Sarwat, bahwa arti dari qiyas adalah penjelasan status hukum syariah pada suatu masalah yang tidak disebutkan nash-nya, dengan masalah lain yang sebanding dengannya.

Qiyas dibuat karena beberapa hal hukumnya tidak disebutkan dalam Al-Quran maupun hadits Rasulullah SAW. Beberapa ulama menyebut bahwa qiyas diambil berdasarkan perintah untuk mengambil i'tibar (pelajaran) dan perintah untuk berijtihad.

Qiyas menjadi salah satu sumber hukum Islam yang tidak terbatas oleh ruang dan waktu. Berbeda dengan Al-Quran yang terdapat ruang geraknya meskipun merupakan wahyu yang langsung turun dari langit.

Keberadaan qiyas muncul karena alasan jumlah Al-Quran yang tidak bertambah lagi ayatnya setelah Rasulullah SAW wafat dan hanya turun di Mekkah dan Madinah saja.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads