Islam mengenal adanya ijma untuk menetapkan hukum atas permasalahan tertentu. Ijma termasuk salah satu sumber hukum Islam yang disepakati para ulama.
Ijma mulai berlaku setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian Ijma
Menurut Tajun Nashr dalam buku Ijma sebagai Dalil Syari Ketiga, secara bahasa kata ijma memiliki dua arti. Pertama, ijma adalah niat dari seseorang untuk melakukan sesuatu dan memutuskannya. Kedua, ijma adalah kesepakatan beberapa orang untuk melakukan sesuatu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun menurut istilah syar'i sebagaimana menurut mayoritas ulama ushul fiqih adalah kesepakatan para mujtahid dari umat Muhammad SAW setelah wafatnya beliau pada suatu masa mengenai hukum syar'i.
Jumhur ulama ushul fiqh yang lain seperti Abu Zahra dan Wahab Khallaf, merumuskan ijma dengan kesepakatan atau konsensus para mujtahid dari umat Muhammad pada suatu masa setelah wafatnya Rasulullah SAW terhadap suatu hukum syara' mengenai suatu kasus atau peristiwa.
Salah satu dalil mengenai ijma terdapat dalam firman Allah SWT surah An Nisa ayat 59,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا ࣖ ٥٩
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nabi Muhammad) serta ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (sunahnya) jika kamu beriman kepada Allah dan hari Akhir. Yang demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih bagus akibatnya (di dunia dan di akhirat)."
Selain itu, dalam hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tirmidzi yang artinya, "Umatku tidak akan bersepakat untuk melakukan kesalahan."
Syarat-Syarat Ijma
Ulama yang melakukan ijma harus mencapai derajat mujtahid. Disebutkan dalam Al Wajiz Fii Ushulil Fiqhi karya Wahbah az-Zuhaili, berikut beberapa syarat ijma:
- Harus ada mujtahid lebih dari satu.
- Harus ada kesepakatan terhadap sebuah hukum syar'i
- Adanya kesepakatan di antara semua mujtahid yang menjadi peserta ijma.
- Kesepakatan muncul dari para ulama mujtahid yang adil (baik agamanya) dan tidak ahli bid'ah.
- Ijma atau kesepakatan para mujtahid harus merujuk pada sumber hukum lain, baik berupa ayat Al-Qur'an atau hadits maupun qiyas.
Macam-Macam Ijma
Ijma terdiri dari beberapa macam. Menurut Moch Firdy Adi S dalam buku Fiqih untuk Pemula, macam-macam ijma dibedakan berdasarkan waktu dan cara pengambilannya.
Berdasarkan caranya, ijma terdiri dari:
1. Ijma qouliah, yaitu kesepakatan para mujtahid pada suatu masa atas hukum suatu peristiwa dengan menampilkan pendapat masing-masing secara jelas, baik melalui lisan, perbuatan, atau tulisan dan menerangkan pendapatnya untuk mendapatkan persetujuan.
2. Ijma sukuti, yaitu ijma yang dilakukan secara diam-diam. Artinya, sebagian para mujtahid suatu masa menyampaikan pendapatnya secara jelas, sedangkan sebagian lainnya tidak memberikan tanggapan terhadap pendapat tersebut mengenai persetujuan atau perbedaannya.
Adapun, berdasarkan waktu dan tempatnya, ijma terdiri dari:
1. Ijma salaby, yaitu kesepakatan semua ulama sahabat terhadap suatu masalah pada masa tertentu.
2. Ijma ulama Madinah, yaitu kesepakatan para ulama Madinah pada masa tertentu.
3. Ijma ulama Kuffah, yaitu kesepakatan para ulama Kuffah tentang suatu permasalahan.
4. Ijma Khulafaur Rasyidin, yaitu kesepakatan di antara khalifah yang empat (Abu Bakar, Umat, Utsman, dan Ali) pada suatu masalah.
5. Ijma Ahlu Bait, yaitu kesepakatan keluarga Nabi Muhammad dalam suatu permasalahan.
Kedudukan Ijma sebagai Sumber Hukum Islam
Ijma adalah sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur'an dan hadits. Sofiandi mengatakan dalam buku Ushul Fiqh Easy, para ulama sepakat menyatakan bahwa ijma sah untuk dijadikan sebagai dalil hukum.
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah