Dalam menjalankan bisnis sering mendengar istilah 'sistem bagi hasil ' atau 'sistem bagi keuntungan'. Adapun dalam Islam, hal semacam ini dikenal dengan mudharabah. Berikut penjelasannya.
Abdul Rahman Al-Juzairi dalam buku Fiqih Muamalah 1 oleh Darwis Harahap & Arbanur Rasyid, mendefinisikan mudharabah secara bahasa cukup berbeda, yakni penyerahan harta milik oleh seseorang kepada orang lain untuk diperdagangkan dan keuntungannya dibagi dua, sementara bila ada kerugian maka ditanggung oleh pemilik harta.
Mudharabah secara istilah dimaknai sebagai akad di antara dua pihak, pemilik modal dan pengelola modal untuk menjalankan usaha, sehingga keuntungan yang diperoleh akan dibagi bersama dengan jumlah yang telah disepakati bersama saat kontrak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selaras dengan pengertian di atas, dalam buku Hukum Perbankan Syariah oleh Azmy, laba yang dihasilkan dari usaha mudharabah yakni dibagi antara pihak bersangkutan sesuai yang telah ditetapkan ketika akad.
Kalaupun ada kerugian yang ditimbulkan, maka ditanggung oleh pemilik modal selama bukan terjadi sebab kelalaian pengelolanya. Bila rugi tersebut akibat lalainya pengelola, maka si pengelola yang bertanggung jawab.
Mengenai dalil mudharabah, tercantum dalam Surah Al-Jumuah ayat 10:
فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
Arab Latin: Fa iżā quḍiyatiṣ-ṣalātu fantasyirụ fil-arḍi wabtagụ min faḍlillāhi ważkurullāha kaṡīral la'allakum tufliḥụn
Artinya: "Apabila salat (Jumat) telah dilaksanakan, bertebaranlah kamu di bumi, carilah karunia Allah, dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung."
Mudharabah menurut ilmu fikih disebut juga muqaradhah, berarti bepergian untuk urusan dagang, mengutip buku Hukum Perbankan Syariah. Adapun mengenai ini Nabi SAW bersabda dalam hadits dari Shalih bin Shuhaib:
ثَلَاثُ فِيهِنَّ البركة: البيع إلَى أَجَلٍ، وَالْمُقَارَضَةُ، وَخَلْطُ الْبَرِ بِالشَّعِيرِ لِلْبَيْتِ لَا لِلبيع
Artinya: "Ada tiga hal yang mengandung berkah: jual beli tidak secara tunai, muqaradah (mudharabah), dan mencampur gandum dengan jerawut untuk keperluan rumah tangga, bukan untuk dijual." (HR Ibnu Majah)
Jenis-jenis Mudharabah
Melansir dari Fiqih Muamalah 1 dan buku Hukum Perbankan Syariah, ada dua macam mudharabah:
1. Mudharabah Muthlaqah
Yakni bentuk kerja sama antara pemilik dana dan pengelola yang cakupannya luas, tanpa dibatasi kriteria jenis usaha, waktu, dan wilayah bisnis. Modal yang diserahkan kepada penyelenggara usaha oleh pemilik tidak ada syarat tertentu, sehingga ia bebas mengelola dana itu dengan usaha apa.
2. Mudharabah Muqayyadah
Kebalikan dari mudharabah yang sebelumnya, jenis mudharabah satu ini terdapat syarat dan pembatasan yang diterapkan atas dana yang diberikan pemilik. Pengelola usaha dibatasi dengan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha tertentu.
3. Rukun dan Syarat Mudharabah
Ada enam rukun mudharabah dalam buku Hukum Perbankan Syariah; pemilik dana atau modal, pengelola modal untuk usaha, akad mudharabah di anatara kedua pihak, adanya harta atau modal, ada keuntungan, dilakukannya pekerjaan pengelolaan harta.
Masih berkaitan dengan rukun di atas, terdapat sejumlah syarat sahnya mudharabah dalam Fiqih Muamalah 1:
- Modal yang diberikan berupa uang tunai. Adapun bila diserahkan dengan bentuk barang, emas atau perak batangan, perhiasan emas, atau barang dagang lain, maka mudharabahnya batal.
- Mereka yang berakad mampu tasharruf, yakni setiap perkataan atau perbuatan yang mempunyai akibat hukum.
- Modal harus jelas, agar bisa dibedakan jelas dengan keuntungan yang didapat.
- Jelas persentase atau ketentuan keuntungan yang diterima masing-masing pihak.
- Melafalkan ijab (serah) dan kabul (terima) di antara pemilik modal pengelola usaha.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI