Muamalah Adalah Tukar Menukar Barang, Ini Penjelasannya dalam Islam

Muamalah Adalah Tukar Menukar Barang, Ini Penjelasannya dalam Islam

Cicin Yulianti - detikHikmah
Senin, 05 Des 2022 10:00 WIB
sedekah
Tentang muamalah dalam Islam. Foto: Getty Images/iStockphoto/Heru Anggara
Jakarta -

Bicara soal ilmu fikih, kita sering mendengar kajian tentang fikih muamalah. Muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara yang telah ditentukan.

Sebagai aktivitas yang dilakukan manusia sehari-hari, muamalah dapat dikatakan sebagai cara kita mengabdi kepada Allah dengan menyertakan kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan oleh syara' demi mewujudkan kemaslahatan di tengah masyarakat.

Apa itu Muamalah?

Dijelaskan dalam buku Hukum Islam (Konsep, Filosofi dan Metodologi) oleh Panji Adam (2019), menurut bahasa, mualamah berasal dari kata wajan (timbangan) dan memiliki arti lainnya yakni saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari segi istilah, muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup masyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Selain itu, muamalah juga dapat didefinisikan sebagai segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan.


Adapun menurut seorang tokoh seperti Idris Ahmad mengatakan bahwa muamalah adalah aturan-aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik.

ADVERTISEMENT

Prinsip Melakukan Muamalah

Mengutip majalah Tebuireng berjudul Fikih Mualamah Dalam Financial Technology (2021), menurut Imam Ghazali, terdapat tiha prinsip etik dalam melakukan mualamah, antara lain adalah:

1. Jika seseorang memerlukan sesuatu, kita harus memberikan dengan lama minimal, jika perlu tanpa keuntungan.

2. Jika penjualan dengan kredit (bai' bi tsaman 'ajilan), maka sebaiknya jangan memaksa pembayaran ketika pembeli belum mampu.

3. Jika membeli barang dari orang yang miskin, sebaiknya memberi harga yang lebih tinggi.

Jenis Muamalah

Merujuk pada buku Fiqh Muamalah oleh Amirullah (2022), dijelaskan bahwa jika dilihat dari tunjukan hukumnya, muamalah dibedakan menjadi dua jenis yakni sebagai berikut:

1. Muamalah yang ketentuan hukumnya langsung dari Al-Qur'an dan Hadits

Muamalah yang hukumnya bersumber dari Al-Qur'an dan hadits contohnya adalah talak, iddah, rujuk, hingga warisan. Selain itu juga dalam bentuk muamalah ini dibahas mengenai tindak kriminal seperti pencurian atau perzinaan.

2. Muamalah yang ketentuannya bersumber dari hasil ijtihad

Aturan muamalah ini muncul dipengaruhi oleh perkembangan zaman atau karena adanya situasi dan kondisi sosial. Contoh dari praktik muamalah ini bisa kita lihat ketika melakukan jual beli di toko swalayan, di mana pembeli memiliki kebebasan dalam memilih barang yang diinginkan lalu membayarnya ke kasir. Meskipun tidak ada akad secara terucap, namun kegiatan transaksi tersebut sudah sesuai dengan persetujuan kedua belah pihak.




(lus/lus)

Hide Ads