Cara Bersuci dari Najis Mutawasitah saat Terkena Darah dan Kotoran Hewan

Cara Bersuci dari Najis Mutawasitah saat Terkena Darah dan Kotoran Hewan

Kristina - detikHikmah
Kamis, 15 Des 2022 14:30 WIB
Hundreds of people in eastern China have been infected with bacteria which can cause dysentery after drinking contaminated water, reports say DIPTENDU DUTTA AFP/File
Ilustrasi cara membersihkan najis mutawasitah saat terkena darah atau kotoran hewan. Foto: AFP/DIPTENDU DUTTA/File
Jakarta -

Suci dari najis termasuk syarat sah ibadah. Salah satu jenis najis yang wajib disucikan adalah najis mutawasitah.

Najis mutawasitah adalah najis yang tergolong sedang. Menurut buku Tata Cara Shalat Lengkap yang Dicintai Allah dan Rasulullah karya Yoli Hemdi, yang termasuk najis ini adalah segala sesuatu yang keluar dari dubur dan kubul (kecuali air mani) manusia dan hewan, bangkai (kecuali hewan laut, belalang, dan manusia), segala yang memabukkan, dan susu dari hewan yang diharamkan.

Adapun, menurut Arifin dalam buku Bacaan Shalat, Doa, Juz 'Amma & Amalan-amalan Penting, air kencing, darah, nanah, dan kotoran hewan selain anjing dan babi adalah beberapa contoh dari najis mutawasitah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan dalam Kitab Lengkap Panduan Shalat oleh M. Khalilurrahman Al-Mahfani & Abdurrahim Hamdi, najis mutawasitah terbagi menjadi dua, yakni najis ainiyah dan najis hukmiyah.

Najis ainiyah adalah jenis najis yang wujudnya jelas, seperti kotoran manusia atau binatang, serta darah, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang tak nampak bentuknya, tetapi aromanya tercium, seperti bau kencing dan arak.

ADVERTISEMENT

Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi mengatakan dalam Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, para ulama mazhab sepakat bahwa menyucikan wajib dari tubuh, pakaian, dan tempat orang yang mengerjakan salat adalah wajib.

Perintah untuk bersuci termaktub dalam surah Al Mudassir ayat 4. Allah SWT berfirman,

وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْۖ

Artinya: "Dan pakaianmu, sucikanlah!"

Dalam hadits shahih juga disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ وَلاَ صَدَقَةٌ مِنْ غُلُولٍ

Artinya: "Tidak akan sah dan diterima salat (ibadah) seseorang hingga ia bersuci dan tidak pula diterima sedekah dari harta haram." (HR Muslim)

Cara menyucikan najis mutawasitah adalah dengan membasuh bagian yang terkena najis dengan air sampai warna, bau, atau rasanya hilang.

Adapun, air yang digunakan untuk membersihkan najis ini adalah air muthlaq atau air yang menurut sifat asalnya. Contohnya air hujan, air laut, air sungai, air telaga, dan setiap air yang keluar dari bumi, salju atau air beku yang mencair.

Muhammad Jawad Mughniyah mengatakan dalam Al-Fiqh 'ala al-madzahib al-khamsah, menurut kesepakatan ulama, air muthlaq itu suci dan menyucikan.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads