Makruh Itu Apa? Ini Jenis dan Contohnya dalam Hukum Islam

Makruh Itu Apa? Ini Jenis dan Contohnya dalam Hukum Islam

Awalia Ramadhani - detikHikmah
Selasa, 22 Nov 2022 07:00 WIB
makruh puasa
Apa yang disebut dengan makruh dalam hukum Islam. Foto: istimewa
Jakarta -

Sebelum membahas mengenai definisi makruh, alangkah baiknya kita ketahui terlebih dahulu mengenai pembagian hukum syara' dalam Islam.

Berdasarkan yang dikutip dari buku Ushul Fiqh Kajian Hukum Islam oleh Iwan Hermawan S.Ag., M. Pd.I, ulama ushul fiqih membagi hukum dalam Islam menjadi dua macam, yaitu hukum taklifi dan hukum wadh'i.

Hukum taklifi merupakan hukum yang berisi tentang tuntutan, perintah, larangan, atau pilihan yang diberikan pada seorang mukalaf. Sedangkan hukum wadh'i adalah penjelasan hubungan dari suatu peristiwa dengan hukum taklifi yang berupa sebab, syarat, mani' (penghalang) dari satu perbuatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam hukum taklifi, jumhur ulama sendiri membaginya ke dalam lima jenis, yakni wajib, mandub (sunnah), haram, makruh, dan mubah.

Definisi Makruh

Masih mengutip referensi yang sama di atas, makruh secara bahasa didefinisikan sebagai mubghadh (yang dibenci). Adapun pengertiannya secara istilah adalah:

ADVERTISEMENT

مَانَهَى عَنْهُ الشَّارِعُ لَا عَلَى وَجْهِ الْإِلْزَامِ بِالتَّرْكِ

Artinya: "Sesuatu yang dilarang oleh syar'i, tetapi tidak secara ilzam untuk ditinggalkan."

Maksudnya bahwa makruh adalah sesuatu yang dilarang oleh syara', namun tidak mencakup yang wajib, sunnah, atau mubah. Tidak secara ilzam ditinggalkan juga berarti hal ini tidak mencakup hal-hal yang diharamkan.

Istilah makruh dalam ushul fiqih sebagai sesuatu yang dianjurkan secara syariat untuk ditinggalkan, jika ditinggalkan maka ia akan mendapat pujian, namun jika dilanggar juga tidak berdosa. Sebagaimana yang dijelaskan berikut,

الْمَكْرُوهُ يُثَابُ تَارِكُهُ امْتِثَالاً وَلا يُعَاقَبُ فَاعِلُهُ

Artinya: "Makruh itu jika ditinggalkan pelakunya mendapat pahala jika ia meninggalkannya karena melaksanakan perintah, dan orang yang melakukannya tidak mendapat hukuman."

Jenis-Jenis Makruh

Masih mengutip buku Iwan Hermawan S.Ag., pembagian makruh dalam syariat Islam terbagi menjadi dua, yaitu:

Pertama, makruh tahrim yang berarti sesuatu yang pasti dilarang oleh syariat, karena didasarkan pada dalil-dalil yang zhanni (masih mengandung keraguan). Contohnya adalah larangan memakai pakaian dengan bahan sutra, atau memakai perhiasan emas bagi laki-laki, dan contoh lainnya adalah poligami bagi orang yang merasa khawatir tidak mampu berbuat adil.

Kedua, makruh tanzih yang adalah sesuatu yang tidak bersifat pasti namun dianjurkan oleh syariat untuk meninggalkannya, juga termasuk ke dalam larangan syara' terhadap suatu perbuatan. Hal ini disebabkan karena tidak ada dalil yang menyebutkan atas haramnya suatu perbuatan itu.

Ulama juga bersepakat, siapa yang berbuat makruh tanzih ini tidak dicela, namun orang yang meninggalkannya termasuk orang yang terpuji. Contoh dari makruh tanzih sendiri misalnya memakan daging kuda dalam keadaan yang sangat mendesak misalnya pada saat perang.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads