Judi Bola di Tengah Piala Dunia 2022, Apa Hukumnya dalam Islam?

Judi Bola di Tengah Piala Dunia 2022, Apa Hukumnya dalam Islam?

Rahma Harbani - detikHikmah
Senin, 21 Nov 2022 17:45 WIB
Ilustrasi permainan judi
Ilustrasi. Praktik judi bola dalam Islam. (Foto: Getty Images/iStockphoto/Sezeryadigar)
Jakarta -

Judi bola merupakan salah satu cara yang dilakukan untuk meramaikan Piala Dunia 2022. Judi tersebut sudah termasuk dalam salah satu bentuk-bentuk perjudian yang melibatkan olahraga sepakbola di dalamnya.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), judi diartikan sebagai permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhannya. Pelaku judi, termasuk judi dalam pertandingan sepakbola, dapat ikut terlibat maupun tidak terlibat dalam permainan yang menjadi media judi.

Melansir buku Pasar Modal Syariah karangan Dr. Alexander Thian, bila pelaku judi ikut terlibat dengan permainan disebut dengan gaming, sementara bila tidak ikut permainan disebut dengan betting atau taruhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Judi karena taruhan adalah menonton pertandingan bola yang dimainkan oleh orang lain dengan imbalan bahwa yang kalah akan membayar sejumlah uang atau barang kepada pihak yang menang tebakan," tulis Dr. Alexander Thian.

Terkait permainan di atas sebetulnya sudah banyak dijelaskan hukumnya dalam Islam melalui ayat-ayat Al-Qur'an maupun hadits. Lantas, apa hukum judi bola dalam Islam?

ADVERTISEMENT

Hukum Judi Bola dalam Islam

Judi dalam bentuk apapun hukumnya haram sebagai perkara yang dilarang Allah SWT. Praktik perjudian dalam Al-Qur'an dikenal dengan maisir yang bahkan sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Salah satu bunyi ayat Al-Qur'an yang menyinggung soal larangan judi adalah surah Al Ma'idah ayat 90-91. Kedua ayat tersebut menjelaskan, judi merupakan perbuatan setan yang hanya menimbulkan permusuhan.

(90) يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

(91) اِنَّمَا يُرِيْدُ الشَّيْطٰنُ اَنْ يُّوْقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاۤءَ فِى الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللّٰهِ وَعَنِ الصَّلٰوةِ فَهَلْ اَنْتُمْ مُّنْتَهُوْنَ

Artinya: 90. Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

91. Sesungguhnya setan hanya bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu melalui minuman keras dan judi serta (bermaksud) menghalangi kamu dari mengingat Allah dan (melaksanakan) salat, maka tidakkah kamu mau berhenti?

Kemudian, dalam surah Al Baqarah ayat 219 ditegaskan bahwa judi termasuk dalam perbuatan dosa besar. Allah SWT berfirman,

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِمَاۗ وَيَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ەۗ قُلِ الْعَفْوَۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمُ الْاٰيٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُوْنَۙ

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi,) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya." Mereka (juga) bertanya kepadamu (tentang) apa yang mereka infakkan. Katakanlah, "(Yang diinfakkan adalah) kelebihan (dari apa yang diperlukan)." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu berpikir

Jumhur ulama Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali semuanya sepakat bahwa unsur penting dari maisir--termasuk judi bola--tersebut adalah taruhan. Hal itulah yang merupakan illat atau sebab bagi keharaman judi.

Larangan judi bola dalam Islam sebetulnya merupakan bentuk kasih sayang Allah SWT untuk melindungi hambaNya. Diterangkan Kitab Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah, dampak negatif judi disebut lebih berbahaya dibandingkan riba dengan dua kerusakan utama yakni, memakan harta haram dan terjerumus permainan terlarang.

"Maysir benar-benar telah memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba," tulis kitab tersebut.

Buku Pendidikan Agama Islam: Akidah Akhlak Untuk Madrasah Aliyah Kelas XI karya Toto Adidarmo menambahkan, praktik judi termasuk dengan judi bola bisa menyebabkan pelakunya menjadi malas hingga bangkrut, memicu pertikaian bahkan pembunuhan. Lebih lanjut, dampak lebih jauhnya pada kehancuran rumah tangga, penyimpangan kehidupan sosial yang normal, dan pemicu dari praktik kriminal.

Hati-hati ya, detikers!




(rah/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads