Dalam Islam, memandikan jenazah orang muslim merupakan amalan mutawatir, yakni amal yang diteladani dari Rasulullah, kemudian diikuti para sahabat juga tabi'in, dan hingga sekarang ini.
Melansir dari kitab Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid oleh Ibnu Rusyd, ada sejumlah pendapat tentang hukum memandikan jenazah, yakni fardhu kifayah dan sunah kifayah.
Untuk kewajiban memandikan jenazah, ulama Abdul Wahab bersandarkan pada hadits Nabi SAW saat kepergian putrinya, Zainab. Beliau berkata kepada kaum wanita: "Mandikanlah ia sebanyak tiga atau lima kali." Juga sabdanya perihal memandikan orang yang meninggal dunia ketika sedang ihram, "Mandikanlah ia."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi para ulama yang berpendapat bahwa hadits tersebut mengandung perintah memandikan jenazah beserta tata caranya. Maka hukum memandikan jenazah adalah wajib.
Adapun jenazah mukmin yang tidak dimandikan adalah orang yang mati dalam keadaan syahid di medan perang. Sesuai hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdullah:
لا تُغسِّلوهم فإنَّ كلَّ جُرحِ أو كِلْمٍ دمٍ يفوحُ مِسكًا يومَ القيامةِ
Artinya: "Jangan mandikan jasad mereka, karena setiap luka atau darah yang mengalir akan mengeluarkan wangi minyak kesturi pada Hari Kiamat." (HR Ahmad)
Baca juga: Apa Hukum Sholat Jenazah? |
Bagaimana tata cara memandikan jenazah?
Nabi SAW dalam haditsnya menjelaskan tata cara memandikan jenazah. Dari Ummu Athiyah RA, ia berkata bahwa Rasulullah bersabda,
دَخَلَ عَلَيْنَا رَسولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ونَحْنُ نَغْسِلُ ابْنَتَهُ، فَقالَ: اغْسِلْنَهَا ثَلَاثًا، أَوْ خَمْسًا، أَوْ أَكْثَرَ مِن ذلكَ إنْ رأيتُنَّ ذلك بمَاءٍ وسِدْرٍ، واجْعَلْنَ في الآخِرَةِ كَافُورًا أو شَيئًا مِن كافورٍ وابدأْنَ بمَيامِنِها ومَواضِع الوُضوءِ منها فَإِذَا فَرَغْتُنَّ فَآذِنَّنِي، فَلَمَّا فَرَغْنَا آذَنَّاهُ، فألْقَى إلَيْنَا حِقْوَهُ، فَقالَ: أَشْعِرْنَهَا إيَّاهُ
Artinya: Rasulullah SAW masuk menemui kami dan kami dalam kondisi sedang memandikan putrinya. Beliau bersabda: "Mandikanlah dirinya 3 kali atau 5 kali atau lebih banyak dari itu jika diperlukan dengan air dan daun bidara dan basuhan yang terakhir disertai sedikit kapur, dan mulailah dengan bagian kanannya termasuk anggota wudhunya. Jika telah rampung, ijinlah kepadaku," Setelah proses memandikan rampung, kami pun memohon ijin kepada beliau, lalu beliau pun melemparkan sarung untuknya kepada kami, seraya bersabda: "Tutupkanlah sarung itu kepadanya." (HR Bukhari & Muslim)
Mengutip buku Fiqih Ibadah oleh Ainul Yaqin, MA., berikut tata cara memandikan jenazah berdasarkan hadits Nabi SAW di atas:
1. Pasang tabir atau penghalang di sekeliling tempat pemandian jenazah.
2. Letakkan jenazah di atas dipan yang terbuat dari bambu juga ada lubangnya, agar terhindar dari percikan air dan bekas najis.
3. Baringkan jenazah dengan posisi terlentang dan menghadap arah kiblat.
4. Pakaikan kain atau sarung penutup pada seluruh tubuh jenazah, sehingga tertutup auratnya.
5. Angkat sedikit kepala jenazah, untuk menghindari masuknya air ke dalam lubang telinga, hidung dan mulutnya.
6. Kemudian siramkan air, mulai dari bagian kepala, dan dianjurkan mendahulukan anggota bagian kanan, lalu kiri hingga
merata pada seluruh bagian tubuh lainnya. Sambil menyiram air, gosok dan bersihkan semua kotoran dan najis yang ada pada tubuh jenazah.
7. Untuk bagian perutnya, urut secara perlahan dan hati-hati, agar semua kotorannya keluar. Bersihkan juga anggota tubuh yang biasa ditempati kotoran, seperti kedua mata, kuku tangan dan kaki, telinga, mulut, hidung, anus hingga kemaluan si jenazah dengan menggunakan tangan kiri.
8. Setelah dibersihkan seluruh kotoran serta najis pada tubuhnya, siram kembali jenazah dengan air yang telah dicampuri daun bidara. Jika tidak ada, cukup dengan sabun.
9. Pada siraman terakhir gunakan air yang dicampuri kapur barus. Proses penyiraman dilakukan secukupnya hingga jenazah bersih dan suci. Utamakan hitungan ganjil ketika membasuh dengan air.
10. Setelah seluruh anggota tubuhnya bersih, kemudian wudhukan jenazah dengan sempurna.
11. Jika jenazah wanita memiliki rambut panjang, maka disisir rapi, lalu dikepang menjadi tiga bagian.
Demikian tata cara memandikan jenazah seorang Muslim berdasarkan sunnah Rasulullah SAW.
(erd/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis