Apa Hukum Sholat Jenazah?

Apa Hukum Sholat Jenazah?

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 22 Sep 2022 17:44 WIB
Umat muslim melakukan sholat jenazah di depan jenazah KH Maimun Zubair (Mbah Moen) saat disemayamkan di Kantor Urusan Haji Daker Syisyah, Mekkah, Selasa (6/8/2019). Jenazah almarhum akan disalatkan di Masjidil Haram dan selanjutnya dimakamkan di Kota Mekah. ANTARA/Hanni Sofia/wpa/aww.
Ilustrasi. Apa hukum sholat jenazah? (Antara Foto)
Jakarta -

Sholat jenazah adalah bentuk doa dari orang yang masih hidup untuk orang yang sudah meninggal agar mendapat ampunan di sisi Allah SWT. Hal ini berbeda dengan tujuan shalat fardhu yang dimaksudkan untuk bertaqarub dan berdzikir. Lalu, apa hukum sholat jenazah?

Menurut ijma' ulama yang dilansir dari Prof Wahbah Az Zuhaili dalam Terjemah Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 2 hukum pengerjaan sholat jenazah adalah fardhu kifayah. Dengan kata lain, kewajiban mengamalkannya menjadi gugur setelah ada sebagian muslim yang mengerjakannya.

"Menyolati mayat selain mati syahid adalah fardhu kifayah atas orang-orang yang masih hidup, seperti halnya prosesi mayat, pemandian, mengkafani, dan mengubutkan mayat," tulis Prof Wahbah Az Zuhaili.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kewajiban sholat jenazah menjadi sunnah setelah ada sebagian orang yang mengerjakannya. Sebaliknya, jika tidak ada yang mengerjakan, maka shalayt jenazah wajib ditunaikan dan berdosa jika tak dikerjakan.

Sekalipun orang yang meninggal akibat bunuh diri secara sengaja sebagaimana diterangkan dalam Mazhab Hanafi dan Syafi'i. Tetap ada kewajiban muslim lainnya utnuk memandikan dan menyolatinya.

Kewajiban untuk melaksanakan sholat jenazah ini merujuk pada sabda Rasulullah SAW. Diriwayatkan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari Abu Hurairah yang berkata:

ADVERTISEMENT

أنَّ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ كان يُؤتى بالرجلِ الميتِ ، عليه الدين . فيسأل ( هل ترك لدَينه من قضاءٍ ؟ ) فإن حدث أنه ترك وفاءً صلَّى عليه . وإلا قال ( صلُّوا على صاحبِكم)

Artinya: "Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam pernah didatangkan kepada beliau jenazah seorang lelaki. Lelaki tersebut masih memiliki hutang. Maka beliau bertanya: 'Apakah ia memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya?'. Jika ada yang menyampaikan bahwa orang tersebut memiliki harta peninggalan untuk melunasi hutangnya, maka Nabi pun menyolatkannya. Jika tidak ada, maka beliau bersabda: 'Shalatkanlah saudara kalian'."

Berkenaan hal ini, Rasulullah SAW sudah menerangkan dalam haditsnya terkait pahala dari orang yang membantu mengurus jenazah termasuk dari menyolatkan jenazah. Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda,

"Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyolatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barangsiapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath," (HR Jamaah dan Muslim).

Untuk mendapat pahala tersebut, tentunya sholat jenazah dengan hukum fardu kifayah ini perlu dilakukan dengan tata cara yang benar. Berikut penjelasannya.

Tata Cara Sholat Jenazah Perempuan dan Laki-laki

1. Membaca niat

- Niat Sholat Jenazah Perempuan

اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Usholli 'ala hadzahihil mayyitati arba'a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma'muman lillahi ta'ala

Artinya: "Saya niat sholat atas jenazah perempuan ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala."

- Niat Sholat Jenazah Laki-laki

اُصَلِّى عَلَى هَذَاالْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةِ اِمَامًا| مَأْمُوْمًا ِللهِ تَعَالَى

Bacaan latin: Usholli 'ala hadzal mayyiti arba'a takbirotin fardho kifayatin imaman/ma'muman lillahi ta'ala.

Artinya: "Saya niat sholat atas jenazah ini empat kali takbir fardu kifayah, sebagai imam/makmum hanya karena Allah Ta'ala."

2. Berdiri bagi yang mampu

3. Membaca takbir sebanyak empat kali termasuk takbiratul ihram

4. Membaca surat Al Fatihah setelah takbir pertama sholat jenazah

5. Membaca sholawat nabi setelah takbir ke-2

6. Mendoakan jenazah setelah takbir ke-3

- Doa untuk Jenazah Laki-laki

اَللهُمَّ اغْفِرْلَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ

Bacaan latin: Allahhummaghfir lahu warhamhu wa'aafihi wa'fuanhu.

Artinya: "Ya Allah ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia."

- Doa untuk Jenazah Perempuan

اَللَّهُمَّ اغْفِرْلَهَا وَارْحَمْهَا وَعَافِهَا وَاعْفُ عَنْهَا

Bacaan latin: Allahhummaghfir laha warhamha wa'aafiha wa'fuanha

Artinya: "Ya Allah ampunikah dia, berilah rahmat dan sejahtera dan maafkanlah dia."

7. Membaca doa berikut setelah takbir ke-4

اللهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا اَجْرَهُ وَلاَ تَفْتِنَّا بَعْدَهُ وَاغْفِرْ لَنَا وَلَهُ

Bacaan latin: Allahumma laa tahrimnaa ajrahuu walaa taftinaa ba'dahu wagfirlana wa lahu

Artinya: "Ya Allah, jangan lah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalannya, dan ampunmilah kami dan dia."

8. Mengucapkan salam sembari memalingkan wajah ke kanan dan ke kiri

Meski pertanyaan apa hukum sholat jenazah sudah terjawab yakni fardhu kifayah, namun sebetulnya ada sejumlah pendapat imam besar mazhab yang mengecualikan jenazah dari hak dishalatkan tersebut. Seperti, Mazhab Hambali yang mengecualikan kewajiban sholat jenazah bagi mereka yang syahid.




(rah/lus)

Hide Ads