Gerhana Bulan total atau khusuful qamar akan berlangsung hari ini, Selasa (8/11/2022). Menurut sejumlah hadits, Rasulullah SAW menganjurkan umatnya mengerjakan sholat gerhana saat melihat fenomena tersebut.
Rasulullah SAW bersabda,
ΩΩΨ₯ΩΨ°ΩΨ§ Ψ±ΩΨ£ΩΩΩΨͺΩΩ Ω ΩΩΨ΅ΩΩΩΩΩΨ§
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Jika kalian melihat gerhana (Bulan atau Matahari) tersebut, maka sholatlah." (HR Bukhari)
Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu menjelaskan, ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa sholat gerhana Bulan seperti halnya gerhana Matahari, yakni dikerjakan secara berjamaah dalam dua rakaat.
Mazhab ini juga berpendapat, sholat juga dilakukan dengan suara keras. Hal ini mengacu pada perkataan Aisyah RA, "Nabi SAW mengeraskan suaranya ketika melakukan sholat gerhana Bulan. Beliau melakukan empat ruku dalam dua rakaat, juga empat sujud." (HR Muttafaq 'alaih)
Bolehkan Sholat Gerhana Dilakukan Sendiri?
Saleh bin al-Fauzan mengatakan dalam Ringkasan Fiqih Islam, sholat gerhana disunnahkan untuk dilakukan berjamaah sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya dan boleh juga dilakukan sendiri-sendiri seperti sholat sunnah lainnya. Akan tetapi, menurutnya, sholat gerhana lebih baik dilakukan secara berjamaah.
Pendapat ini turut dikatakan Muhammad Sholikhin dalam buku Panduan Shalat Sunah Lengkap. Ia mengatakan, sholat gerhana boleh dilakukan sendiri-sendiri, namun lebih baik dengan cara berjamaah di masjid.
Pendapat yang memperbolehkan untuk sholat gerhana sendiri-sendiri turut disebutkan dalam Kitab Bidayatu Al-Mujtahid yang bersandar pada riwayat Ibnu Abdil Barr yang menceritakan dari Ahmad dan Abu Hanifah. Keduanya mengatakan, sholat gerhana Bulan dilakukan sendiri-sendiri, dua rakaat, tidak berjamaah. Karena, keluarnya mereka untuk sholat berjamaah yang memberatkan.
Apabila mengerjakan sholat gerhana secara berjamaah dan menjadi makmum masbuq, makmum tersebut masih dianggap mengikuti sholat gerhana apabila bergabung bersama imam pada ruku pertama. Makmum ini terhitung telah melakukan satu rakaat, sebagaimana sholat lainnya.
Sementara itu, apabila makmum baru bisa bergabung pada ruku kedua ataupun berdiri kedua, maka tidak dianggap melakukan satu rakaat. Ini merupakan pendapat paling kuat menurut mazhab Syafi'i.
Waktu Pelaksanaan Sholat Gerhana
Mayoritas ulama sepakat bahwa sholat gerhana dilaksanakan ketika terjadi gerhana, karena di antara sabda Rasulullah SAW adalah "Hingga terang kembali" dan sabdanya yang lain, "Hingga tersingkap apa yang terjadi pada kalian."
Disebutkan dalam Kitabal-Fiqhu al-Madzahib al-Arba'ah karya Syeikh Abdurrahman Al-Jaziri, menurut mazhab Syafi'iyah, batas waktu pelaksanaan sholat gerhana Bulan berbeda dengan gerhana Matahari.
Menurut pendapat ini, sholat gerhana Matahari akan berakhir jika Matahari itu habis usai terbenam sekalipun dalam keadaan gerhana, sedangkan sholat gerhana Bulan, apabila Bulan terbenam dalam keadaan gerhana, sholat gerhana tetap dilaksanakan hingga Matahari terbit.
Muhammad Na'im Muhammad Hani Sa'i menerangkan dalam Mausu'ah Masa'il Al-Jumhur Fi Al-Fiqh Al-Islami sebagaimana diterjemahkan oleh Masturi Irham dan Asmuni Taman, mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak dianjurkan mengerjakan sholat gerhana yang jatuh pada waktu-waktu terlarang.
Sementara itu, ulama mazhab Syafi'i mengatakan, "Boleh dikerjakan pada waktu-waktu terlarang."
(kri/lus)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Cara Praktis Buka 8 Pintu Rezeki Sesuai Ajaran Al-Qur'an