Ada sebuah pertanyaan yang kerap ditanyakan baik di forum pengajian offline mau pun online yakni tentang bagaimana hukum hewan sembelihan orang yang murtad? Redaksi detikHikmah mencoba mengawali pembahasan tentang mengapa hewan harus disembelih dengan betul dalam Islam agar menjadi hewan yang halal.
Pengertian hewan yang halal, mengutip Ali Ghufron, Lc. dalam bukunya yang berjudul Tuntutan Berkuban dan Menyembelih Hewan adalah hewan yang boleh dimakan setelah disembelih dengan benar terlebih dahulu. Kecuali ikan dan belalang, karena keduanya tidak usah disembelih terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Islam sendiri mengatur dengan jelas mengenai hewan sembelihan baik dari orang yang akan menyembelih, hewannya, alatnya, bahkan waktu penyembelihannya. Berdasarkan Fiqih Islam wa Adillatuhu Jilid 4 oleh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, orang yang melakukan penyembelihan dibagi menjadi tiga golongan.
Golongan pertama adalah yang haram sembelihannya berdasarkan kesepakatan para ulama. Kemudian yang kedua adalah yang boleh sembelihannya berdasarkan kesepakatan ulama. Serta yang terakhir adalah golongan yang kebolehan sembelihannya masih menjadi perdebatan.
Hukum Hewan Sembelihan dari Orang yang Murtad
Berikut ini adalah syarat-syarat penyembelih, yang dikutip berdasarkan buku Fiqih untuk Profesional oleh Agus Arifin, syarat ini didasarkan pada empat mazhab sekaligus, yaitu:
1. Mereka yang menyembelih harus orang yang beragama Islam atau ahli kitab (pengikut Injil, Nasrani dan Taurat, Yahudi).
2. Berakal atau mumayyiz.
3. Menurut Imam Syafi'i harus memiliki penglihatan yang sempurna.
4. Menurut Imam Maliki, penyembelih Nasrani atau Fasiq hukumnya makruh tahrim.
Adapun hukum dari sembelihan orang yang murtad adalah haram. Murtad sendiri berarti keluar dari agama Islam sehingga menjadikannya orang yang musyrik atau percaya kepada selain Allah. Mengutip buku Ali Ghufron tadi, disebutkan dalam Kitab Ahkam Al-Udhiyah wa Adz-Dzakah bahwa Syaikh Utsaimin berkata:
"Menyebut asma' selain asma' Allah ketika menyembelih dapat menjadikan sembelihan itu haram."
Hal ini juga dijelaskan dalam hadis qudsi yang diriwayatkan oleh Imam Muslim bahwa Allah berfirman:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً أَشْرَكَ فِيْهِ مَعِي غَيْرِي تَرَكْتُهُ وَشِرْكُهُ
Artinya: "Barang siapa melakukan suatu perbuatan (di mana dalam perbuatannya itu) ia menyekutukan-Ku dengan selain-Ku, maka aku akan meninggalkannya (tidak menerimanya) dan sekutunya itu."
Menurut Fikih Sunnah 13 oleh Sayyid Sabiq juga dijelaskan bahwa sembelihan orang musyrik, penyembah patung, orang zindik, dan orang yang murtad hukumnya adalah haram. Seperti halnya penyembelih yang tidak memenuhi kriteria syarat yang telah disebutkan tadi, seperti orang gila, pemabuk, atau anak kecil yang belum tahu atau belum bisa membedakan mana yang baik atau buruk.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Gaza Zona Tempur Bahaya, 76 Warga Palestina Tewas Dibom Israel