Rasulullah SAW dalam sebuah hadits riwayat Imam Bukhari mengingatkan umat Islam agar menjauhi dari perkara yang syubhat. Orang yang menjauhi syubhat artinya sudah memelihara agama dan kehormatannya.
"Yang halal sudah jelas dan yang haram juga sudah jelas. Namun di antara keduanya ada perkara syubhat [samar] yang tidak diketahui oleh banyak orang. Maka barang siapa yang menjauhi diri dari yang syubhat berarti telah memelihara agamanya dan kehormatannya. Dan barang siapa yang sampai jatuh [mengerjakan] pada perkara-perkara syubhat, sungguh dia seperti seorang penggembala yang menggembalakan ternaknya di pinggir jurang yang dikhawatirkan akan jatuh ke dalamnya." (Hadits Riwayat Imam Bukhari).
Dikutip dari buku Kosakata Keagamaan yang disusun oleh M. Quraish Shihab, kata syubhat diambil dari bahasa arab. Arti syubhat adalah sesuatu yang diragukan atau tidak jelas keadaannya. Karena hukumnya yang tidak jelas dan samar-samar, maka Islam menganjurkan untuk meninggalkan perkara syubhat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tujuan menjauhi perkara syubhat adalah untuk mencegah terjerumus pada sesuatu yang haram. Syubhat muncul akibat terbatasnya pengetahuan seseorang karena ia tidak menemukan orang yang berpengetahuan lebih yang dapat menjelaskan kepadanya terkait masalah yang hukumnya tidak jelas. Syubhat juga dapat muncul karena ada dua pendapat ulama yang bertolak belakang. Lantas, apa contoh dari perkara syubhat?
Contoh Syubhat
Mengutip dari sumber yang sama, berikut merupakan beberapa contoh dari perkara syubhat:
Hukum halal dan haramnya rokok.
Tentang binatang-binatang tertentu seperti kodok dan buaya, apakah boleh dimakan atau tidak.
Bentuk kegiatan ekonomi seperti bunga bank.
Setelah mengetahui contoh-contoh dari perkara syubhat, ada baiknya kita juga mengetahui jenis-jenisnya berdasarkan pendapat ulama. Di bawah ini akan dibahas lebih lanjut terkait jenis-jenis syubhat.
Jenis-jenis Syubhat
Mengutip dari buku Al-Qur'an Hadis Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, berikut merupakan jenis-jenis syubhat.
1. Sesuatu yang diketahui manusia sebagai barang haram, tetapi diragukan status haramnya masih berlaku atau tidak.
2. Sesuatu yang halal, tetapi diragukan keharamannya. Biasanya hal ini hukumnya mubah, kecuali jika sudah diketahui keharamannya.
3. Sesuatu yang diragukan apakah halal atau haram dan keduanya memungkinkan sama-sama kuat. Terlebih, tidak ada petunjuk yang menguatkan antara keduanya.
Nah, itulah pengertian istilah syubhat beserta contoh dan jenis-jenisnya. Semoga dapat membantu detikers, ya!
(erd/erd)