Ada baiknya bagi seorang muslim untuk selalu melibatkan Allah dalam setiap hal yang ia perbuat. Yang mana dimaksud agar mendapat keberkahan dan ridha Allah dari apa yang dikerjakan, termasuk menyantap makanan.
Manusia mengonsumsi makanan untuk menjaga kelangsungan hidup serta memelihara kesehatan. Tetapi tidak semua makanan bisa dilahap begitu saja, sebab banyak yang mengandung mudarat sehingga bisa menimbulkan bahaya bagi tubuh manusia.
Dalam Islam ada sejumlah makanan yang Allah larang untuk dimakan oleh hamba-Nya. Yakni makanan yang Dia haramkan dalam firman sebagaimana tercantum dalam Al-Qur'an serta melalui utusan-Nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu di antaranya adalah Surah Al-Maidah ayat 3 yang mengandung larangan Allah dalam memakan semua yang diharamkan.
ØÙرÙÙÙ
ÙØªÙ عÙÙÙÙÙÙÙÙ
٠اÙÙÙ
ÙÙÙØªÙة٠ÙÙØ§ÙدÙÙÙ
Ù ÙÙÙÙØÙÙ
٠اÙÙØ®ÙÙÙØ²ÙÙÙØ±Ù ÙÙÙ
ÙØ§Ù اÙÙÙÙÙÙ ÙÙØºÙÙÙØ±Ù اÙÙÙÙ°ÙÙ ØšÙÙÙ ÙÙØ§ÙÙÙ
ÙÙÙØ®ÙÙÙÙÙØ©Ù ÙÙØ§ÙÙÙ
ÙÙÙÙÙÙÙØ°Ùة٠ÙÙØ§ÙÙÙ
ÙØªÙØ±ÙØ¯ÙÙÙÙØ©Ù ÙÙØ§ÙÙÙÙØ·ÙÙÙØÙØ©Ù ÙÙÙ
ÙØ§Ù اÙÙÙÙÙ Ø§ÙØ³ÙÙØšÙع٠اÙÙÙÙØ§ Ù
ÙØ§ ذÙÙÙÙÙÙØªÙÙ
ÙÛ ÙÙÙ
ÙØ§ Ø°ÙØšÙØÙ عÙÙÙ٠اÙÙÙÙØµÙØšÙ ÙÙØ§ÙÙÙ ØªÙØ³ÙتÙÙÙØ³ÙÙ
ÙÙÙØ§ ØšÙØ§ÙÙØ§ÙزÙÙÙØ§Ù
ÙÛ Ø°Ù°ÙÙÙÙÙ
Ù ÙÙØ³ÙÙÙÛ Ø§ÙÙÙÙÙÙÙÙ
Ù ÙÙÙÙÙØ³Ù اÙÙÙØ°ÙÙÙÙÙ ÙÙÙÙØ±ÙÙÙØ§ Ù
ÙÙ٠دÙÙÙÙÙÙÙÙ
Ù ÙÙÙÙØ§ ØªÙØ®ÙØŽÙÙÙÙÙÙ
Ù ÙÙØ§Ø®ÙØŽÙÙÙÙÙÛ Ø§ÙÙÙÙÙÙÙÙ
٠اÙÙÙÙ
ÙÙÙØªÙ ÙÙÙÙÙ
٠دÙÙÙÙÙÙÙÙ
Ù ÙÙØ§ÙتÙÙ
ÙÙ
ÙØªÙ عÙÙÙÙÙÙÙÙ
Ù ÙÙØ¹ÙÙ
ÙØªÙÙÙ ÙÙØ±ÙضÙÙÙØªÙ ÙÙÙÙÙ
٠اÙÙØ§ÙسÙÙÙØ§Ù
٠دÙÙÙÙÙØ§Û ÙÙÙ
ÙÙÙ Ø§Ø¶ÙØ·ÙرÙÙ ÙÙÙÙ Ù
ÙØ®ÙÙ
ÙØµÙة٠غÙÙÙØ±Ù Ù
ÙØªÙØ¬ÙØ§ÙÙÙÙ ÙÙÙØ§ÙØ«ÙÙ
ÙÛ ÙÙØ§ÙÙÙ٠اÙÙÙÙ°Ù٠غÙÙÙÙÙØ±Ù رÙÙØÙÙÙÙ
Ù
Arab Latin: ឥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laឥmul-khinzÄ«ri wa mÄ uhilla ligairillÄhi bihÄ« wal-munkhaniqatu wal-mauqụŌatu wal-mutaraddiyatu wan-naá¹Ä«áž¥atu wa mÄ akalas-sabu'u illÄ mÄ ÅŒakkaitum, wa mÄ ÅŒubiឥa 'alan-nuá¹£ubi wa an tastaqsimụ bil-azlÄm, ÅŒÄlikum fisq, al-yauma ya`isallaŌīna kafarụ min dÄ«nikum fa lÄ takhsyauhum wakhsyaụn, al-yauma akmaltu lakum dÄ«nakum wa atmamtu 'alaikum ni'matÄ« wa raážÄ«tu lakumul-islÄma dÄ«nÄ, fa maniážá¹urra fÄ« makhmaá¹£atin gaira mutajÄnifil li`iṡmin fa innallÄha gafụrur raឥīm
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlÄm (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
https://www.detik.com/tag/makanan-haram
Penjelasan Surah Al-Maidah Ayat 3
Surah Al-Maidah ayat 3 akan dijelaskan penafsirannya dengan mengutip dari Tafsir Kemenag, Tafsir Ibnu Katsir, dan Tafsir Al-Mishbah.
Tafsir Ibnu Katsir menerangkan bahwa di awal ayat, Allah menyatakan pengharaman bagi hamba-Nya dalam memakan sesuatu. Kemudian Allah menyebutkan; bangkai binatang, yang mana hewan itu mati tidak karena disembelih atau diburu.
Ada juga bangkai yang dikecualikan dan masih boleh dimakan, yaitu ikan, sebab ikan itu tetap halal, baik yang mati karena proses sembelih atau lainnya. Demikian bangkai belalang.
Allah juga mengharamkan darah, darah di sini adalah yang mengalir. Mengonsumsi darah adalah kebiasaan orang jahiliyah sehingga dilarang oleh-Nya. Di mana ketika lapar mereka akan mengumpulkan darah hewan untuk diminum.
Selanjutnya Allah melarang umat Islam memakan daging babi baik jinak atau liar sebagaimana dijelaskan dalam Tafsir Ibnu Katsir. Menurut pemahaman bahasa Arab, kata daging dalam ayat tersebut mencakup semua organ dari hewan babi, termasuk lemaknya.
Binatang yang disembelih atas nama selain Allah, maka dagingnya haram dimakan. Misal menyebut nama patung, berhala, atau makluk lain, ijma' ulama menyatakan haram. Karena Allah telah mewajibkan agar menyembelih hewan dengan menyebut nama-Nya.
Tafsir Al-Mishbah memaparkan 'hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas' semuanya termasuk bangkai. Allah secara tegas merincikan kondisi dan keadaan apa saja yang membuat binatang bisa mati lalu menjadi bangkai, sehingga haram untuk dikonsumsi.
Tafsir Kemenag menguraikan, apabila 'hewan yang tercekik, dipukul, jatuh, ditanduk, dan diterkam binatang buas' masih hidup dengan tanda bergerak-gerak, kemudian sempat disembelih dengan nama Allah, maka hukumnya halal.
Dalam Tafsir Ibnu Katsir, Allah melarang orang mukmin untuk menyembelih binatang untuk berhala karena merupakan tindakan musyrik, dan tentu diharamkan oleh-Nya dan Rasul-Nya. Dan kebiasaan itu adalah perbuatan yang dilakukan jahiliyah.
Larangan mengundi nasib dengan alat seperti anak panah juga dilarang Allah kepada hamba-Nya. Lantaran Allah telah memerintahkan orang mukmin yang ragu dalam menghadapi masalah hidup, hendaklah mereka menggunakan cara ibadah dengan mendirikan sholat istikharah.
Lanjutan penjelasan tafsir surat Al-Maidah ayat 3 >>
Quraish Shihab dalam tafsirnya menjabarkan bahwa yang disebut di atas, mulai dari bangkai hingga mengundi nasib adalah hal-hal yang mengakibatkan seseorang keluar dari ajaran agama.
Apabila seorang muslim memakan apa yang telah Allah haramkan, dan mengerjakan apa yang Dia larang, maka orang itu merupakan orang fasik, menyimpang, sesat, bodoh, dan yang lebih parah yakni musyrik.
Penggalan ayat selanjutnya yakni 'Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu'. Pada Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa Rasulullah dalam sebuah hadis bersabda:
"Sesungguhnya setan telah berputus asa dari usaha agar orang-orang yang shalat di Jazirah Arab menyembahnya, akan tetapi (ia tidak putus asa untuk) mengadu domba di antara mereka." (HR Muslim)
Pendapat lain yaitu bahwa orang kafir putus asa dalam menyerupai umat Islam, karena sifat orang muslim https://www.detik.com/tag/muslim berbeda dengan kaum musyrik.
Oleh karena itu, Allah berfirman kepada hamba-Nya untuk tetap sabar dan teguh iman, serta tidak takut kepada mereka kecuali Allah. Sesuai potongan ayat berikutnya pada Surah Al-Maidah ayat 3, yang mana Allah akan membantu orang mukmin dalam menghadapi orang kafir dan setan pengganggu.
Firman-Nya: 'Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.'
Allah menyempurnakan agama Islam dengan kenikmatan terbesar, yakni Nabi Muhammad sebegai Rasul yang paling utama dan penutup para nabi, kepadanya Al-Qur'an diturunkan, olehnya Islam disebarkan. Maka Allah meridhai Islam untuk menjadi agama bagi umat manusia.
Tafsir Ibnu Katsir menjelaskan penggalan ayat terakhir, 'Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.'
Maksudnya, barangsiapa yang benar-benar perlu mengonsumsi sedikit dari makanan haram yang telah disebutkan Allah karena suatu kepentingan yang mengharuskan memakannya, maka ia boleh menyantapnya, dan sungguh Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang kepadanya.
Sebab Allah mengetahui kebutuhan hamba-Nya yang terpaksa dan keperluannya memakan itu, sehingga Allah memaafkan dan mengampuninya. Wallahu a'lam.












































Komentar Terbanyak
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan