Alasan Warisan Tak Bisa Langsung Dibagi Setelah Seseorang Wafat

Alasan Warisan Tak Bisa Langsung Dibagi Setelah Seseorang Wafat

Indah Fitrah Yani - detikHikmah
Selasa, 11 Nov 2025 05:00 WIB
Alasan Warisan Tak Bisa Langsung Dibagi Setelah Seseorang Wafat
Ilustrasi warisan. Foto: Getty Images/iStockphoto/sommart
Jakarta -

Setelah seseorang meninggal dunia, sering kali muncul keinginan dari ahli waris untuk segera membagi harta peninggalan. Namun, menurut syariat Islam, pembagian warisan tidak bisa dilakukan begitu saja.

Ada beberapa ketentuan yang wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum harta warisan dapat dibagi. Hal ini ditegaskan langsung dalam Al-Qur'an dan dijelaskan lebih lanjut oleh para ulama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Allah SWT berfirman dalam surah An-Nisa ayat 11:

يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ ۚ فَاِنْ كَانَ لَهٗٓ اِخْوَةٌ فَلِاُمِّهِ السُّدُسُ مِنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُّوْصِيْ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ ۗ اٰبَاۤؤُكُمْ وَاَبْنَاۤؤُكُمْۚ لَا تَدْرُوْنَ اَيُّهُمْ اَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

ADVERTISEMENT

Artinya: "Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Untuk kedua orang tua, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya (saja), ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibagi) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan dilunasi) utangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Menurut Tafsir Tahlili, ayat ini menunjukkan bahwa pembagian warisan baru dapat dilaksanakan setelah diselesaikan dua hal penting: wasiat dan utang pewaris. Meskipun dalam ayat disebutkan wasiat lebih dahulu daripada utang, Rasulullah SAW mengajarkan bahwa pembayaran utang harus didahulukan sebelum melaksanakan wasiat.

Hak-hak yang Harus Ditunaikan Sebelum Pembagian Warisan

Dalam buku Pembagian Waris Menurut Islam karya Muhammad Ali Ash-Shabuni dijelaskan bahwa ada beberapa hak yang harus ditunaikan terlebih dahulu sebelum harta peninggalan dibagi.

1. Biaya Pemakaman

Segala kebutuhan pemakaman harus dibiayai dari harta peninggalan pewaris, dengan catatan tidak berlebihan. Termasuk di dalamnya biaya memandikan jenazah, kain kafan, dan biaya pemakaman hingga proses penguburan selesai. Besarnya biaya ini disesuaikan dengan kondisi ekonomi pewaris dan kebutuhan yang wajar.

2. Pelunasan Utang

Langkah berikutnya adalah melunasi seluruh utang pewaris. Tidak diperbolehkan membagi harta warisan sebelum semua utang diselesaikan. Rasulullah SAW bersabda,

"Jiwa (roh) orang mukmin bergantung pada utangnya hingga ditunaikan."

Hadits tersebut menegaskan tentang pentingnya pelunasan utang sebelum harta dibagikan. Bila pewaris meninggalkan utang kepada manusia, wajib dilunasi terlebih dahulu. Adapun utang yang berkaitan dengan kewajiban kepada Allah SWT seperti zakat yang belum dibayar, nadzar, atau kafarat, para ulama berbeda pendapat.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa ahli waris tidak wajib menunaikan utang kepada Allah SWT karena hal itu termasuk ibadah yang mensyaratkan niat, sementara niat tidak bisa dilakukan oleh orang yang telah wafat. Namun, jika pewaris telah berwasiat agar kewajiban tersebut ditunaikan, wajib bagi ahli waris melaksanakannya.

Sementara jumhur ulama (mayoritas) berpandangan bahwa kewajiban tersebut tetap harus dilaksanakan oleh ahli waris karena menyangkut hak harta. Ulama Syafi'i bahkan menempatkan pelunasan utang kepada Allah SWT lebih dahulu daripada utang kepada manusia.

Mazhab Maliki mengutamakan pelunasan utang kepada manusia, sedangkan mazhab Hambali menyamakan keduanya dan mewajibkan agar semuanya dilunasi sebelum warisan dibagi.

3. Penunaian Wasiat

Setelah semua utang dibayar, barulah wasiat pewaris dijalankan, selama nilainya tidak melebihi sepertiga dari harta peninggalan dan penerimanya bukan termasuk ahli waris. Jika jumlah wasiat melebihi sepertiga, pelaksanaannya memerlukan persetujuan seluruh ahli waris.

Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW kepada Sa'ad bin Abi Waqash RA yang ingin menyedekahkan seluruh hartanya:

"... Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya bila engkau meninggalkan para ahli warismu dalam keadaan kaya itu lebih baik daripada meninggalkan mereka dalam kemiskinan hingga meminta-minta kepada orang."

Penyebutan wasiat lebih dahulu dari utang dalam ayat waris memiliki hikmah tersendiri. Menurut para ulama, hal ini agar ahli waris benar-benar memperhatikan dan melaksanakan wasiat pewaris, karena wasiat tidak ada yang menuntut secara langsung, berbeda dengan utang yang biasanya akan ditagih oleh pihak yang berhak.

4. Pembagian Warisan

Setelah seluruh biaya pemakaman, utang, dan wasiat selesai ditunaikan, barulah harta peninggalan dibagikan kepada ahli waris sesuai ketentuan syariat yang telah diatur dalam Al-Qur'an, As-Sunnah, dan ijma' ulama. Pembagian dimulai dari ashhabul furudh (ahli waris dengan bagian tertentu seperti orang tua, suami, istri, atau anak), kemudian sisanya diberikan kepada 'ashabah (kerabat yang berhak menerima sisa harta).




(inf/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads