Perbedaan Salat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad

Perbedaan Salat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad

Kristina - detikHikmah
Selasa, 27 Sep 2022 14:56 WIB
Shot of a Muslim young man worshiping in a mosque.
Ilustrasi salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Foto: Getty Images/CiydemImages
Jakarta -

Salat rawatib terdiri dari salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad. Perbedaan keduanya terletak pada hukum pelaksanaan dan jumlah rakaatnya.

Salat rawatib adalah salat sunnah yang mengiringi salat fardhu, baik sebelum maupun setelahnya. Salat yang dikerjakan sebelum salat fardhu disebut salat qabliyah, sedangkan yang dikerjakan setelahnya disebut salat ba'diyah.

Menurut Syekh Nawawi al-Bantani dalam Kitab Nihayatuz Zain, jumlah rakaat seluruh salat rawatib ada 22 rakaat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbedaan Salat Sunnah Muakkad dan Ghairu Muakkad

Perbedaan salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad dapat dilihat dari hukum pelaksanaan dan jumlah rakaatnya. Berikut selengkapnya.

1. Hukum Pelaksanaan

Salat sunnah muakkad adalah salat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, sedangkan salat sunnah ghairu muakkad adalah salat sunnah yang pelaksanaannya tidak begitu dikuatkan.

ADVERTISEMENT

2. Jumlah Rakaat

Berdasarkan hukum pelaksanaannya, salat sunnah muakkad terdiri dari 10 rakaat, di antaranya:

  • 2 rakaat sebelum zuhur
  • 2 rakaat setelah zuhur
  • 2 rakaat setelah maghrib
  • 2 rakaat setelah isya
  • 2 rakaat sebelum subuh

Pendapat ini mengacu pada hadits yang berasal dari Ibnu Umar RA.

"Saya telah menjaga 10 rakaat salat sunnah dari Nabi SAW, yaitu 2 rakaat sebelum zuhur, 2 rakaat setelah zuhur, 2 rakaat setelah maghrib di rumahnya, 2 rakaat setelah isya di rumahnya dan 2 rakaat sebelum subuh." (HR Bukhari dan Muslim)

Sementara itu, salat sunnah ghairu muakkad terdiri dari 12 rakaat, yaitu:

  • 2 rakaat sebelum zuhur
  • 2 rakaat setelah zuhur
  • 4 rakaat sebelum ashar
  • 2 rakaat sebelum maghrib
  • 2 rakaat sebelum isya

Salat sunnah muakkad dan ghairu muakkad memiliki sejumlah keutamaan. Rasulullah SAW bersabda,

‏ مَا مِنْ عَبْدٍ مُسْلِمٍ يُصَلِّي لِلَّهِ كُلَّ يَوْمٍ ثِنْتَىْ عَشْرَةَ رَكْعَةً تَطَوُّعًا غَيْرَ فَرِيضَةٍ إِلاَّ بَنَى اللَّهُ لَهُ بَيْتًا فِي الْجَنَّةِ أَوْ إِلاَّ بُنِيَ لَهُ بَيْتٌ فِي الْجَنَّةِ ‏

Artinya: "Jika seorang hamba Allah SWT salat 12 rakaat (sunnah) setiap hari, sebelum dan setelah salat wajib, maka Allah SWT akan membangunkannya sebuah rumah di surga atau rumah akan dibangun untuknya di surga." (HR Muslim)

Disebutkan dalam hadits lain, orang yang mengerjakan salat rawatib zuhur akan dihindarkan dari api neraka.

مَنْ حَافَظَ عَلَى أَرْبَعِ رَكَعَاتٍ قَبْلَ الظُّهْرِ وَأَرْبَعٍ بَعْدَهَا حَرَّمَهُ اللَّهُ عَلَى النَّارِ

Artinya: "Barangsiapa yang mengerjakan dengan rutin empat rakaat sebelum zuhur dan empat rakaat sesudahnya, maka Allah mengharamkan api neraka baginya." (HR At Tirmidzi dan Ahmad)




(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads