Hukum Perempuan Haid Ikut Sholat Ied di Masjid: Apa Kata Ulama?

Hukum Perempuan Haid Ikut Sholat Ied di Masjid: Apa Kata Ulama?

Tim detikBali - detikBali
Jumat, 28 Mar 2025 18:36 WIB
Arab woman with veil against orange yellow sky
Foto: Getty Images/iStockphoto/vanbeets
Denpasar -

Melaksanakan Sholat Id atau Sholat Ied saat Hari Raya Idul Fitri sangat dianjurkan untuk umat Islam. Namun, biasanya timbul pertanyaan apakah perempuan haid boleh ikut sholat Ied di masjid?

Dikutip dari NU Online, untuk menjawab kebolehan perempuan haid ikut shalat Idul Fitri di masjid, Ustadz Muntaha merujuk sebuah hadits Nabi Muhammad yang diriwayatkan Sayyidah Aisyah dalam Sunan Abi Dawud atau kitab hadits Ibnu Khuzaimah.

Di hadits tersebut, Nabi bersabda: "Sungguh aku tidak menghalalkan masjid dimasuki bagi wanita yang sedang haid dan orang yang sedang junub."

Perempuan Haid Dilarang ke Masjid

Berdasarkan hadits itu, lanjut Ustadz Muntaha, mayoritas ulama menyatakan bahwa perempuan yang dalam kondisi haid dilarang atau tidak boleh memasuki masjid.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun seorang perempuan sudah berpuasa selama hampir satu bulan penuh ditambah shalat tarawih di malam harinya, tetapi apabila pada tanggal 1 Syawal mengalami menstruasi atau haid, maka tetap tidak boleh ikut ke masjid.

Bahkan dilarang pula meski hanya untuk menyimak khutbah. Sebab masjid tidak halal bagi perempuan yang haid.

ADVERTISEMENT

Perempuan Haid Boleh ke Masjid

Meski sebagian besar ulama berpendapat bahwa perempuan yang sedang haid tidak boleh ke masjid, tetapi ada juga pendapat lain dari ulama yang mu'tabar (diperhitungkan keilmuannya) sehingga bisa diikuti yakni Imam Al-Muzani, seorang murid langsung dari Imam Syafi'i.

Imam Al-Muzani punya argumentasi lain. Dikatakan bahwa perempuan yang sedang haid boleh-boleh saja masuk masjid, misalnya untuk keperluan mengajar agama yang berlokasi di masjid.

"Termasuk bisa kita kontekstualisasikan, dalam hal ini, perempuan yang sedang haid asalkan pakai pembalut, aman tidak menetes di masjid, boleh-boleh saja saat hari raya Idul Fitri ikut pergi ke masjid. (Tetapi) tidak untuk shalat Id, (hanya) mendengarkan khutbah Idul Fitri serta ikut bergembira di masjid bersama warga yang lain," kata Ustadz Muntaha.

Imam Al-Muzani menegaskan bahwa tidak masuk akal seorang Muslimah dilarang masuk masjid hanya karena mengalami haid, sedangkan perempuan nonmuslim saja diperbolehkan, padahal bisa jadi juga sedang haid.

"Inilah pendapat Imam Al-Muzani, murid kebanggaan Imam Syafi'i secara langsung yang menyatakan tegas orang haid tidak boleh dicegah-cegah masuk masjid.

Kalau menurut Imam Muzani diperbolehkan," jelas Ustadz Muntaha.

Lalu mengapa ada seorang ulama seperti Imam Al-Muzani yang berani membolehkan padahal di dalam hadits, Nabi Muhammad sudah jelas-jelas melarang perempuan haid masuk masjid?

Menurut Ustadz Muntaha, hal tersebut wajar saja terjadi. Sebab dalam perumusan hukum itu sifatnya dhanni (perkiraan) atau tidak pasti, sehingga ulama bisa berbeda pendapat.

"Bisa jadi Imam Al-Muzani tidak memakai hadits tersebut karena banyak pertimbangan. Mungkin karena kurang shahih, mungkin karena ada beberapa argumentasi yang lain sehingga tidak berani serta-merta membawa hadits itu untuk melarang wanita yang sedang haid masuk masjid, di antaranya bisa kita kontekstualisasikan dalam kesempatan shalat Idul Fitri ini," jelas Ustadz Muntaha.

Kesimpulan

Apakah bagi wanita yang sedang haid boleh ikut shalat Idul Fitri? Hukumnya, jelas tidak boleh sholat Idul Fitri. Tetapi apakah boleh perempuan haid mendatangi masjid atau tempat shalat Id untuk mendengarkan khutbah Idul Fitri?

Dalam hal ini, ulama berbeda pendapat. Ada yang menyatakan tidak boleh karena perempuan sedang haid dilarang masuk masjid, tapi juga ada pendapat yang mengatakan perempuan haid boleh saja masuk masjid meskipun sedang haid.

Kehadirannya sebatas untuk mendengarkan khutbah Idul Fitri dan tidak ikut shalat Idul Fitri.

"Perempuan yang sedang haid dan datang ke tempat sholat Idul Fitri, bisa mendengarkan khutbah Idul Fitri, takbir sebelum shalat dilaksanakan, dan zikir-zikir yang tentu tidak dilarang bagi wanita yang sedang haid," pungkas Ustadz Muntaha.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads