Sholat jenazah merupakan salah satu ibadah yang memiliki keistimewaan tersendiri. Berbeda dengan sholat lainnya, dalam pelaksanaannya tidak terdapat ruku' maupun sujud. Bahkan, tidak dikenal istilah jumlah rakaat.
Berdasarkan buku Seri Fiqih Kehidupan susunan Ahmad Sarwat, sholat ini dilakukan dalam posisi berdiri, dengan empat kali takbir yang diselingi bacaan dan doa tertentu, lalu ditutup dengan salam.
Mayoritas ulama, kecuali mazhab Hanafi, menyatakan bahwa niat adalah rukun dalam sholat jenazah. Menurut mazhab Hanafi, niat termasuk syarat sahnya sholat, bukan rukun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun pada dasarnya, seluruh ulama sepakat bahwa ibadah apa pun, termasuk sholat jenazah, tidak sah tanpa niat. Niat itu letaknya di dalam hati, sebagai bentuk kesungguhan untuk melaksanakan ibadah karena Allah SWT.
Rasulullah SAW bersabda,
"Sesungguhnya setiap amal tergantung pada niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang ia niatkan." (HR Muttafaq 'Alaih dari Ibnu Umar RA)
Bacaan Niat Sholat Mayit
Berikut adalah bacaan niat sholat jenazah untuk mayat laki-laki dan perempuan sebagaimana tercantum dalam buku Innaa Lillaahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun karya Ust. Ahmad Zacky El-Syafa, S.Ag, M.A:
1. Niat Sholat Mayit untuk Laki-laki
Ψ£ΩΨ΅ΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩ ΩΩΨ°ΩΨ§ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩ Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΉΩ ΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΨ±ΩΨ§ΨͺΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩ ΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ©Ω Ψ₯ΩΩ ΩΨ§Ω ΩΨ§/Ω ΩΨ£ΩΩ ΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Arab latin: Ushalli 'ala hadzal mayyiti arba'a takbiraatin fardhu kifayatin imaman/ma'muman lillaahi Ta'ala. Allahu Akbar.
Artinya: "Aku niat sholat jenazah atas mayat ini, empat takbir, sebagai fardhu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala. Allah Mahabesar."
2. Niat Sholat Mayit untuk Perempuan
Ψ£ΩΨ΅ΩΩΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩ ΩΩΨ°ΩΩΩ Ψ§ΩΩΩ ΩΩΩΩΨͺΩΨ©Ω Ψ£ΩΨ±ΩΨ¨ΩΨΉΩ ΨͺΩΩΩΨ¨ΩΩΨ±ΩΨ§ΨͺΩ ΩΩΨ±ΩΨΆΩ ΩΩΩΩΨ§ΩΩΨ©Ω Ψ₯ΩΩ ΩΨ§Ω ΩΨ§/Ω ΩΨ£ΩΩ ΩΩΩ ΩΨ§ ΩΩΩΩΩ ΨͺΩΨΉΩΨ§ΩΩΩ
Arab latin: Ushalli 'ala hadzihil mayyitati arba'a takbiraatin fardhu kifayatin imaman/ma'muman lillaahi Ta'ala. Allahu Akbar.
Artinya: "Aku niat sholat jenazah atas mayat ini, empat takbir, sebagai fardhu kifayah, sebagai imam/makmum karena Allah Ta'ala. Allah Mahabesar."
Hukum dan Keutamaan Sholat Mayit
Para ulama sepakat bahwa hukum sholat jenazah (sholat mayit) adalah fardhu kifayah. Artinya, kewajiban ini berlaku untuk seluruh kaum Muslimin, namun bila telah dilaksanakan oleh sebagian orang, gugur kewajiban bagi yang lain.
Ibadah ini juga memiliki keutamaan besar, sebagaimana dijelaskan dalam hadits dari Abu Hurairah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda,
"Barang siapa yang mengiringi jenazah dan menyolatkannya, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa yang mengikuti hingga jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Satu qirath yang paling kecil ukurannya seperti Gunung Uhud." (HR Jamaah)
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Majelis Umum PBB Sahkan Resolusi Solusi Dua Negara Israel-Palestina, Tanpa Hamas
Eks Menag Yaqut Tegaskan 2 Rumah Rp 6,5 M yang Disita KPK Bukan Miliknya
KPK Sebut Pejabat Kemenag Tiap Tingkat Dapat Jatah di Kasus Korupsi Kuota Haji