Pada 2022, BPIH menyentuh angka Rp 97,79 juta--tertinggi dalam lima tahun terakhir--tetapi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah berhasil ditekan dengan memperbesar komposisi nilai manfaat atau dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Tahun-tahun berikutnya, skema berubah. Nilai manfaat lebih kecil daripada Bipih. Namun, pada 2027, pemerintah kembali mengusulkan seperti skema 2022 dengan memperbesar nilai manfaat: 60 persen.
Simak tren biaya haji dari tahun ke tahun selengkapnya dalam infografis di atas!
(kri/erd)
