عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الشَّغَارِ ، وَالشَّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صداق)). أخرجه الستة -
Artinya: "Ibnu Umar RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar." (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Simak alasan larangan ini dalam infografis di atas!
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Apakah Haji Bisa Tidak Mabrur? Ini Kesalahan yang Sering Dilakukan Jemaah
Nabi-nabi dari Kalangan Bani Israil, Ini Daftar Lengkapnya
Pendapat Hukum Austria Sebut Larangan Jilbab Tak Sesuai dengan Konstitusi