عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الشَّغَارِ ، وَالشَّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صداق)). أخرجه الستة -
Artinya: "Ibnu Umar RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar." (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Simak alasan larangan ini dalam infografis di atas!
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Tidak Jadikan Isra Miraj Hari Libur Nasional, Ini Alasannya!
Ilmuwan Temukan Bukti Hajar Aswad Bukan Berasal dari Bumi
10 Dalil tentang Rezeki Sudah Diatur oleh Allah SWT