Alasan Rasulullah Larang Nikah Syighar

Infografis Hikmah

Alasan Rasulullah Larang Nikah Syighar

Tim detikHikmah - detikHikmah
Sabtu, 18 Okt 2025 18:00 WIB
Infografis larangan nikah syighar
Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Infografis larangan nikah syighar
Foto: Zaki Alfarabi/detikcom
Alasan Rasulullah Larang Nikah Syighar
Alasan Rasulullah Larang Nikah Syighar
Jakarta - Nikah syighar termasuk pernikahan yang dilarang dalam Islam. Larangan ini ditetapkan dalam hadits shahih.

عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الشَّغَارِ ، وَالشَّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صداق)). أخرجه الستة -

Artinya: "Ibnu Umar RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar." (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)

Simak alasan larangan ini dalam infografis di atas!
(kri/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads