عَنِ ابْنِ عُمَرَ - رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ- عَنِ الشَّغَارِ ، وَالشَّغَارُ أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ ابْنَتَهُ عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ ، لَيْسَ بَيْنَهُمَا صداق)). أخرجه الستة -
Artinya: "Ibnu Umar RA menuturkan bahwa Rasulullah SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar adalah seseorang menikahkan anak atau saudara perempuannya dengan seorang lelaki dengan syarat ia menikahkan dirinya dengan anak atau saudara perempuannya tanpa membayar mahar." (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasa'i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
Simak alasan larangan ini dalam infografis di atas!
(kri/kri)

Komentar Terbanyak
MUI Minta Koruptor Segera Tobat agar Tidak Menyesal
Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT
MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pajak