Akan ada libur panjang karena beriringan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Cek jadwalnya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Jadwal Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2026 Menurut SKB 3 Menteri
Senin, 09 Mar 2026 08:00 WIB
Jakarta - Pemerintah telah menetapkan jadwal cuti bersama dan libur Lebaran 2026. Ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497/2025, Nomor 2/2025, dan Nomor 5/2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Infografis Hikmah
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
