Jakarta - Jemaah haji 2025 bisa melakukan tawaf dan sai dengan menggunakan kursi roda. Segini tarifnya jika menyewa.
(hnh/hnh)
Infografis Hikmah
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram
Selasa, 29 Apr 2025 09:30 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Cegah Korupsi, MUI Usul MBG Pakai Dapur Pesantren dan Benahi Pejabat BGN
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan