Jakarta - Jemaah haji 2025 bisa melakukan tawaf dan sai dengan menggunakan kursi roda. Segini tarifnya jika menyewa.
(hnh/hnh)
Infografis Hikmah
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram
Selasa, 29 Apr 2025 09:30 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim
Menag Yakin LPDU Himpun Rp 1.000 T per Tahun, dari Mana Sumbernya?
Kemenhaj Wacanakan War Tiket Jadi Mekanisme Naik Haji Tanpa Antre