Jakarta - Jemaah haji 2025 bisa melakukan tawaf dan sai dengan menggunakan kursi roda. Segini tarifnya jika menyewa.
(hnh/hnh)
Infografis Hikmah
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram
Selasa, 29 Apr 2025 09:30 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR Desak Pemerintah Lakukan Investigasi
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim