Jakarta - Jemaah haji 2025 bisa melakukan tawaf dan sai dengan menggunakan kursi roda. Segini tarifnya jika menyewa.
(hnh/hnh)
Infografis Hikmah
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram
Selasa, 29 Apr 2025 09:30 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis HIkmah

Komentar Terbanyak
MUI Minta Koruptor Segera Tobat agar Tidak Menyesal
MUI Minta Pembayaran Zakat Diakui sebagai Pajak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP