Jakarta - Salah satu syarat sahnya pernikahan adalah keberadaan wali. Tanpa wali, si perempuan tidak bisa melangsungkan pernikahan. Namun dalam kehidupan, seringkali kita jumpai anak perempuan hidup bersama ayah tirinya. Ayah tiri ini terkadang merasa paling berhak atas si anak perempuan untuk menjadi wali dalam pernikahannya, dengan alasan bahwa ia telah merawatnya sejak kecil hingga dewasa.
(rah/rah)
Infografis Hikmah
Bolehkah Ayah Tiri jadi Wali Nikah? Ini Hukumnya
Senin, 26 Agu 2024 11:50 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Infografis
[Gambas:Video 20detik]












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
Cak Imin Sebut Indonesia Gudang Ulama
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran