Jakarta - Dam/denda haji wajib ditunaikan oleh jemaah haji tamattu' dan haji qiran serta jemaah yang melakukan pelanggaran selama ibadah haji. Simak ketentuan dan jenis dam/denda dalam infografis berikut!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Dam/Denda yang Wajib Dibayar dalam Ibadah Haji
Kamis, 15 Jun 2023 21:15 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
[Gambas:Video 20detik]












































Komentar Terbanyak
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko, MUI Sampaikan Hal Ini
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya