Jakarta - Dam/denda haji wajib ditunaikan oleh jemaah haji tamattu' dan haji qiran serta jemaah yang melakukan pelanggaran selama ibadah haji. Simak ketentuan dan jenis dam/denda dalam infografis berikut!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Dam/Denda yang Wajib Dibayar dalam Ibadah Haji
Kamis, 15 Jun 2023 21:15 WIB

Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Dukung Ponpes Al Khoziny Dibantu APBN, Cak Imin: Ada 1.900 Santri di Sana
Wali Santri Korban Meninggal Ambruknya Musala Al Khoziny Akan Diumrahkan