Jakarta - Dam/denda haji wajib ditunaikan oleh jemaah haji tamattu' dan haji qiran serta jemaah yang melakukan pelanggaran selama ibadah haji. Simak ketentuan dan jenis dam/denda dalam infografis berikut!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Dam/Denda yang Wajib Dibayar dalam Ibadah Haji
Kamis, 15 Jun 2023 21:15 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
[Gambas:Video 20detik]












































Komentar Terbanyak
Perkiraan 1 Ramadan 2026: Pemerintah, BRIN, Muhammadiyah dan NU
Gaji ASN Nunggak 2 Bulan, Kemenhaj-Kemenag Saling Tuding
Keseharian Rasulullah yang Jarang Diketahui Orang