Jakarta - Dam/denda haji wajib ditunaikan oleh jemaah haji tamattu' dan haji qiran serta jemaah yang melakukan pelanggaran selama ibadah haji. Simak ketentuan dan jenis dam/denda dalam infografis berikut!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Dam/Denda yang Wajib Dibayar dalam Ibadah Haji
Kamis, 15 Jun 2023 21:15 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
[Gambas:Video 20detik]












































Komentar Terbanyak
Tega! Oknum KBIH Diduga Tipu 140 Jemaah Haji, Transaksi hingga Rp 1,4 M
Kenapa Laki-laki Disiapkan Bidadari sedangkan Wanita Tak Disiapkan Bidadara?
Mengapa Indonesia Tak Dapat Labbaytum Award, Penyelenggara Haji Terbaik 2026 dari Saudi?