Infografis detikHikmah

Catat! Begini Tata Cara Tayamum

ERD - detikHikmah
Kamis, 27 Okt 2022 10:45 WIB
Jakarta - Prof Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 menyebutkan tayamum disyariatkan pada waktu peperangan Bani al-Musthaliq (peperangan al-Muraisi') yang terjadi pada tahun ke-6 Hijrah ketika Sayyidatina Aisyah kehilangan kalungnya. Seperti apa tata caranya?

Simak Video "Video: Bahlil Lahadalia Salat Id di Masjid Ainul Hikmah Golkar"

(erd/erd)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork