Jakarta - Prof Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 menyebutkan tayamum disyariatkan pada waktu peperangan Bani al-Musthaliq (peperangan al-Muraisi') yang terjadi pada tahun ke-6 Hijrah ketika Sayyidatina Aisyah kehilangan kalungnya. Seperti apa tata caranya?
(erd/erd)
Infografis detikHikmah
Catat! Begini Tata Cara Tayamum
Kamis, 27 Okt 2022 10:45 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
[Gambas:Video 20detik]












































Komentar Terbanyak
JK Bertemu Tokoh Ormas Islam, Bahas Kasus Dugaan Penistaan Agama
Bongkar Isi Travel Kit dari Wapres Gibran yang Dibawa Jemaah SUB-32 ke Madinah
Saat Petugas Haji Ganti Popok Lansia di Bandara Madinah