Jakarta - Prof Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 menyebutkan tayamum disyariatkan pada waktu peperangan Bani al-Musthaliq (peperangan al-Muraisi') yang terjadi pada tahun ke-6 Hijrah ketika Sayyidatina Aisyah kehilangan kalungnya. Seperti apa tata caranya?
(erd/erd)
Infografis detikHikmah
Catat! Begini Tata Cara Tayamum
Kamis, 27 Okt 2022 10:45 WIB
Infografis Lainnya
Infografis
Infografis Hikmah
Infografis
[Gambas:Video 20detik]












































Komentar Terbanyak
MUI Minta Pelaku LGBT Dihukum Lebih Berat dari Perzinaan
DPR RI Dukung Desakan MUI Tindak Tegas Pelaku LGBT
PBNU Umumkan 1 Muharram 1448 H Jatuh pada Rabu 17 Juni 2026