Jakarta - Prof Syekh Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 1 menyebutkan tayamum disyariatkan pada waktu peperangan Bani al-Musthaliq (peperangan al-Muraisi') yang terjadi pada tahun ke-6 Hijrah ketika Sayyidatina Aisyah kehilangan kalungnya. Seperti apa tata caranya?
(erd/erd)
Infografis detikHikmah
Catat! Begini Tata Cara Tayamum
Kamis, 27 Okt 2022 10:45 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis Hikmah
[Gambas:Video 20detik]












































Komentar Terbanyak
7 Adab terhadap Guru Menurut Ajaran Rasulullah dan Cara Menghormatinya
Hukum Memelihara Anjing di Rumah Menurut Hadits dan Pendapat 4 Mazhab
Benarkah Semua Penduduk Surga Berbicara Bahasa Arab? Ini Penjelasan Ulama